OJK Tetapkan 3 Syarat untuk Produk Asuransi Kesehatan, Siap Diluncurkan Juni

OJK Tetapkan 3 Syarat untuk Produk Asuransi Kesehatan, Siap Diluncurkan Juni

Otoritas Jasa Keuangan yang dikenal juga sebagai OJK berencana untuk mengeluarkan Surat Edaran atau SEOJK tentang produk tersebut.
asuransi kesehatan
Pada bulan Juni. Peraturan tersebut menggulirkan tiga kriteria yang harus dipenuhi supaya produk finansial dapat ditawarkan.

Penerbitan tersebut oleh SEOJK didasari atas saran dari perusahaan asuransi, rumah sakit, serta Kementerian Kesehatan. “Sebelumnya (sistem ekonomi asuransi) belum teratur,” ungkap Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila saat ditemui di Jakarta, pada hari Jumat, 23 Mei.

SEOJK tersebut juga akan mengatur jenis asuransi apa saja yang dapat dipasarkan. Yang pertama, asuransi harus mempunyai kemampuan digital.

Kedua, rumah sakit mempunyai kemampuan medis untuk menginterpretasi data pasien. Sedangkan di akhir, data tersebut bisa ditelaah oleh Medical Advisory Board atau disingkat sebagai MAD. BAD ini merupakan kelompok profesional berisi para ahli kesehatan yang menyediakan masukan bagi manajemen rumah sakit.

“Semuanya wajib hadir. Bila tidak, produk tersebut dilarang untuk dijual,” jelas Iwan.

OJK juga berpikir tentang metode yang dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan akses ke pelayanan rumah sakit dengan lebih mudah. Salah satunya adalah melalui implementasi sistem copayment.

“Saat pasien berkunjung ke dokter spesialis di rumah sakit, maka yang harus ditanggung adalah sebagian kecil saja dari total biaya,” jelasnya. Sebagai contoh, pasien cukup membayar 10% dari seluruh biaya tersebut, dan ada batasan tertinggi yaitu hingga Rp 300 ribu.

Bagi perawatan inap di rumah sakit, jumlah tertanggung terbesar yang harus ditanggung oleh pasien adalah sebesar Rp 3 juta. Hal ini bertujuan agar nasabah juga memiliki bagian dalam mengelola risikonya sendiri.

Di samping itu, penting adanya sinkronisasi keuntungan ataualias
coordination of benefit
(COB) bersama BPJS. “Sebelumnya, pelaksanaannya belum optimal. Untuk itu, kami diinstruksikan untuk mengoordinasikan hal tersebut lebih lanjut dengan Menteri Kesehatan (Budi Gunadi Sadikin),” ucapnya.

Rancangan pelaksanaan mekanisme co-payment tersebut akan disusun dalam rapat komite kebijakan sektor kesehatan di bulan Juni.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *