- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
business, cryptocurrency, economics, finance news, governmentbusiness, cryptocurrency, economics, finance news, government - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
5
lowongankerja.asia.CO.ID – JAKARTA.
Para pelaku di bidang crypto berharap pada rencana pemerintah yang bertujuan untuk mencabut PPN dari semua jenis transaksi perdagangan mata uang crypto. Mereka melihat hal ini sebagai langkah positif walaupun tingkat pajak penghasilannya akan dinaikkan menjadi 0,2% dalam transaksi tersebut.
Kebicaraan tentang peniadaan pajak pertambahan nilai muncul setelah regulasi serta pengawasan dalam transaksi cryptocurrency dipindahkan dari Bapepbtii ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia mulai Januari 2025 kemarin.
Pada saat ini, pemerintah mengimplementasikan pajak final untuk transaksi aset kripto pada bursa yang telah memiliki izin. Besaran pajaknya adalah PPh Final sebanyak 0,1% serta PPN senilai 0,11%, sehingga jumlah keseluruhan dari aktivitas jual beli tersebut mencapai 0,2 persen secara total.
PPN senilai 0,11% berlaku untuk perdagangan aset kripto lewat Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) resmi, namun naik menjadi 0,22% jika dilaksanakan tanpa melewati PFAK tersebut. Untuk biaya pajak penghasilan (PPh), tarifnya adalah 0,1%, yang akan dikurangi secara otomatis oleh platform dagang yang sudah teregistrasi dengan sah.
Indodax memandang bahwa rencana pemerintah untuk mencabut PPN pada transaksi perdagangan aset kripto merupakan indikasi bahwa pemerintah secara resmi mengakui crypto sebagai bentuk aset finansial. Sebelum ini, saat masih dinaungi oleh Bappebti, aset kripto dimasukkan dalam kategori komoditas.
“Aset cryptocurrency tersebut tidak dikenai pajak penjualan. Keputusan untuk menghapuskan pajak ini merupakan hal yang baik karena menegaskan bahwa crypto dianggap sebagai aset finansial mirip dengan transaksi saham,” ungkap Ketua Indodax Oscar Darmawan pada acara Bitcoin Pizza Day, Jumat (22/5).
Di masa mendatang, Oscar menginginkan pemerintah untuk meninjau ulang pajak penghasilan dengan tujuan menekannya hingga ke angka 0,1% saja, mirip seperti pada transaksi jual beli saham. Hal ini dilakukan demi mendorong pertumbuhan industri kripto di dalam negeri.
Dari tahun 2023 sampai Maret 2025, kontribusi pajak dari industri kripto mencapai angka Rp 1,2 triliun. Angka ini terdiri atas pajak tahun 2022 dengan nilai Rp 246,45 miliar, diikuti oleh jumlah pajak senilai Rp 220,83 miliar pada tahun 2023, kemudian naik menjadi Rp 620,4 miliar untuk tahun 2024, serta Rp 115,1 miliar dalam periode Januari-Maret 2025 atau kuartal pertama tahun 2025.
Menurut data yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, pendapatan dari crypto ini terbagi menjadi dua bagian besar: Pertama, sebesar Rp 560,61 miliar berasal dari PPh 22 untuk transaksi jual beli cryptocurrency di platform exchange, dan kedua, mencapaiRp 642,17 miliar dari PPN dalam negeri pada aktivitas membeli aset kripto melalui exchange.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa total transaksi aset digital di Indonesia pada awal tahun 2025 menembus angka Rp 109,3 triliun. Di sisi lain, populasi pemegang mata uang kripto hingga bulan Maret 2025 tercatat menjadi 13,71 juta orang, meningkat sebesar 3% dibanding periode sebelumnya.