- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
business, government, news, politics, public policybusiness, government, news, politics, public policy - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
44
PIKIRAN RAKYAT
PT Pos Indonesia menyatakan adanya penyempurnaan aturan terkait pensiun untuk menjamin kelangsungan usaha, merespons tantangan finansial perusahaan serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan komentar dari Komisaris Utama PT Pos Indonesia Budi Djatmiko, pengambilan keputusan mengenai penyelarasan manfaat bagi para karyawan yang telah memasuki masa pensiun didasari oleh aspek regulasi serta kelangsungan operasional perusahaan.
“Ini keputusannya dipilih lantaran manfaat untuk para pensiun belum termasuk dalam aturan formal Kementerian BUMN dan tak ada landasan hukumnya yang mengikat,” jelas Budi saat berada di Bandung, hari Selasa, tanggal 20 Mei tahun 2025 sebagaimana dilaporkan oleh Antara.
Pawai Para Pensiunan di Kantor Pos Indonesia
Wakil dari kalangan pegawai aktif dan pensiun PT Pos Indonesia melakukan demonstrasi dan menerima mediasi bersama wakil-wakil manajemen di markas utama PT Pos Indonesia, yang berlokasi di Jalan Cilaki Bandung, pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025.
Karyawan aktif dan mantan pegawai dari PT Pos Indonesia berhimpun di hadapan kantor pusat perusahaan tersebut mulai pukul 9.00 WIB.
Mereka memakai pakaian berwarna hitam bersama syal oranye, sementara beberapa di antaranya memakai seragam milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta menyuarakan sejumlah permintaan mereka.
Di antaranya meminta pembatalan kebijakan penghapusan Tunjangan Pangan (TP), Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), subsidi BPJS dan sumbangan uang duka bagi pensiunan.
Selanjutnya mengingatkan untuk secepatnya melunasi biaya produksi pada tahun 2024, dana untuk bahan bakar, gaji lemburan, serta upah penjagaan yang belum diselesaikan. Di samping itu, mereka juga menentang pemecatan tanpa alasan yang sah dan pencabutan skema kerjasama.
Selanjutnya menginginkan kejelasan tentang dana laba tahun 2024 senilai Rp767,7 miliar, menyatakan permintaan untuk melakukan_audit efisiensi manajerial dan juga mendesak adanya jaminan perlindungan bagi pekerja beserta para penerima pensiun.
Tanggapan Pos Indonesia
Budi Djatmiko menyatakan bahwa para pensiunan masih menerima hak dasar mereka terkait upah, namun manfaat tambahan dari Pos Indonesia tidak lagi diperoleh.
Dia menganggap tindakan itu sesuai dengan petunjuk dari Kementerian BUMN yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta memaksimalkan penerimaan perusahaan milik negara.
“Ini merupakan langkah yang sesuai mengingat tantangan ekonomi mendatang yang makin sulit. Fokus utama kita adalah untuk menjamin kelangsungan usaha serta merawati kesejahteraan pegawai yang masih bekerja, seiring dengan meningkatnya persaingan dan tekanan dari pasar,” ujarnya.
Menurut VP Corporate Communications PT Pos Indonesia Heri Nugrahanto, adaptasi terhadap manfaat langsung diterapkan pada subsidi makanan, tambahan pendapatan, serta kontribusi untuk iuran BPJS Kesehatan.
Putusan itu sejalan dengan temuan penelitian, memberikan manfaat secara langsung tidak didukung oleh landasan hukum yang mengikat.
“Maka sesungguhnya keuntungan dari pensiun tidak ada potongan apapun. Sementara itu, untuk kontribusi atau bantuan pangan seperti yang biasa kita kenal, kami telah melakukan penyesuaian pada aturan,” jelas Heri.
PT Pos Indonesia menyesuaikan sistemnya dengan mentransformasi manfaat langsung menjadi bantuan untuk para pensiunan, diatur berdasarkan taraf manfaat yang diterima serta lama bekerja mereka sebagai karyawan.
“Besarannya bantuan ini akan diatur berdasarkan lama bekerja, menggunakan faktor pengali yang sudah ditetapkan sesuai proporsi,” jelas Heri.
Manajemen Pos Indonesia menyatakan bahwa keputusan itu tidak mengurangi janji perusahaannya terhadap kesejahteraan para pensiun.
Mereka mengubah sistem untuk memastikan ketepatan sasarannya serta keberlanjutannya melalui program Corporate Social Responsibility yang mencakup Pembaruan Hunian dan Sarana Kesehatan bagi Para Peserta Pensiun. ***