- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crime, crimes, criminal justice, local news, newscrime, crimes, criminal justice, local news, news - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
15
lowongankerja.asia, BELITUNG
– Apakah Anda masih mengingat sosok Nanang Suryadi (47), yang merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Lilis Sumarni, seorang janda yang berjualan seblak di daerah Mirang, Desa Padang, Manggar, Kabupaten Belitung Timur, provinsi Kepulauan Bangka Belitung?
Lilis merupakan kekasih Nanang, dan dia ditemukan meninggal dunia dengan cara sangat mengerikan setelah diserang oleh sang penjahat.
Mayat Lilis ditumpahkan di bawah lantai rumahnya sendiri oleh Nanang Suryadi.
Pembunuhan tersebut terjadi tanggal 9 November 2024 dan baru menjadi known umum pada 13 November 2024.
Saat ini, Nanang sudah mendapatkan vonis karena tindakannya.
Dia dihukum 15 tahun penjara dikurangi dengan waktu yang sudah dibayarnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025.
Nanang hanya diam dan menundukkan kepala saat mendengarkan hukuman itu.
Putusan Majelis Hakim itu lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Keprocine Belitung Timur yang meminta hukuman 13 tahun kurungan bagi terdakwa.
Verdict tersebut diumumkan oleh panel hakim yang dipimpin Benny Wijaya dengan kehadiran anggota Endi Nursatria dan Septri Andri.
“Pelaku telah mendengarkan, vonis yang disampaikan lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Mudah-mudahan ini dapat menjadi pelajaran penting bagi kehidupan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Benny Wijaya di hadapan pengadilan.
Majelis Hakim dalam pertimbangan mereka menyatakan bahwa tindakan terdakwa dengan jelas dan telah terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana yang dituntut pada pasal penggantian pertama, bertentangan dengan Pasal 338 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya, majelis mempertimbangkan faktor-faktor yang melembagakan, di mana terdakwa menyadari dan bertobat atas tindakannya.
Yang menjadi beban adalah tindakan terdakwa tersebut mengganggu ketenangan masyarakat, menewaskan beberapa orang dan dianggap sebagai perilaku sangat memprihatinkan.
Karena itu, tersangka dinyatakan bersalah atas pembunuhan terhadap korban Lilis Sumarni, yang merupakan sahabatnya, pada bulan November tahun 2024 silam.
Lantaran emosi dan cemburu, terdakwa tega menghabisi korban dengan sadis.
Tindakannya dimulai dengan menghantam kepala korbannya menggunakan alat penggilingan.
Selanjutnya, tersangka menumbukan kepala si korban ke dinding.
Tak berhenti sampai di situ, terdakwa juga mencekik leher korban hingga tak bergerak.
Kejamnya, terdakwa memakamkan mayat korban di dalam gudang rumah dan kemudian menutupinya dengan semen.
Setelah menjalankan tindakannya, sang tersangka awalnya kabur menuju wilayah Bangka Selatan, namun kemudian ditahan dan diantarkan ke Belitung Timur.
Kisah pembunuhan Lilis Sumarni
Lilis Sumarni, yang merupakan istri duda dan pedagang seblak di Manggar, meninggal dunia karena pembunuhan oleh kekasihnya, yakni Nanang Suryadi (47).
Pembunuhan tersebut terjadi pada hari Sabtu (9/11/2024) di dalam rumah si korban.
Pada waktu tersebut, Nanang dan Lilis berjumpa di kediaman si korbannya.
Lilis dikenal telah menerima panggilan dari eks suaminya.
Nanang yang mendengar korban menjerit panggilan sayang, api cemburu menyala.
Dia mengepalkan kepala korban dengan cobek, kemudian menghantamkan kepalanya terhadap Lilis.
Lalu mencekik korban hingga tewas, kemudian menyiapkan adukan semen untuk mencor tubuh korban di bawah lantai rumahnya.
Itu muncul saat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Lilis Sumarni, yang terjadi di daerah Mirang, Desa Padang, Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Proses rekonstruksi ini diketuai secara langsung oleh Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Fery Dalimunthi, dengan dukungan dari Kasat Reskrim AKP Ryo Guntur Triatmoko serta tim investigasi lainnya pada hari Rabu tanggal 20 November 2024.
“Pada tahap pembaruan cerita, total ada 32 skenario yang ditampilkan oleh para aktor, mencakupi dari persiapan, implementasi, sampai usaha untuk menutupi mayat korbannya,” ungkap Kapolres, Kamis.
Kapolres mengatakan bahwa ada beberapa gerakan ekstra yang dilakukan oleh sang pelaku saat proses rekonstruksi, hal ini belum pernah ditemukan pada pemeriksaan pertama.
Beberapa informasi terbaru telah muncul dalam proses pembaruan ini.
Ini akan Kami gunakan sebagai tambahan bukti dalam kasus tersebut,” ungkap AKBP Indra Fery Dalimunthe.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, tersangka pertama-tama menghantam kepalan korban.
Lalu membenturkan kepala korban, lalu mencekik korban hingga tewas.
Setelah itu, menyiapkan campuran beton untuk memasukkan mayat korbannya ke dalam lantai rumahnya.
Tindakan buruk itu terjadi karena adanya permasalahan cinta antara mereka berdua.
Kepala Kepolisian Resor juga menyatakan bahwa rekonsruksi tersebut dilaksanakan agar dapat mengonfirmasi urutan peristiwa dengan realitas yang ada di lokasi, sehingga bisa mempercepat jalannya proses hukum terkait tersangka.
“Kami bertekad untuk menyelesaikan kasus ini dengan jujur supaya penjahat menerima hukuman yang sesuai,” ujarnya.
Casus ini sudah menarik perhatian masyarakat di Belitung Timur, karena cara pembunuhannya sangat kejam serta melibatkan ikatan personal antara pelaku dan korbannya.
Sekilanya, atmosfer di area Mirang, Dusun Padang I, Desa Padang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tetap dipenuhi kesedihan dan kediaman yang mencemaskan.
Kehidupan Lilis Sumarni (46), penjual seblak yang dekat dengan warga setempat, terpaksa mengalami akhir yang menyedihkan.
Tersembunyi di balik kemudahan hidup sehari-hari, terdapat cerita tentang cinta, iri dengki, dan nasib sial yang saat ini menghebohkan warga Manggar.
Pada hari tersebut, Jumat malam (9/11/2024), kesunyian meliputi kota kecil ini yang terbilang gelap.
Lilis, terkenal karena sifatnya yang menyenangkan dan tersenyum lebar, saat ini sedang mengobrol melalui telepon dengan eks suaminya.
Dari dalam sebuah tempat tinggal sederhana, terdengar gelak tawa yang pada akhirnya menjadi kenangan terkini mengenainya.
Obrolan yang terdengar sangat akrab ternyata tidak hanya menyenangkan bagi pendengarnya, tetapi juga menggugah perasaan seorang pria lain yang berada di tempat tersebut.
Orang tersebut bernama Nanang Suryadi, yang dikenal sebagai pasangan hidup Lilis dalam poligami.
Saat mendengarkan Lilis menyebut mantan suaminya dengan nada yang penuh kehangatan, perasaan iri melanda hati Nanang.
Perasaan bergejolak dengan cepat berubah jadi amarah yang luar biasa, sampai pada titik itu menghasilkan perbuatan tercela.
Di tengah suasana yang penuh dengan emosi, Nanang bergerak menuju ke arah dapur dan mengambil cobek yang umumnya digunakan Lilis untuk memasak seblak.
Cobek tersebut, yang semestinya sebagai perantara kehidupan, justru menjadi instrumen kematian.
Dengan satu tendangan ke kepala, Lilis jatuh tidak sadar.
Bukan hanya sampai disitu saja, Nanang mencoba menyembunyikan tindakannya dengan caranya sendiri yang sangat menusuk hati.
Karena terburu-buru dan mungkin juga takut, dia mulai menggali lantai di dalam rumah, kemudian menyimpan jenazah Lilis yang telah meninggal ke sana sebelum akhirnya menimpanya dengan beton.
Aroma beton khas membeludak di sekitar, menutupi misteri pilu tersembunyi dalam tembok rumah biasa tersebut.
Berita tentang hilangnya Lilis dengan cepat tersebar. Tetangga-tetangga yang khawatirpun mulai menginformasikan hal ini kepada otoritas setempat.
Tidak lama kemudian, petugas kepolisian tiba dan menemukan bukti-bukti yang pada akhirnya mengungkap misteri gelap tersembunyi di balik tembok bercat semen tersebut.
Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Fery Dalimunthe, saat memberikan keterangan pers pada hari Kamis (14/11/2024) menyatakan bahwa indikasi awal mendapati motif cemburu sebagai pemicu utama dalam kasus pembunuhan tersebut.
Kepala Polisi mengatakan bahwa rasa cemburu yang sangat tinggi di dalam diri Nanang disinyalir sebagai penyebab utama dari peristiwa tragis itu.
“Menurut hasil penyelidikan, Lilis menggunakan kata-kata kasih sayang ketika berbicara melalui telepon dengan mantan suaminya, hal ini menimbulkan perasaan sangat dalam bagi Nanang,” katanya.
Diangkut Menggunakan Helikopter ke Belitung
Nanang Suryadi (50) ikut naik helicopter dari Polda Kepulauan Belitung yang berarah ke Pulau Belitung.
Pelaku pembunuhan terhadap Lilis Sumarni berhasil diamankan di daerah Bangka Selatan.
Pada hari Kamis, tanggal 14 November 2024 pada pukul 10:30 Waktu Indonesia Bagian Timur (WIB), dia dikawal oleh penyidik melalui udara dengan menggunakan helikopter sesudah menghabiskan satu malam dalam penjagaan di ruang tahanan Mapolda Bangka Belitung.
Sebelum diangkut, dia diperiksa kesehatannya terlebih dahulu oleh Tim Medis dari Bidokkes Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Kasat Reskrime dari Polres Belitung AKP Ryo Guntur Triatmoko mengonfirmasi bahwa tersangka diperkirakan akan dikirim ke Pulau Belitung melalui udara dengan menggunakan helikopter.
Dengan pergelangan tangan terikat erat, laki-laki tersebut dijaga ketat oleh kepolisian dari saat dia keluar mobil sampai akhirnya masuk sel tahanan di Mapolda Babel.
Sebelumnya, Nanang Suryadi telah ditahan oleh petugas dari Polres Bangka Selatan saat berencana untuk meneruskan perjalanannya menuju Kota Pangkalpinang.
Terduga pelaku kemudian digelandang dari Mapolres Bangka Selatan ke arah Polda Bangka Belitung setelah diamkan.
Nanang beserta tim dari Polres Belitung Timur dan petugas Polda sampai di Mapolda Babel pada pukul 10:40 malam WIB.
Berikutnya, sang tersangka diduga disimpan di ruang penahanan Mapolda Babel sebelum direncanakan untuk dikirim terbang ke Kabupaten Belitung kemudian melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Belitung Timur.
(pobselitung.co)