Tren Baru Honda BeAT Transparan: Ketahui Aturannya Sebelum Memodifikasi

Tren Baru Honda BeAT Transparan: Ketahui Aturannya Sebelum Memodifikasi


lowongankerja.asia

– Bagi beberapa orang, mengendarai motor dengan spesifikasi standar dari pabrik sudah merupakan sesuatu yang “memadai” untuk mereka.

Namun, untuk beberapa orang lainnya, semangat kreativitas sering kali sulit dibendung, seperti misalnya dengan memodifikasi motornya.

Penyesuaian pribadi dapat dikatakan tanpa hambatan khususnya, sangat bebas dan tergantung pada keinginan sang pemilik kendaraan.

Nah kali ini bukan hanya terserah, tapi modfikasi satu ini cukup nyentrik.

Bagaimana tidak, Honda BeAT transparan yang lagi ramai di sosial media jadi perbincangan.

Gambar dari Honda BeAT yang tembus pandang itu dikirimkan melalui Instagram oleh akun @jakarta.keras.

Tak sedikit warganet mempertanyakan jika motor transaparan bagaimana dengan surat-suratnya

Sebagai respons terhadap komentar pertama yang dibagikan oleh @rianhidayat2504, dia bertanya tentang warna bodi pada dokumen STNK.

Seperti yang dikatakan oleh @makgludak, “Jika seperti ini pada STNKnya, bagaimana mungkin bisa sah hukumnya? Sangat sulit untuk mengidentifikasi jenis kendaraannya jika dipergunakan untuk tindakan-tindakan kriminal.”

“Dikenai denda tidak sesuai dengan STNK,” jelasnya.

Bagaimana cara mengikuti peraturannya?

Menurut Pasal 1 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, modifikasi pada kendaraan bermotor didefinisikan sebagai perubahan yang dilakukan pada aspek-aspek teknis seperti ukuran, mesin, atau kapasitas muatan kendaraan tersebut.

Apabila berencana mengubah tampilan atau performa kendaraan, Anda perlu mendapatkan saran modifikasi dari pihak resmi yang bertugas untuk merk tersebut.

Hanya bengkel umum kendaraan bermotor yang dipilih oleh menteri yang mengawasi sektor industri yang diperbolehkan untuk melakukan modifikasi tersebut.

Sebelum melaksanakan perubahan tersebut, sobat lowongankerja.asiapun wajib mendapatkan persetujuan terlebih dulu dari pihak yang berwenang, yaitu Kementerian Perhubungan.

Menurut Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Penggunaan Jalan, pelaku yang melakukan pelanggaran bisa dihukum dengan hukuman kurungan penjara selama maksimal 1 (satu) tahun atau denda sebesar Rp24.000.000,00 ( dua puluh empat juta rupiah).

Implementasi peraturan tentang penyesuaian kendaraan bertujuan untuk mencegah ancaman terhadap keamanan pemiliknya serta pejalan kaki dan pengguna jalan lain ketika sedang berkendara.

Selain itu, hal ini pun tidak menggangu aliran lalu lintas, serta tidak merusak permukaan jalanan atau kemampuan jalan untuk menopang beban.

Meskipun demikian, sesuai dengan Pasal 37 Ayat (1) dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 yang berjudul Pendaftaran dan Pengenalan Kendaraan Bermotor, STNK wajib mencantumkan informasi mengenai warna sebenarnya dari kendaraan bermotornya.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *