Kabar Baik untuk Honorer! Meski Tidak Lolos Tahap 1, Gaji Tetap Mengalir, Simak Detailnya

Kabar Baik untuk Honorer! Meski Tidak Lolos Tahap 1, Gaji Tetap Mengalir, Simak Detailnya


OKE FLORES.COM

– Pihak berwenang mengumumkan kabar baik untuk para pegawai harian lepas seantero Nusantara.

Dengan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB bersama BKN, para tenaga honorer yang gagal pada putaran pertama seleksi untuk posisi sebagai PPPK masih berhak menerima upah mereka.

Rencana ini bertujuan untuk memberikan proteksi serta apresiasi terhadap sumbangan pegawai honorer dalam menunjang pelayanan masyarakat.


Latar Belakang Skema Baru

Proses penyelesaian tenaga non-ASN (honorer) sedang berlangsung secara bertahap hingga akhir 2024, sesuai amanat Undang-Undang ASN yang baru.

Akan tetapi, di praktek sebenarnya, tidak seluruh tenaga honorer lulus pada putaran pertama penerimaan PPPK dikarenakan pembatasan kuota serta aturan-aturan teknis tambahan.

Mengingat adanya kemungkinan keresahan serta ketidaktentuan nasib bagi para pegawai honorer yang belum lulus pada tahapan pertama, pihak berwenang merilis program alternatif sebagai tindakan penanganan sementara.

Sasaran utamanya adalah memastikan keberlanjutan penghasilan serta mencegah pemecatan mendadak.


Gaji Honorer yang Tidak Lolos Tahap 1

Pada sistem ini, pegawai honorer yang

gagal melewati tahap 1 tetapi masih terus berkarier

Di lembaga pemerintah akan terus menerima

honorarium atau gaji

dari pihak pemerintah daerah ataupun lembaga pusat di mana mereka berkarir.

Tingkat upah yang ditawarkan berbeda-beda, bergantung pada tipe pekerjaan, durasi waktu bekerja, dan pengalokasian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah/Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Berikut adalah jangkauan upah yang telah disusun:


  • Tenaga administrasi:

    Rp1.5 juta – Rp2.5 juta setiap bulannya


  • Tenaga pendidik (guru honorer):

    Rp2.000.000 – Rp3.500.000 setiap bulannya


  • Petugas medis (bidan, perawat, dsb):

    Rp2.5 juta – Rp4 juta setiap bulannya


  • Tenaga Lapangan dan Teknis Lainnya:

    Rp1.8 juta – Rp3 juta per bulan

Gaji ini bersifat

sementara

hingga adanya pengangkatan PPPK tahap selanjutnya atau penempatan ke formasi yang tersedia.


Syarat untuk Mendapatkan Gaji

Untuk mendapatkan honorarium dalam skema baru ini, tenaga honorer harus memenuhi syarat berikut:


  1. Masih aktif bekerja

    dan tercatat di database BKN.

  2. Telah mengikuti

    proses seleksi tahap 1

    , meskipun tidak lolos.

  3. Memperoleh saran dari atasan di lembaga tersebut.

  4. Tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin atau kinerja buruk.


Harapan Pemerintah

Pihak pemerintahan menginginkan agar aturan baru tersebut dapat menjamin posisi para pekerja honorer sambil memelihara kontinuitas dalam penyediaan jasa publik.

Di samping itu, program ini juga merupakan bukti janji pemerintah dalam mengatasi masalah tenaga kerja honorer dengan cara yang adil dan berwibawa.

“Timbulkan motivasi bagi seluruh pegawai honorer untuk terus bersemangat serta jangan menyerah pada ketidakpastian. Tahap demi tahap proses perekrutan ini akan dijalankan, dan setiap individu bakal mendapatkan kesempatan yang sejajar,” ungkap Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB.

Dengan diperkenalkannya program terbaru ini, para pegawai honorer yang sebelumnya merasa frustasi akibat gagal pada putaran pertama seleksi kini dapat sedikit bersantai.

Pemerintah bersikeras untuk terus membayar upah sebagai tanda menghargai dedikasi mereka.

Untuk para pegawai honorer, hal ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk tetap berpartisipasi sementara menunggu kesempatan penyerapan selanjutnya. ***

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *