- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
government, military, national security, news, securitygovernment, military, national security, news, security - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
8
PORTAL LEBAK
– Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi, sebagai Kepala Pusat Penerangan TNI, mengungkapkan bahwa dukungan keamanan dari personel TNI Angkatan Darat kepada pihak kejaksaan dilakukan sesuai permintaan resmi dan kebutuhan yang telah diukur.
Ia mencatat bahwa dukungan keamanan ini merupakan bagian dari kerjasama resmi antara TNI dan Kejaksaan RI, yang dinyatakan dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI yang ditandatangani pada 6 April 2023. Pelaksanaan kerjasama ini berpedoman pada peraturan hukum yang berlaku.
“TNI selalu menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, neutralitas, dan kerjasama antar lembaga,” jelas Kristomei saat diwawancarai di Jakarta, Minggu.
Ia menambahkan bahwa penerbitan Surat Telegram dari Kepala Staf TNI AD Nomor ST/1192/2025 pada 6 Mei 2025 mengenai pengamanan bagi kejaksaan merupakan bagian dari kerjasama rutin dan pencegahan yang sudah berlangsung sebelumnya.
Kapuspen TNI merincikan bahwa lingkup kerja sama ini mencakup pendidikan dan pelatihan, tukar menukar informasi demi penegakan hukum,
Termasuk, penugasan prajurit TNI di lapangan Kejaksaan Republik Indonesia, serta penempatan jaksa sebagai pengawas di Oditurat Jenderal TNI.
Selanjutnya mengenai dukungan dan bantuan personel TNI dalam menjalankan tugas dan fungsi kejaksaan, dukungan untuk TNI dalam urusan Perdata dan Tata Usaha Negara,
Ini mencakup pelaksanaan fungsi bantuan hukum, pengawasan selama persidangan dan luar persidangan, penerapan aturan hukum, serta langkah-langkah hukum lainnya.
Kerjasama ini meliputi penggunaan peralatan dan infrastruktur guna membantu dalam pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab yang dibutuhkan, bersama-sama dengan sinkronisasi prosedural dalam investigasi, pemrosesan hukum, dan manajemen perkara terkait jaringan.
Kristomei menggarisbawahi bahwa bantuan dalam hal pengamanan ini mencakup kewajiban utama Tentara Nasional Indonesia sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundangan, yaitu untuk membela semua warga negara serta setiap area di tanah air kita dari berbagai ancaman dan hambatan yang bisa merusak kesatuan negera.
***