- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crime, crimes, criminal law, news, politics and lawcrime, crimes, criminal law, news, politics and law - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
6
JAKARTA, lowongankerja.asia
– Keempat dari tujuh jukir ilegal yang diamankan oleh Polsek Cempaka Putih saat melaksanakan operasi berjudul Berantas Jaya 2025 dapat dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.
Mereka menghadapi ancaman penjara lantaran diketahui menggunakan seragam serta tiket Dishub yang palsu guna mengerahkan pemerasan.
“Keempat orang tersebut telah ditunjukkan sebagai pengguna seragam dan tiket palsu yang menyesaskan persepsi publik bahwa mereka adalah pegawai sah dari Dishub. Tindakan ini tentunya bertentangan dengan peraturan dan mencermati tanda-tanda kecurangan seperti dijabarkan pada Bab 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menghadapi sanksi hingga empat tahun kurungan,” ungkap Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu, saat memberikan klarifikasi kepada lowongankerja.asia, Rabu (14/5/2025) siang.
Pengecekan yang dilakukan pada Selasa (13/5/2025) petang itu menargetkan juru kunci jalanan palsu yang mengganggu masyarakat dengan berkedok sebagai staf resmi Dinas Perhubungan.
Keempat tersangka yang telah diamankan oleh kepolisian adalah So (46 tahun), MH (34 tahun), Su (60 tahun), dan Id (24 tahun). Pihak berwenang mengambil beberapa barang bukti dari milik mereka, termasuk dua vest dengan tulisan Dishub, sebuah pakaian bergambar logo Dishub, sekumpulan tiket parkir, dan juga ditemukan uang tunai senilai Rp 238.000.
Tiga individu lainnya, yaitu Ef (58), DA (38), serta S (58), cuma mendapatkan bimbingan lantaran tak ada cukup bukti untuk melakukan penangkapan.
Kepala Kepolisian Metropolitan Jakartaa Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menganggap bahwa tindakan suap menyusup dengan dalih pegawai Dishub yang sah tidak boleh diabaikan.
“Kami berkomitmen menciptakan rasa aman dan tertib di tengah masyarakat. Praktik pungli berkedok petugas resmi tidak bisa dibiarkan karena ini bagian dari penipuan publik. Saya minta jajaran terus konsisten melakukan penindakan,” ujar Susatyo.
Polsek Cempaka Putih menyatakan bahwa tindakan semacam itu akan tetap dilaksanakan sebagai langkah untuk mempertahankan keteraturan publik serta menghilangkan kejahatan jalan raya yang membawa kerugian kepada warga.