- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
incident, local news, news, police reports, politicsincident, local news, news, police reports, politics - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
9
OKE FLORES.COM
– suasana di Perumahan Gunung Sari, kelurahan Gunung Kidul, kota Nganjuk tiba-tiba menjadi tegang setelah kepala sekolah SMA Negeri 1 Sukomoro dengan inisial SS ‘diamankan’ oleh penduduk ketika sedang berkunjung ke rumah seorang wanita berinisial R, mantan guru SMP Negeri 3 Nganjuk pada tanggal 15 April 2025. Insiden tersebut menimbulkan heboh dan menyebabkan Kepala Sekolah harus membubuhkan tandatangan atas sebuah pernyataan bergambar di depan Yudi Santoso selaku Pelaksana Tugas Lurah Gunung Kidul.
Joko Siswanto, seorang penduduk dari Gunung Asri, menginformasikan hal ini kepada Yudi Santoso, Pelaksana Tugas Lurah Gunung Kidul, di kantor kelurahan tersebut (rabu, 7 mei 2025). Dia menjelaskan bahwa pada tanggal 15 april 2025 sekitar jam 8 pagi, SS datang menuju rumah R. Setelah itu, R memeriksa kondisi terkini dan menyarankan agar S masuk kedalam rumah. Pada saat yang sama, plat nomor motor kepala sekolah SMAN 1 Sukomoro tersebut disembunyikan dengan cara ditaruh dibalik sebuah pot bunga,” katanya.
Menurut Joko, “Pintu utama rumah R awalnya terbuka, namun kami tak meragukan apa pun hingga akhirnya pintu tersebut tutup selama satu jam. Sesudah pintu ditutup, aku minta Pak Taji dari departemen keamanan untuk cek dahulu hal ini, sebab tanpa adanya bukti dapat dianggap sebagai tuduhan palsu. Sebagaimana yang termaktub dalam tata tertib desa, penerimaan kunjungan orang luar keluarga semestinyalah dilakukan dengan pintu terbuka.”
Penduduk Gunung Asri lain memberikan keterangan tambahan: “Setelah itu para wanita datang dan mengambil gambar rumah milik R yang terbuka, menyadari adanya kehebohan tersebut, R berpura-pura menantikan pekerja gotong royong sementara S masih tidak keluar dari dalam rumah. Tiba-tiba salah satu orang dibawah komando SS dengan nama Dito hadir membawa bekal makanan (ayam geprek-red) dan meletakkan sepedanya di depan gerbang.”
“Sesaat kemudian, R kembali memasuki rumah. Karena sepeda motornya diparkir di depan halaman tepat di samping teras rumah, SS berencana untuk mengelabui penduduk setempat dengan bermaksud pergi naik sepeda motor Mas Dito namun ia sudah dibekap oleh para wanita tua,” lanjut cerita tersebut.
Lurah Yudi membalas, “Di pos keamanan, R menyatakan bahwa dirinya merupakan istri siri. Karena ingin menyelesaikan masalahnya dengan cepat kemarin, disusunlah sebuah surat pengakuan. Surat itu mencantumkan keterangan dari S yang menyebutkan R sebagai istrinya secara siri, serta poin kedua di mana S bersumpah untuk tidak muncul lagi di kompleks perumahan Ganung Asri.”
Kejadian pada tanggal 15 April 2025 saat ini telah memasuki tahap peradilan karena R mengajukan pelaporan terhadap beberapa penduduk di Perumahan Gunung Asri kepada Kepolisian Sektor Kota Nganjuk atas tuduhan dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik serta fitnah yang disebarkan secara verbal.
Menurut Greg R. Daeng, S.H., yang merupakan praktisi hukum dari Jakarta, menurut peraturan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh melakukan perkawinan sirri.
“Tetapi kenyataannya, kejadian semacam ini cukup sering. Penting untuk dicatat bahwa dalam kasus tersebut, pernikahan siri justru dilaksanakan oleh sejumlah pegawai negeri sipil meskipun telah ada ketentuan tentang tata kelola serta kode etik mereka. Lebih-lebih lagi, praktek seperti itu malah melawan standar-standar sosial yang berlaku,” paparnya.
Greg mengkritik bahwa jika bukti atas tindakan pernikahan sirri dari PNS tersebut sah, hal itu akan menciptakan preseden negatif untuk jajaran pegawai negeri.
“Karena hal ini tidak bisa dijadikan teladan, terutama bagi seseorang yang bertugas sebagai kepala sekolah serta guru. Dia tak cuma berperan sebagai pengajar, tapi juga sebagai pendidik yang menyampaikan pelajaran tentang etika dan lain-lain. Perlu ada tindakan keras atas kasus ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelasnya melalui telepon genggam.
Tambahannya adalah, “Untuk Dinas Pendidikan lokal, situasi serupa ke depannya harus dihindari dengan cara yang tepat melalui penyuluhan untuk mempertahankan etika dan moralitas sebagai tenaga pengajar. Pasalnya, dalam konteks Indonesia, seorang guru dikenali sebagai figur teladang bagi murid-murinya. Perbuatan semacam ini tidak boleh menjadi contoh yang ditiru oleh banyak pihak.”
“Apakah kepala sekolah di SMAN 1 Sukomoro dapat diputuskan untuk berhenti atau tidak, sebaiknya dilakukan penyelidikan lebih dulu oleh Inspektorat Provinsi atau BKN,” tegas Greg.
Ketika dihubungi dan dimintakan komentarnya oleh kepala dinas pendidikan propinsi jawa timur melalui sekretnisnya, Suhartono, M.Pd., ia merespons lewat aplikasi pesan WhatsApp dengan mengatakan, “Belum ada laporannya, nanti saya periksa lagi ya.”
“Langsung saya berikan tugas kepada kasubag kepegawaian untuk melakukan pengecekan ulang terhadap kasus ini,” tertulis Suhartono.
Sampai berita ini disiarkan, S dan R belum memberikan respon terhadap konfirmasi yang diberikan oleh jurnalis melalui WhatsApp. ***