- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
controversies, news, politics, politics and government, politics and lawcontroversies, news, politics, politics and government, politics and law - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
5
Laporan yang disusun oleh wartawan lowongankerja.asia, Ahmad Syarifudin
lowongankerja.asia, SOLO –
Kuasa hukum bagi Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo sebagai pihak yang digugat, YB Irpan, mengungkapkan bahwa proses mediasi tentang gugatan ijazah sudah mencapai titik mati atau deadlock.
Namun demikian, mediator Prof. Adi Sulistiyono tetap berusaha melakukan pembicaraan untuk menyelesaikan kasus ini melalui proses mediasi.
“Jika tadi dari awal beliau menyebut bahwa makna penandaian perjanjian adalah apa adanya. Seharusnya kedua belah pihak menghormati perjanjian tersebut setelah ditandatangan. Terkait ringkasannya, diskusi kelompok-kelompok ini baru mencapai kesepakatan. Lebih baik memberikan komentar besok saja. Saat ini kita masih berada dalam proses negosiasi,” terangnya ketika diwawancarai Selasa (13/5/2025).
Keduanya setuju mengikuti tahap mediasi di Pengadilan Negeri Surakarta.
Proses ini adalah hasil dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 yang membahas tata cara mediasi di pengadilan.
“Mediasi sejatinya merupakan niat baik dari awal. Saat hakim meminta mereka untuk mencapai perdamaian dan kemudian menunjuk mediator, hal tersebut dilakukan dengan persetujuan bersama dari seluruh pihak,” terangnya.
Dua sesi mediasi sudah dilewati oleh kedua belah pihak.
Dia menyadari bahwa mencapai kesepakatan memerlukan proses yang lama.
“Perlu didasari dengan niat yang tulus terlebih dahulu. Kami akan mencapai perdamaian. Langkah pertama adalah membaca ringkasan kasus dari proposal perdamaian tersebut. Selanjutnya tanggapan itu disampaikan oleh pihak tergugat serta penggugat. Pada langkah kedua, setiap pertemuan harus dihindari agar tak timbul perselisihan akibat perbedaan kepentingan. Jadi mediator berupaya untuk memahami sebenarnya tujuan utamanya,” jelasnya.
Sebanyak dua kali mediasi berlangsung, Jokowi sebagai pihak yang digugat tidak hadir secara fisik.
Dia diwakili oleh pengacaranya.
Prof. Adi juga menekankan bahwa peserta dalam proses mediasi sebaiknya mencakup baik penggugat maupun tergugat yang hadir sendiri-sendiri.
“Terkadang banyak orang yang belum mengerti bagaimana cara menafsirkan mediasi dengan benar. Sejatinya, Kehendak Mahkamah Agung dalam sistem hukum perdata kita adalah mencapai perdamaian terlebih dahulu. Prinsipnya, kedua belah pihak seharusnya hadir secara langsung tanpa wakil kecuali jika ada alasan yang sah sesuai Pasal 6,” paparnya.
Mediasi akan berlanjut pada Rabu (14/5/2025).
YB Irpan berharap jadwal tersebut dipindahkan ke hari Kamis (15/5/2025).
Prof. Irpan masih melanjutkan pelayanannya kepada pemohon dan yang dipidanakan pada hari Rabu.
Sementara itu, apabila YB Irpan berkeinginan untuk meladeni pertanyaan pada hari Kamis, dia masih akan melayani.
“Jika hari Kamis nanti Mas Irpan menginginkan pelayanan pada Hari Kamis, kami akan melayaninya. Jadwal yang telah ditanda-tangani dan disetujui adalah untuk hari Rabu. Namun demikian, jika dia ingin mendapatkan layanan di hari Kamis, kami masih bisa melaksanakan hal tersebut. Ketiganya yaitu penggugat UGM, SMA, serta KPU tetap diproses pada hari Rabu,” ungkap Prof. Adi.
Besok dia berencana untuk menyusun rancangan proposal perjanjian damai.
Ke dua belah pihak bakal menyampaikan pendapat mereka tentang usulan perjanjian tersebut.
“Kemarin, berkat pertimbangan dari kelompok kajian saya, saya telah mengadakan pembicaraan dengan para pemohon. Saya membahas beberapa opsi yang mungkin ada. Untuk besok, tujuan saya adalah merumuskan rancangan perjanjian damai dan melihat apakah kedua pihak akan menyetujuinya atau tidak. Jika disetujui maka terjadi perdamaian; jika tidak, kita akan beralih ke inti kasus,” paparnya.
(*)