- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crime, indonesia, local news, police reports, scandalscrime, indonesia, local news, police reports, scandals - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
7
lowongankerja.asia
– Gara-gara celana dalam warga negara asing alias bule malah cekcok dengan pedagang di Pantai KUta Bali .
Para penjual telah merasa sangat terganggu oleh turis asing yang seenakunya menyetrika pakaian dalam mereka. Termasuk juga mencuci benda tersebut di atas papan selancar yang seharusnya menjadi properti untuk berjualan para pedagang.
Karena tidak bisa lagi menahannya, keduanya terlibat pertengkaran sengit hampir berujung pada pukulan mematikan.
Mereka berdua akhirnya dipisahkan, sementara petugas di tepi pantai mencoba menenangkan suasana yang sangat memanas.
ternyata diketahui bahwa sang pedagang sudah lama merasa kesal karena si orang asing tersebut menjemur celananya yang dalam dengan seenaknya saja.
Ya, viral video berdurasi 43 detik Warga Negara Asing (WNA) konflik dengan pedagang dan sesama WNA di Pantai Kuta, Bali.
Hal ini dimulai dengan seorang wanita asing yang menjemur pakaian dan bra serta celana dalam secara acak.
Kronologi Kejadian
Bendesa Adat Kuta Komang Alit Ardana, mengungkapkan penyebab perkelahian tersebut.
Pada hari Senin (12/5/2025), menurutnya, terdapat dua pedagang di Pantai Kuta.
Mereka datang dari Banjar Pemamoran serta Banjar Pengabetan.
Pedagang di Banjar Pemamoran tersebut menawarkan sewa papan selancar. Seorang pegawai yang bekerja untuknya menjalin hubungan dengan seorang wanita asing.
Pada saat yang sama, seorang pedagang asal Banjar Pangabetan menjajakan barangnya di samping kios tersebut.
“Begitu saya melihat, celana si turis asing tersebut masih lembab saat ia menjemurnya di sebelah papan surf,” katanya, pada hari Selasa (13/5/2025).
Menurutnya, aturan tradisional di Bali melarang menjemur pakaian, termasuk celana dalam dan baju seadanya.
Usaha mengeringkan celana tersebut diupayakan berkali-kali hingga akhirnya menimbulkan kekesalan pada si ibu.
“Sering sekali dia membuat keributan di Pantai Kuta mengenai hal tersebut (telah diberi peringatan berkali-kali tapi masih tidak peduli),” katanya.
Asing Dilarang Menjual Barang di Pantai Kuta
Dia menegaskan bahwa tak terdapat WNA yang melakukan aktivitas berjualan atau mendirikan bisnis di Pantai Kuta.
Menurut dia, tidak tepat jika wanita asing membuka bisnis penyewaan papan surfing.
Setelah peristiwa itu terjadi, kedua pihak yang berselisihan telah mencapai perdamaian.
Dia menyatakan telah memberikan instruksi kepada Tim Gabungan untuk melakukan pembicaraan antar kedua belah pihak tersebut.
“Saya langsung memberikan hukuman 2 minggu penutupan kedua usaha tersebut mulai saat ini hingga 2 pekan mendatang. Mediasi pun telah diadakan kemarin sore dan mereka sudah saling bertegur sapa,” jelasnya.
Insiden yang Menjadi Sorotan di Medsos
Untuk diketahui, kasus ini menjadi viral setelah beredar video berdurasi 43 detik.
Di video itu terlihat sejumlah WNA tidak menggunakan baju berkelahi sesama WNA.
Terdengar pula bunyi peluit, dan beberapa orang mencoba menghentikan dengan cara menyeret atau berteriak, tetapi tidak dipedulikan.
Asing Pacu Jaran di Bali
Cerita berikutnya, warga negara asing (WNA) sekali lagi mengganggu para pemakai jalan raya. Mereka diketahui sering kali melaju dengan kecepatan tinggi menggunakan sepeda motor serta gagal mematuhi peraturan yang ada.
Dalam tindakan polisi bernama Operation Hunting System pada Kamis, 1 Mei 2025 malam sampai Jumat, 2 Mei 2025 pagi waktu setempat serta Sabtu, 3 Mei 2025 pagi waktu setempat, banyak warga negara asing tertangkap selama gencatan cek identitas ini.
Dari rekam jejak Satlantas Polres Badung, terdapat 81 kasus pelanggaran lalu lintas yang dicatat.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, yang ditemani oleh Kasatlantas AKP I Wayan Sugianta menyebutkan bahwa operasi tersebut berlangsung di dua lokasi dengan tingkat pelanggaran tertinggi, yakni di simpang Tiying Tutul pada desa Pererenan serta jalan raya Anggungan di desa Anggungan.
“Desa Anggungan sering menjadi jalur favorit bagi para pembalap liar, termasuk rombongan pemotor yang menggunakan knalpot bocor serta tidak memiliki dokumen lengkap. Oleh karena itu, kami melakukan operasi penertiban di area tersebut,” terangnya.
Dari 81 penyelewengan yang dikenakan sanksi, sejumlah penyeleweng tersebut terdiri dari 30 individu berstatus WNA dan selebihnya yaitu 51 orang berasal dari WNI.
Menurut Arif, di perempatan Tiying Tutul saja, ditemukan 30 warga negara asing yang tidak memiliki dokumen lengkap untuk kendaraannya. Sebagian besar dari mereka juga mengendarai motor yang telah dimodifikasi dengan muffler yang tidak sesuai standar.
“Banyak warga negara asing yang tertangkap tak memakai helm, tiada SIM, serta menderek sepeda motor berbunyi keras akibat muffler rusak. Perilaku mereka menciptakan gangguan pada kesenangan dan disiplin di jalan raya; oleh karena itu kami bertindak secara langsung,” katanya.
Arif mengatakan, pihaknya mengamankan total 56 unit sepeda motor sebagai barang bukti pelanggaran. Selain itu, turut diamankan 24 lembar STNK, satu buah SIM, serta 11 motor dengan knalpot brong.
“Di antara semua pelanggar, 70 orang pemotor juga ditulis tidak memakai helm sewaktu bermobilmobilan,” jelasnya.
Operasi tersebut juga menemukan adanya sekelompok penumpang kendaraan bermotor yang dicurigai menjadi bagian dari geng motor, mayoritas berusia remaja serta pelajar.
“Kelompok tersebut kerap kali berjalan bersama-sama dan mengadakan perlombaan ilegal (rek-rekanan) di waktu malam, khususnya di jalan-jalanan yang jarang dilintasi dan kurang mendapat perhatian seperti Jalan Anggungan serta area sekitarnya,” lanjutnya.
Tindakan yang diambil oleh Polres Badung ini adalah respons atas peningkatan jumlah pelanggaran lalu lintas yang rekornya tersebar luas di media sosial.
Di dalam video terlihat adegan balapan liar tanpa menggunakanhelm serta tanpa pemasangan nomor polisi pada kendaraannya.
Kepala Kepolisian Resort Badung menyatakan tegas bahwa tak akan ada pengampunan untuk setiap pelanggaran yang dilakukan baik oleh penduduk setempat ataupun orang luar daerah tersebut.
Mereka juga akan mengambil langkah-langkah tegas sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada.
“Bali bukanlah lokasi yang tepat untuk melakukan balap liar. Hal ini berkaitan dengan keamanan masyarakat umum serta reputasi destinasi pariwisata kita. Kita akan tetap melaksanakan tindakan pengaturan secara berkelanjutan, terlebih di area-area yang rentan terhadap pelanggaran,” jelasnya. (*)