- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
government, military, national security, news, politics and lawgovernment, military, national security, news, politics and law - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
10
JAKARTA, lowongankerja.asia
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) diberikan tambahan tanggung jawab yaitu melindungi semua kantor kejaksaan yang ada di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari lembaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) sampai dengan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Tugas tersebut tertera dalam telegram dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tanggal 6 Mei 2025, yang memerintahkan untuk mengirimkan pasukan serta fasilitas pendukung guna mendukung keamanan Kehakiman Tinggi dan Pengadilan Negeri di setiap wilayah Indonesia.
“Betul sekali, pasukan dari TNI melakukan perlindungan untuk Kejaksaan sampai di tingkat lokal (sedang dalam proses). Perlindungan ini mencerminkan kolaborasi antara TNI dan Kejaksaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar ketika dimintai konfirmasinya.
lowongankerja.asia
, Minggu (11/5/2025).
Harli menyebutkan bahwa pengamanan itu adalah hasil kolaborasi di antara TNI bersama instansi kejaksaan.
“Hal itu merupakan wujud dukungan dari TNI kepada Kejaksaan dalam melaksanakan kewajibannya,” jelasnya.
Pelaratan tentara untuk menjaga kantor kejaksaan tersebut menerima beberapa penentangan dari organisasi non-pemerintah.
Intervensi militer
Coalition of Civil Society for Security Sector Reform meminta Kepala TNI menghapus instruksi tentang pasukan yang ditugaskan untuk melindungi kantor kejaksaan di seluruh Indonesia sebab tidak adanya landasan hukum yang jelas.
Perintah tersebut bertolak belakang dengan sejumlah peraturan yang sudah tertuang, khususnya Undang-Undang Dasar, UU tentang Kekuasaan Kehakiman, UU Tentang Kejaksaan, UU Pertahanan Nasional, serta UU TNI itu sendiri yang merinci tanggung jawab dan fungsinya utama bagi TNI.
Menurut anggota koalisi itu, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, “Penilaian kami adalah bahwa struktur kerjasama bilateral antara TNI dan Kejaksaan belum didasari oleh landasan hukum yang cukup untuk mengirimkan pasukan bantuan ke Kejaksaan.”
“Konsentrasi kekuatan serupa ini makin memperkokoh dugaan ada campur tangan militer dalam urusan sipil terlebih lagi di sektor pemeliharaan hukum,” lanjut Usman.
Usman menyatakan bahwa prajurit TNI harus lebih berfokus pada pelaksanaan kewajiban mereka di area pertahanan daripada terlibat dalam upaya penegakkan hukum.
Sebaliknya, hingga kini belum terdapat landasan operasi militer selain perang (OMSP) yang mengatur tentang cara pelaksanaan keamanan tersebut.
Usman menekankan bahwa tugas penegak hukum yang menjadi tanggung jawab kejaksaan sebaiknya tidak disertai dengan peran TNI dalam urusan pertahanan.
Kedatangan TNI untuk melindungi kejaksaan diyakini dapat berdampak pada kemerdekaan pelaksanaan hukum di Indonesia.
“Kondisi ini menimbulkan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan yang ada dengan mencampurkan fungsi penegakan hukum dan fungsi pertahanan,” tutur Usman.
Koalisi mengatakan bahwa tugas menjaga kantor kejaksaan harus dijalankan oleh tim keamanan dalam negeri saja (security guard) dan tidak perlu melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Karena tidak ada ancaman yang dapat diterima untuk memaksa penugasan pasukan TNI.
“Oleh karena itu, teks dalam telegram tersebut sangat tidak seimbang antara fungsinya sebagai perantara dan tindakan-tindakannya yang bertentangan dengan hukum serta aturan,” ungkap Usman.
“Mereka menuntut Kepala Staf TNI untuk mencabut instruksi tersebut dan memulihkan tugas TNI dalam bidang pertahanan,” katanya.
Penjelasan TNI
Pimpinan Badan Informasi Militer Letnan Jenderal Kristomei Sianturi menyebutkan bahwa penempatan pasukan militer untuk menjaga keamanan di sekitar kantor jaksa merupakan bagian dari kesepakatan formal dengan Kementerian Jaksa Agung.
Dia mengungkapkan bahwa kerjasama itu tercantum dalam Berita Acara Kesepakatan NK/6/IV/2023/TNI yang ditandatangani pada 6 April 2023.
“Bantuan militer dari TNI ke Kejaksaan adalah sebagian dari kolaborasi formal di antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia yang tercatat dalam Memorandum of Understanding No. NK/6/IV/2023/TNI pada tanggal 6 April 2023,” jelas Kristomei.
Kristomei menyebutkan bahwa perjanjian tersebut termasuk delapan bidang kerjasama antara TNI dan Kejaksaan Agung.
Delapan area utama yang disebutkan termasuk pendidikan dan latihan, pertukaran data bagi tujuan penegakan hukum, penerangan tentara TNI dalam lingkup Kejaksaan Republik Indonesia, serta tugas jaksa sebagai pengawas di Oditurat Jenderal TNI.
Di samping itu, ada dukungan dan bantuan dari pihak TNI untuk membantu kegiatan dan peran Kejaksaan, termasuk mendukung TNI di sektor Perdata dan Administrasi Pemerintahan. Dukungan ini mencakup berbagai aspek seperti pembimbingan hukum, pertolongan pada kasus pengadilan maupun luar pengadilan, upaya pemenuhan aturan hukum, serta langkah-langkah hukum tambahan yang diperlukan.
“Lalu, penggunaan fasilitas dan infrastruktur untuk memperkuat pemenuhan tanggung jawab dan perannya berdasarkan kebutuhan, serta sinkronisasi aspek investigatif dan proses persidangan termasuk kasus-kasus terkait,” jelasnya.
Kristomei menyatakan bahwa semua jenis dukungan dari TNI diberikan sesuai dengan permintaan formal dan keperluan yang telah ditetapkan, sambil tetap mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
Dia menyebutkan bahwa TNI selalu menghormati prinsip-prinsip profesionalisme, netralitas, serta kerjasama antar lembaga.
“Ini pula mencerminkan kewajiban utama TNI sesuai dengan perintah undang-undang yaitu untuk membela seluruh rakyat dan tanah air Indonesia dari berbagai ancaman serta gangguan terkait kesatuan bangsa dan negara,” katanya.