Rohidin Serahkan Dana "Politik Uang" Senilai Rp 3,4 Miliar ke Kaur, Namun Khawatir Tak Tercapai Hingga Ke Pemilih

Rohidin Serahkan Dana “Politik Uang” Senilai Rp 3,4 Miliar ke Kaur, Namun Khawatir Tak Tercapai Hingga Ke Pemilih


BENGKULU, lowongankerja.asia

– Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam sidang menyatakan telah mempersiapkan dana sebesar Rp 3,4 miliar guna “siram” atau diserahkan kepada 70% pemilih di Kabupaten Kaur.

Menurut Rohidin, uang tersebut berasal daripadanya sendiri dan tidak dimintakan kepada pejabat di Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Rohidin menyampaikan hal tersebut saat sidang tentang gratifikasi dan penyuapan yang menyangkutnya di Pilkada Gubernur Bengkulu 2024 pada hari Rabu, tanggal 7 Mei 2025.

“Saya berencana untuk memenangkan 70% suara dalam pemilihan di Kabupaten Kaur dengan anggaran sebesar Rp 3,4 miliar. Uang tersebut disiapkannya secara langsung, baru pada sidang kali ini saya mengetahui bahwa para pejabat eselon II turut serta mengumpulkan dana mencapai Rp 600 juta,” ungkap Rohidin Mersyah, Rabu (7/5/2025).

Rohidin menyebut bahwa jumlah uang senilai Rp 3,4 miliar tersebut diserahkan kepada beberapa petinggi agar didistribusikan ke 70% pemilih dalam wilayah Kabupaten Kaur.

Sebaliknya, Rohidin tidak yakin bahwa uang sebesar Rp 3,4 miliar tersebut sudah sepenuhnya diterima oleh 70 persen dari para pemilih potensial di Kabupaten Kaur.

Ragu-ragunya Rohidin didasari oleh pemberian dana sebesar Rp 3,4 miliar kepada petugas yang berkewajiban di Kabupaten Kaur, yaitu saksi Nandar Munadi (Asisten Umum Sekretariat Daerah) Provinsi Bengkulu.

“Saya ditangkap tim tindak pidana korupsi (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 23 November 2025. Sebelumnya, saya memerintahkan agar seluruh dana sudah disebar sejak masa tenang, tetapi menurut laporan dari Nandar Munadi, uang tersebut baru akan didistribusikan dua hari sebelum pemungutan suara. Setelah saya mengalami OTT ini, saya bertanya-tanya kenapa uang itu belum mencapai warga,” ungkap Rohidin kepada para hakim yang sedang menjatuhkan putusan.

Terdakwa Anca alias Evriansyah, yang merupakan ayudan Rohidin, juga menyampaikan hal serupa.

Menurut dia, dana tersebut telah ada selama 4 hari dan 3 malam dengan saksinya bernama Nandar, tetapi belum disebar kepada semua pemilih.

“Dana telah diberikan selama empat hari dan tiga malam. Selanjutnya Bapak Nandar menyatakan bahwa uang tersebut akan dicairkan pada hari-H. Kemudian kita ditangkap oleh KPK,” jelas Anca.

Hakim meminta saksi mengembalikan dana kepada Rohidin.

Merespons situasi itu, Presiden Majelis Hakim, Faisol, menyarankan kepada saksi Nandar untuk mengembalikan dana tersebut bila masih dimilikinya.

“Kembalikan dana tersebut jika masih tersedia. Atau mungkin Anda khawatir,” ungkap Faisol.

Rencana agenda persidangan adalah mendengar kesaksian dari para saksi.

Tujuh orang telah diinterogasi dalam kasus ini, yaitu Meri Sasdi (Pemimpin Perpustakaan dan Arsip Propinsi Bengkulu), Hariyadi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD, Karmawanto selaku Kepala Dinas Koperasi, Ika Doni Ikhwan, Nandar Munadi sebagai Asisten Umum Sekretaris Daerah, Sisardi dari staf ahli, serta Zahirman juga berasal dari staf ahli Sekretariat Daerah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, disebutkan bahwa saksi menyumbang sejumlah dana secara sukarela untuk mendukung pemilihan ulang Rohidin Mersyah sebagai gubernur.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *