- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crimes, criminal cases, criminal law, news, politics and lawcrimes, criminal cases, criminal law, news, politics and law - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
5
lowongankerja.asia
, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM), diduga menerima sekitar Rp864,5 juta terkait dengan kasus dugaan penghalang-halangi proses penyelidikan oleh Jampidsus.
Kepala Divisi Penerapan Hukum KPK, Abdul Qohar menyebut bahwa uang tersebut diserahkan kepada MAM berkat kontribusi yang dia berikan untuk memobilisasi buzzer serta menciptakan materi tentang para penyidik dari Korps Adhyaksa.
“Tersangka MAM menerima dana senilai Rp697.500.000 dari tersangka MS lewat Indah Kusumawati yang merupakan pegawai di departemen keuangan kantor hukum AALF,” jelas Qohar saat berada di Kejagung pada hari Rabu (7/5/2025).
Pada pengiriman kedua, MAM sudah mendapatkan arus uang dari Advokat serta tersangka Marcella Santoso (MS), yang dikirim oleh kurir bernama singkatan R senilai 167 juta rupiah.
Qohar menyebutkan bahwa MAM sudah berhasil merekrut 150 anggota yang masing-masing berkontribusi sebesar Rp1,5 juta setiap bulannya. Ke-150 anggota ini terbagi ke dalam lima grup yaitu Mulai dari Mustofa I sampai Mustofa V.
“Maka jumlah keseluruhan uang yang di terima MAM dari MS mencapai Rp864.500.000,” demikian penjelasan Qohar.
Berdasarkan perbuatannya tersebut, MAM diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 mengenai Pencegahan dan Penebangan TindakPidana Korupsi yang telah dimodifikasi sesuai dengan Undang-UndangNomor 20 tahun 1991 bersamaan denganPasal 55 Ayat 1 Kejadian Pertama Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Berita terbaru menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung sudah mengidentifikasi dan mendakwa tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penghalangan tersebut pada Selasa (22/4/2025) pagi awal.
Tersangka tersebut adalah advokat Marcella Santoso (MS), dosen serta advokat Junaidi Saibih (JS), dan Direktur Berita Jak TV Tian Bahtiar (TB).
Pada saat bersamaan, ada tiga kasus baru yang muncul dalam hal ini melibatkan kasus minyak sawit mentah (CPO), kasus perdagangan timah, serta kasus impor gula oleh Tom Lembong.