- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crime, crimes, criminal cases, cybercrime, news mediacrime, crimes, criminal cases, cybercrime, news media - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
7
Pemimpin Tim Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM), dijadikan tersangka atas dugaan penindakan dan penghalangan proses penyelidikan dalam tiga kasus suap. Ia diklaim telah menerima Rp 864.500.000 untuk mempromosikan informasi terkait investigasi perkara suap yang berkaitan dengan fasilitas eksportir.
crude palm oil
(CPO), kasus suap menyuap di sektor perdagangan timah, serta kasus penyelewengan dalam proses impor gula.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan terdapat permufakatan jahat antara MAM selaku Ketua Tim Cyber Army, Tersangka MS, Tersangka JS dan Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan penanganan tiga kasus korupsi tersebut.
”
Tersangka MAM dan Tersangka TB bersepakat dengan Tersangka MS dan Tersangka JS untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negative yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara
a quo
Dalam tahap penyidikan penuntutan serta pada sidang berikutnya, tersangka MAM dan Tersangka TB mempublikasikannya lewat media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Twitter,” jelas Qohar, Kamis malam (7/5).
Dia menjelaskan, tersangka JS menciptakan berbagai pesan dan pandangan yang mendukung tim pengacara untuk tersangka MS dan tersangka JS sendiri, sementas itu dia juga membentuk pendapat-pendapat negatif tentang penyidik atau penuntut umum Kejaksaan Agung. Pesan tersebut menegaskan bahwa metode perhitungan kerugian finansial negara pada kasus ini memiliki cara tertentu yang dipertanyakan.
a quo
yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan. Kemudian Tersangka TB memuat narasi negatif tersebut dalam berita di sejumlah media sosial dan media online
Pelaku MAM sesuai keinginan pelaku MS sepakat mendirikan Satuan Pasukan Cyber Army dan menata satuan itu dalam lima kelompok yaitu Kelompok Musafa 1, Musafa 2, Musafa 3, Musafa 4, serta Musafa 5 dimana gabungan seluruh grup mencapai kira-kira 150 individu pembuat opini online. Ia melakukan perekrutan, pengorganisasian, dan memberikan upah kepada para pembuat opini tersebut senilai sekitar satu setengah juta rupiah per orang.
MAM menyusun video serta isi konten negatif yang diunggah atau disebar lewat kanal media sosial berdasarkan bahan dari Tersangka MS dan Tersangka JS. Isi itu mencakup narasi-narasi yang menjelek-jelekan cara penanganan kasus tersebut.
a quo
Yang dikerjakan oleh Kejaksaan dalam proses penyelidikan, pengaduan kasus, serta pembahasan di ruang sidang;
Pasal yang dituntutkan kepada tersangka MAM adalah pelanggaran Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 mengenai Pencegahan dan Penumpasan TindakPidana Korupsi, sesuai perubahan oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pencegahan danPenumpasan Tindakpidana Korupsi serta Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.