- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
controversies, crime, criminal cases, newscontroversies, crime, criminal cases, news - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
5
JAKARTA, lowongankerja.asia
– Hamdan Zoelva dari kuasa hukum Oriental Circus Indonesia (OCI) menyatakan bahwa tawaran kompensasi senilai Rp 150 juta bagi mantan pemain sirkus adalah langkah untuk menuntaskan masalah terkait dugaan eksploitasi dan kekerasan yang terjadi pada masa lalu.
“Baiklah tentunya begitu. Jangan sampai terjadi perselisihan seperti ini lagi. Bila masalah telah terselesaikan namun muncul pertikaian lain yang tak beralasan, hal tersebut tidak bisa disebut sebagai tindakan cerdas,” ujar Hamdan ketika ditemui di Kementerian HAM, Jakarta, pada Rabu (7/5/2025).
Sampai sekarang, sesuai dengan pernyataan Hamdan, telah ada empat individu yang mengambil tawaran itu.
Masih banyak ruang bagi kita untuk mendiskusikan hal ini. Sama seperti kemarin di Bandung, kami telah mengajukan penawaran dan saat ini sudah ada empat individu yang merespons dengan positif,
Penawaran ganti rugi ini adalah bagian dari kesepakatan yang dihasilkan melalui proses mediasi yang dipimpin Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, tanggal 5 Mei 2025. Hamdan menggarisbawahi bahwa tawaran tersebut mencakup seluruh mantan anggota OCI, tidak terbatas hanya bagi mereka yang ambil bagian dalam mediasi tersebut.
Pihak OCI mengajukannya kepada seluruh kami.
fair
“Siapapun mantan pengguna OCI yang mengalami kerugian, kami periksa datanya terlebih dahulu sebelum memberikan,” ungkapnya.
Hamdan mengatakan bahwa melalui kompensasi ini, dia berharap agar perdebatan panjang seputar kasus mantan pemain OCI dapat diselesaikan.
Di sisi lain, pengacara dari Taman Safari Indonesia, Bambang Widjojanto, menyatakan bahwa pemecahan masalah lewat mediasi merupakan cara terbaik, karena metode ini didasarkan pada pertimbangan kebutuhan, tidak hanya unsur hukum semata.
“Prinsip utama mediasi adalah kemauan yang terpilih dengan rela oleh kedua belah pihak. Ini berbasis pada minat, bukan berdasarkan hukum. Oleh karena itu, solusinya harus muncul dari kerelaan dan ketulusan,” ungkap Bambang.
Menurut dia, OCI mencerminkan pengertian akan esensi penyelesaian lewat jalan perdamaian, serta membuat kesempatan bagi kedua pihak agar dapat berkumpul di sebuah titik tengah yang adil dan berperikemanusiaan.
“Setiap argumentasi dalam proses mediasi sebaiknya didasarkan pada kebutuhan bersama. Fokuslah untuk mengatasi permasalahan tersebut, bukannya mengerjakannya lebih lama,” jelas Bambang dengan tegas.
Sebelumnya, Departemen Hak Asasi Manusia telah membuka jalur untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang damai mengenai tuduhan pelanggaran terhadap mantan anggota dari Oriental Circus Indonesia (OCI). Salah satunya adalah melalui proses mediasi, yakni pendekatan penyelesaian yang memusatkan pada kebutuhan serta semangat persaudaraan.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuahan HAM, Munafrizal Manan, mengungkapkan bahwa kementerian sudah menyiapkan beberapa rute penanganan yang dirancang dengan cermat untuk mewujudkan kesempatan adil bagi mantan artis sirkus tersebut.
“Malam itu kami telah menyampaikan bahwa laporan tentang sanksi terkait pelanggaran tersebut perlu dipahami dengan lengkap dan mendetail,” ungkap Munafrizal di ruangan kerjanya, Rabu (7/5/2025).
“Kita memberikan peta jalan mengenai berbagai solusi untuk mencapai kesetaraan seperti yang diharapkan oleh mantan anggota OCI, termasuk dengan cara mediasi,” tandas Munafrizal.