- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
criminal cases, government, news, politics, politics and lawcriminal cases, government, news, politics, politics and law - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
8
,SEMARANG
Sidang perkara terkait tuduhan korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) serta suami beliau, Alwin Basri, diputarkan lagi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada hari Senin, 5 Mei 2025.
Sebelumnya, eks Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri, menegaskan tidak menerima uang setoran komisi proyek pengadaan langsung di 16 kecamatan yang dikelola gabungan pelaksana konstruksi nasional Indonesia (Gapensi).
Pernyataan tersebut didukung oleh kesaksian tiga orang dari Gapensi hari sebelumnya.
Mereka mengatakan bahwa uang komisi sebesar 13 persen tersebut telah diberikan kepada Martono.
Menurut Penasihat hukum Martono, Nursito, uang yang diterima Martono sebesar 13 persen tidaklah seimbang.
Karena, begitu dana sebesar 13% telah dikumpulkan, BPK menemukan beberapa temuan dan Martono diharuskan untuk mengembalikan uang tersebut.
“Surat sebagai bukti menunjukkan adanya pemasukan dana dari Pak Martono. Jumlah uang yang dikumpulkan oleh Martono tak sesuai dengan jumlah yang dikembalikan ke BPK. Dana kembaliannya mencapai sekitar dua ratus miliar namun kurang lebih tiga ratus miliar,” terangkan Nursito setelah menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor pada hari Senin, tanggal 5 Mei 2025.
Menurut pengakuannya, biaya komisi sebesar 13% dimulai saat para anggota Gapensi menghadapi kesulitan dalam menemukan pekerjaan di Kota Semarang. Sebagai Ketua Gapensi, terdakwa merasa bisa menjadi jembatan antara pemerintah kota dan anggotanya.
“Bertujuan supaya tugas yang berkaitan dengan konstruksi pihak ketiga dapat diberikan kepada anggota Gapensi,” jelasnya.
Dia menyatakan bahwa dana tersebut tidak tertuju kepada Wali Kota Semarang. Uang yang dihimpun oleh terdakwa perlu dikembalikan.
“Karena ada laporan dari anggota Gapensi yang berhasil memperoleh pekerjaan secara langsung. Laporan tersebut merujuk pada penyelesaian masalah Pak Martono,” tambahnya.
Alwin, penasihat hukum Ita – Agus Nurdin menyampaikan bahwa kliennya tidak terlibat atau menyaksikan proses pengumpulan dana tersebut. Tidak ada dari tiga saksi yang diajukan yang menyerahkan uang kepada Alwin.
“Maka seluruh uang itu berada di GAPENSI. Nantinya Pak Martono akan menceritakan ke mana saja uang tersebut hilang,” katanya.
Terkait dana yang dimaksudkan oleh Bose yaitu Alwin seperti dikatakan saksi menurutnya merupakan persepsi dari pihak saksi.
“Tidak terdapat elemen kejahatan yang melibatkan asumsi,” katanya. (rtp)