Ririn Dwi Ariyanti Terancam Hujatan Berat Usai Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape dan Obat Keras



– Aktor sinetron Jonathan Frizzy terlibat dalam kasus penyebaran cartridge vape yang mengandung obat keras etomidate.

Malahan, duda dari dua anak itu sudah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Informasi tersebut diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu.

“Jonathan Frizzy memang dijuluki sebagai tersangka,” katanya, sebagaimana dilaporkan dalam YouTube Intens Investigasi, pada hari Selasa (5/5/2025).

Tentu saja, berita tentang Jonathan sebagai tersangka telah mengejutkan para pengguna media sosial secara besar-besaran.

Bahkan, pacar barunya, Ririn Dwi Ariyanti, ikut mengalami dampak dari situasi tersebut.

Saat ini, sejumlah postingan yang dibagikan Ririn melalui akun Instagram pribadinya, yakni @ririndwariyanti, telah mendapat berbagai kritik pedas dari pengguna internet.

Banyak warganet yang mengharapkannya untuk terus setia pada Ijonk, julukan akrabnya, meski pemeran tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti yang diberitakan, Ririn Dwi dianggap sebagai pihak ketiga dalam hubungan keluarga Ijonk bersama mantan istrinya, Dhena Devanka.

“Eeeaaaaa… jangan sampai ayangnya ditinggal begitu saja ya…. harus di dampingi sampe keluar nantinya, kan sudah merebut suami orang,” demikian ujar akun @tag*****, seperti dilansir Tribunnews pada hari Selasa (6/5/2025).

“Mba jangan tinggalin ijonknya temenin sekalian dipenjara kalau bisa, biar kalian berdua terus tak terpisahkan ayeeee,” timpal akun @dita****.

“Temani ya dalam suka dan duka udah kepalang tangung RT nya udah berantakan gr2 elu ya lu kudu temenin dikala dia kena karma,” ujar akun @ws*****.

Buntut banyaknya hujatan di kolom komentarnya, Ririn langsung memilih untuk menutupnya.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, kolom komentar akun Instagram Ririn @ririndwiariyanti tidak dapat diakses.

“Pengaturan komentar untuk postingan ini telah ditutup,” demikian tertulis dalam keterangan yang diposting oleh Instagram pada kolom komentar akun Instagram Ririn, Selasa (5/5/2025).

Walaupun kotak komentar Instagram Ririn telah dihentikan.

Namun, sejumlah netizen sebelumnya masih sempat mengirimkan komentar.


Peran Jonathan Frizzy dalam Kasus Peredaran Cartridge Vape Berisi Obat Keras Etomidate

Sebelumnya, polisi menetapkan JF alias Jonathan Frizzy sebagai tersangka peredaran cartridge vape atau rokok elektrik, mengandung obat keras jenis etomidate.

Insiden ini dimulai dengan penahanan seorang penumpang asal Malaysia yang bernama samar BTR oleh petugas Bea Cukai serta Satuan Reserse Narkoba pada tanggal 15 Maret 2025.

Penumpang itu membawa 881 cartridge untuk vape atau rokok elektrik berisi cairan etomidate sejenis obat keras.

Dalam penyelidikan lanjutan, kepolisian berhasil menahan tersangka wanita yang memiliki inisial ER.

Dengan informasi dari kedua pelaku tersebut, terungkap bahwa peran Ijonk adalah mendirikan grup WhatsApp.

“Menurut pengakuan dari dua orang terduga pelaku tersebut, muncullah nama JF yang memegang peranan penting dalam kasus ini, yakni dia adalah pembuat grup WhatsApp dengan nama ‘Berangkat’,” jelas AKP Pol Ronald Sipayung saat berada di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025.

“Gruop tersebut dipakai untuk komunikasi dan merencanakan rute pengiriman bahan ini dari Malaysia menuju Jakarta,” terang Kapolres.

Di dalam kelompok itu, JF dikenal juga menyediakan data tentang akomodasi di Kuala Lumpur, memesan tiket perjalanan, dan membantu memantau proses pengiriman sehingga dapat melewati pemeriksaan Bea Cukai dengan sukses.

“JF juga memberikan info penginapan di Kuala Lumpur, kemudian saat proses membawa di Jakarta JF juga membantu pengawasan dan pengontrolan,” beber AKP Ronald Sipayung.

“Sebab telah terjadi pemeriksaan dari Bea Cukai, lalu dalam grup ini beredar informasi bahwa benda tersebut akan ditangani supaya dapat melewati pemeriksaan dengan sukses,” katanya.

Sebelumnya, Ijonk dihadirkan sebagai saksi pada tanggal 17 April 2025. Setelah adanya proses konfrontasi serta pemeriksaan forensik yang menyeluruh,

Dia secara resmi dinyatakan menjadi orang yang dicurigai. Pengepungan terjadi pada hari Minggu, tanggal 4 Mei 2025, kurang lebih pukul 18:00 WIB, di tempat tinggalnya yang berada di daerah Bintaro.

“Dari hasil proses penangkapan 3 tersangka, JF kemudian 17 April sudah diperiksa sebagai saksi. Di tanggal 17 April JF sudah datang pemeriksaan sebagai saksi,” katanya.

Tiga tersangka dengan berkas perkara mereka terpisah telah kami serahkan kepada jaksa penuntut umum. Berdasarkan sejumlah petunjuk yang dihadapi oleh JF beserta ketiganya, lalu melalui pemeriksaan barang bukti yang ada serta hasil analisis forensik mengenai bahan itu sendiri, akhirnya JF disebutkan sebagai tersangka dalam kasus Undang-Undang Kesehatan,” ungkap AKP Ronald Sipayung.

Sekedar informasi, ketujuh tersangka termasui Ijonk dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang melarang produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

(*)

Artikel telah tayang di
Tribunnews.com

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *