KPK Panggil Saksi dari Korea Selatan untuk Kasus Korupsi PLTU 2 Cirebon

KPK Panggil Saksi dari Korea Selatan untuk Kasus Korupsi PLTU 2 Cirebon


JAKARTA,

– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, telah memeriksa warga negara Korea Selatan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Inspeksi dilaksanakan di Korea Selatan bulan Februari yang lalu usai KPK memperoleh persetujuan formal dari pihak berwenang negeri itu.

“Pemeriksaaanya dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Seoul Central dan dipimpin oleh Jaksa dari Korea Selatan bersama-sama dengan Pendukung KPK. Ini pastinya merupakan contoh kerjasama yang positif antara kedua belah pihak,” ujar Budi Prasetyo, Spokesperson Resmi untuk KPK, pada pernyataannya, Senin (6/5/2025).

Budi mengatakan, pemeriksaan saksi tersebut menjadi kolaborasi yang baik antara kedua negara.

Dia mengatakan, hal tersebut terjadi melalui perjanjian internasional dengan mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA).

“Sampai sekarang, proses MLA-nya masih terus berlangsung,” katanya.

Sekarang ini, KPK telah bersumpah akan mengakhiri penyelidikan terkait dugaan suap dalam proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) nomor 2 di Cirebon, yang mencakup nama pemimpin utama dari Hyundai Engineering & Construction Company, yaitu Herry Jung.

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memiliki strategi sendiri dalam melakukan pengusutan, mengingat Herry Jung adalah warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.

“Maka penyelesaian kasus ini merupakan janji bagi KPK untuk benar-benar mengakhiri pengelolaan perkara, terutama yang berkaitan dengan dugaan suap di daerah Cirebon,” ungkap Budi saat berada di gedung Bernas Hitam-Putih, Jakarta, pada hari Senin, 5 Mei 2025.

Budi menyebutkan bahwa salah satu taktik yang digunakan oleh pihak penyelidik adalah melengkapi permohonan formal guna mengecek beberapa saksi di Korea Selatan.

“Selain di wilayah yurisdiksi Korea, tempat pemeriksaan tersebut juga berlangsung. Oleh karena itu, dibutuhkan waktu bagi KPK agar dapat mengeksplorasi keterangan dari para saksi,” jelasnya.

Tahun 2015, perusahaan konstruksi Hyundai E&C berhasil mendapatkan hak untuk mengerjakan proyek pengembangan pembangkit energi berbasis uap (PLTU) di Cirebon, Jawa Barat. Proyek ini memiliki nilai kesepakatan sebesar 727 juta dolar AS atau setara dengan 11,381 triliun rupiah.

Di tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi mengidentifikasi Bupati Cirebon saat itu, yaitu Sunjaya Purwidiasastra, menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU).

Sunjaya telah dibuktikan melakakukan pencucian uang sebesar Rp 51 miliar berasal dari suap serta gratifikasi yang ia terima.

Pada tanggal 4 Oktober 2019, dana suap itu dimasukkan ke dalam akun dengan nama pemilik lain guna mendanai pembelian harta yang terdiri dari sebidang tanah serta tujuh kendaraan roda empat.

Kepala Manajer Hyundai E&C, Herry Jung, sudah dicek oleh KPK usai penyelidikan Komisi Antirasuah memperdalam kasus itu.

Pada hari Rabu (27/11/2019), Herry dinyatakan menjadi tersangka dalam kasus suap yang dialamatkan ke Sunjaya sebesar Rp 6,04 miliar, turun dari kesepakatan awal senilai Rp 10 miliar.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *