Jangan Sampai STNK Diblokir Tidak Bisa Bayar Pajak, Ini 4 Incaran Tilang Elektronik

Jangan Sampai STNK Diblokir Tidak Bisa Bayar Pajak, Ini 4 Incaran Tilang Elektronik


MOTOR Plus-online.com – Pengendara sepeda motor atau mobil yang mengendarai dengan sembarangan, berhati-hatilah karena bisa ditindaklanjuti oleh sistem ETLE.

Dari sekarang, disiplinlah saat berada di jalanan karena ada 4 pelanggaran yang akan ditertibkan menggunakan sistem tilang elektronik.

Pihak kepolisian telah menempatkan sistem pengawasan (ETLE) guna mengabadikan pelanggaran lalu lintas pada jalan-jalan tersebut.

Pengendara terkejut karena tilang elektronik sedang ramai dibicarakan akhir-akhir ini.

Sebenarnya, sistem tilang yang telah direformulasi tersebut sudah diimplementasikan secara nasional mulai Maret 2021.

Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE digunakan untuk mengatasi pelanggaran lalu lintas dengan cara otomatis menggunakan kamera yang terpasang di sejumlah tempat berbeda.

ETLE beroperasi selama 24 jam sehari, bahkan pada malam hari.

Prinsip operasi kamera ETLE adalah mengidentifikasi transgressi lalu lintas secara mandiri, setelah itu informasi tentang pelanggaran tersebut akan diarahkan kepada pihak berwenang polisi guna proses lebih lanjut.

Pemasangan kamera ETLE dilakukan dibeberapa titik diantaranya jalan tol, jalur Transjakarta, jalan raya dan beberapa titik lain.

Pelanggar lalu lintas dapat mengecek status tilang ETLE melalui website resmi ETLE atau aplikasi Polri.

Apa sajakah target atau sasaran dari denda yang harus dibayar oleh para pemotor pelanggar?

Ada 4 sasaran tilang elektronik antara lain:

1. Menerobos lampu merah

2. Tidak pakai helm

3. Berkendara sambal menggunakan HP

4. Melebihi batas kecepatan

Apabila kondisi mobil Anda tak langsung diinspeksi, biaya pelanggarannya akan bertambah besar hingga akhirnya mengakibatkan penonaktifan STNK.

Di luar ketidakmampuan untuk memperbarui pajak tahunan, STNK yang terblokir akan menjadi masalah pada saat menjual kendaraan tersebut.

Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa apabila kendaraan Anda terkena denda elektronik atau belum.

1. Buka laman ETLE untuk mengakses situs tersebut
https://etle-pmj.id
atau
https://etle-pmj.info

2. Masukkan data kendaraan

3. Pilih ‘Cari’ lalu teunggu keluarannya.

Apabila mobil Anda tak tertangkap oleh sistem tilikan elektronik, akan muncul pemberitahuan berbunyi ‘Tiada Pelanggaran’.

Apabila tertibuktilan elektronik, maka akan tampil gambar bukti, tempat serta waktu transgresi itu terjadi.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *