- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
commerce, local news, news, public service, telecommunicationscommerce, local news, news, public service, telecommunications - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
12
Untuk warga wilayah Cirebon Raya yang perlu mengurus perpanjangan SIM, Satuan Lalulintas Polres Kota Cirebon akan memberikan pelayanan SIM keliling dalam rentang tanggal 5 hingga 9 Mei 2025.
Fasilitas ini dirancang untuk membantu publik dalam proses perpanjaman SIM tanpa perlu mengunjungi kantor Sat Lantas secara langsung.
Menurut laporan, mulai dari Mei 2025, layanan SIM Keliling Polres Cirebon Kota akan tersedia di Grage Mall Cirebon guna membantu proses perpanjangan SIM Anda dengan lebih mudah. Fasilitas ini beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, antara jam 09.00 sampai 12.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Berikut adalah jadwal layanan SIM Keliling di area Kabupaten Cirebon:
Senin, 5 Mei 2025, Yogya Ciledug, Pabrik Gula Karangsembung, Desa Durajaya, Desa Kaliwulu, Pasar Kedongdong, Mal Pelayanan Publik
Selasa, 6 Mei 2025, Balai Desa Putat, Gebang (di samping Bank BJB), Pos Polisi Kanci serta Mall Pelayanan Publik
Rabu, 7 Mei 2025, di Balai Desa Mertapada Kulon, Balai Desa Sindang Hayu, Desa Tegalwangi, Desa Pangkalan, serta Mal Pelayanan Publik
Kamis, 8 Mei 2025, di seputaran area Babakan (di depan PG. Tresna Baru), Gedung Balai Desa Putat, Dusun Tegalgubug Lor, Kecamatan Pasar Pasalaran, juga meliputi Pos Polisi Tegalkarang serta Mall Pelayanan Publik.
Jumat, 9 Mei 2025, di RSUD Waled, Dusun Bodelor, PT Batik Rizky Plered, serta Mal Layanan Publik
Berikut ini merupakan syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh calon peminjam kembali SIM mereka:
– SIM asli
– Fotokopi KTP dan SIM asli sebanyak 3 lembar
– Surat keterangan kesehatan
– Surat keterangan psikologi
Fasilitas pengurusan surat kesehatan serta psikologis bisa ditemukan di area Mall Pelayanan Publik atau melalui kendaraan SIM keliling yang sedang bertugas.
Satuan Lalulintas Polresta Cirebon menekankan kepada warga tentang kesesuaian waktu perpanjangan Surat Izin Mengemudi agar tidak lewat dari tanggal kadaluarsa serta untuk tetap taati aturan saat berkendara.