- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
government, local news, news, police and law enforcement, politics and lawgovernment, local news, news, police and law enforcement, politics and law - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
8
STABAT,. CO – Polres Langkat bertekad memerangi penyalahgunaan narkoba dalam kewenangannya. Untuk itu, mereka mengundang warga serta publik untuk bergabung melawan masalah ini secara bersama-sama.
Baru-baru ini Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat dihadirkan dengan berbagai macam informasi dan rumor negatif seputar kelalaian mereka dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Akan tetapi, tudingan tersebut tidak memiliki landasan yang kukuh.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, unit Satresnarkoba di Polres Langkat berhasil mengungkap total 115 kasus antara bulan Februari sampai April tahun 2025. Dalam operasi tersebut mereka menahan 135 orang terduga pelaku, mencakup konsumen, pedagang kecil hingga raja obat-obatan terlarang. Barang bukti yang diamankan berupa 336 gram lebih benda-benda termasuk shabu-shabu, tanaman ganja kering serta butiran kapsul ekstasi.
Seluruh barang bukti yang disita tersebut telah dihancurkan mengikuti protokol hukum. Prestasi ini membuktikan bahwa satuan Reskrimsus Polres Langkat tidak hanya pasif terkait pembuktian.
Kepala Satresnarkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra menggarisbawahi janji kepolisian Tri Brata untuk memerangi penyalahgunaan narkoba di area yang menjadi kewenangan mereka. “Narkoba adalah prioritas utama kami dan akan ditindak dengan keras tanpa ampun,” tandasnya pada hari Senin (6/5/2025).
“Setiap data yang diberikan oleh publik tentu akan kita ikuti dengan tindakan. Kita terus melaksanakan pengawasan di setiap distrik di Kabupaten Langkat,” tambahnya.
Tindakan tersebut misalnya pada tiga hari terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat mengekspos 3 kasus dengan empat orang tersangka yang ditangkap. Barang buktinya mencakup puluhan gram shabu-shabu serta beberapa butir obat ekstasi.
Pengungkapan pertama diamankan seorang pria berinisial SS (52) dengan barang bukti 5 bungkus ganja seberat 10,98 gram di Desa Telukbakung, Tanjungpura, Selasa (29/4/2025) malam. Tak berhenti disitu, perang narkoba yang dilakukan Polres Langkat tak mengenal waktu.
Revelasi kedua menargetkan Desa Secanggang di mana seorang laki-laki bernama awalnya M (43) ditahan oleh petugas. Tersita 13 paket sabu yang memiliki bobot bruto mencapai 3,64 gram pada hari Kamis (1/5/2025). Barang bukti tambahan meliputi plastik klip kosong, uang tunai, serta peralatan hisap.
Kemudian pada Hari Kamis, tanggal 1 Mei 2025 pagi sekali, Satuan Polisi Resor Langkat berhasil mendeteksi dan menahan dua orang laki-laki bertajuk BS (35 tahun) serta A (41 tahun) di jalur jalan antar kota Medan-Banda Aceh, wilayah Pedesaan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan. Dalam penangkapan tersebut didapatkan barang bukti yakni narkoba jenis sabu senilai 4,85 gram, 10 butir obat terlarang jenis ekstasi, dan kendaraan bermotor roda tiga yang dipakai oleh mereka. Rudy menyatakan bahwa temuan ini merupakan konsekuensi langsung dari upaya polisi dalam melakukan operasional secara efektif dan akurat.
“Langkat bukanlah wilayah yang dapat dipergunakan oleh para pengedar narkoba. Kami ada di sini untuk mencegah, memberantas, serta melindungi pemuda kita dari bahaya substansi terlarang tersebut. Namun, kami tak bisa melakukan hal itu tanpa bantuan Anda semua,” tegasnya.
Oleh karena itu, Polres Langkat meminta semua pihak dalam masyarakat agar aktif memberitahu apabila mendeteksi perilaku yang mencurigakan di area sekitarnya. Karena, memelihara ketertiban dan keselamatan lingkungan adalah kewajiban bersama, tidak hanya milik polisi. (ted/han)