Respon Benny Simanjuntak saat Diketahui Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape dengan Obat Terlarang

Respon Benny Simanjuntak saat Diketahui Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape dengan Obat Terlarang

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    crime, drugs, indonesia, newscrime, drugs, indonesia, news
  • Sistem:
    Tidak diketahui
  • Harga:
    USD 0
  • Dilihat:
    11


JAKARTA,

Paman dari aktor Jonathan Frizzy, Benny Simanjuntak, memilih untuk menahan komentarnya usai keponakannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus diduga penggunaan ilegal vape yang mengandung obat kuat etomidate. Obat ini sebenarnya belum mendapat persetujuan distribusi resmi.

Diketahui pula bahwa Jonathan Frizzy diamankan lantaran terkait dengan insiden yang terjadi di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada hari Minggu (4/5/2025).

“Benny menolak untuk berkomentar,” katanya ketika dihubungi oleh seorang jurnalis pada hari Senin, 5 Mei 2025.

Benny menyampaikan bahwa selama di perjalanan menuju Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, dia mengetahui kebenarannya: keponakannya telah ditahan.

“Saya ingin pergi ke Polres sekarang. Nantinya kamu bisa kesana,” tambah Benny.

Sebelumnya, Jonathan Frizzy dihadirkan sebagai saksi oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta dalam kasus obat kuat yang terdapat di vape pada tanggal 17 April lalu.

Pada tanggal 21 April, Ijonk tidak hadir saat panggilan kedua dengan dalih sedang sakit. Penyelidikan terhadap Ijonk berawal dari pemberian lanjutan penyelidikan perkara yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta bersama-sama dengan Bea Cukai di bulan Maret tahun 2025.

Pada tahap itu, petugas menyadari adanya fluida vape luar negeri yang ternyata memiliki bahan aktif etomidate, sebuah substansi terlarang masuk ke dalam jenis obat keras dan dikelola melalui Peraturan Kesehatan.

Dalam kasus ini, polisi lebih dulu mengamankan tiga orang pelaku berinisial BTR, ER, dan EDS. Ketiganya bukan berasal dari kalangan artis.

Hari ini polisi menggelar konferensi pers terkait kasus yang menyeret nama Jonathan Frizzy pada sore hari di Mapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta. Jonathan diduga melakukan pelanggaran sesuai Pasal 435 bersamaan dengan pasal pengganti yaitu Pasal 436 ayat (2) dalam UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan serta terseret juga oleh Pasal 55 Kitab Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara selama maksimum 12 tahun atau denda sebesar Rp 5 Miliar.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *