- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crime, crimes, local news, news, police and law enforcementcrime, crimes, local news, news, police and law enforcement - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
21
KUPANG,
– Polres Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menahan seorang laki-laki bernama singkatan EAS atau panggilan Gomes (30) atas tuduhan pemerasan terhadap beberapa pedagang di Lingkungan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
“Penjahat tersebut diamankan kemarin malam di Kelurahan Oesapa,” ungkap Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, saat ditemui
,
Sabtu (3/5/2025).
Aldinan mengatakan bahwa insiden tersebut dimulai pada hari Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 21:00 WITA.
Saatt itu pula, Gomes mendekati pedagang gorengan dan dengan keras ia memesan beberapa bagian yang akan dimasukkan ke dalam bungkusan.
Pedagang gorengan itu terkejut dan langsung membungkus lima buah bakwan. Gomes merasa belum cukup dan menuntut lebih dengan nada ancaman.
Pedagang gorengan mengabulkan pesanan tersebut hingga akhirnya Gomes beranjak menuju warung nasi geprek yang tidak jauh dari tempat sang pedagang gorengan.
Di toko tersebut, Gomes memesan dua nasi campur untuk dibungkus dengan konfigurasi serupa. Setelah menerima paket nasinya, Gomes pun meninggalkan tempat itu tanpa menyelesaikan pembayaran.
Menurut informasi dari penjaja nasi geprek, si pengganggu ini sering kali muncul untuk mendapatkan nasi ayam geprek tanpa membayar. Jika dia tak diberi, katanya lagi, sang ganggu itu akan mencoba mengepakkan gerobak dagangan ayam gepreknnya, kata Aldinan.
Gomes tidak hanya kecewa dengan pembelian camilan dan nasi ayam geprek, tetapi dia juga membeli rokok dari sebuah kotak toko yang berlainan.
Pemerasan tersebut direkam oleh kamera pengawas CCTV dan pernah di posting ke media sosial sebelum menjadi viral.
Salah satu dari para korban penipuan setelahnya mengajukan laporan kepada Polres Kupang Kota, yang diberi nomor LP/B/516/V/2025/SPKT/Polres Kotamadya Kupang/Polda NTT pada tanggal 1 Mei 2025.
“Sekarang kita telah mengecek tiga orang saksi serta empat korban guna mengisi dokumen kasus terhadap tersangka EAS alias Gomez, 30 tahun, yang bertempat di RT 013 RW 004, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang,” jelas Aldinan.
“Maka cara penjahat tersebut adalah dengan mabukkan diri menggunakan alkohol, kemudian mendekati lokasi usaha korbannya dengan bersuara keras dan kasar guna membuat ketakutan pada korban serta mencoba menggerayangi gerobak dagangan korbannya yang dipaksakan memberikan barang seperti makanan atau rokok demi keperluan si penjahat sendiri,” ungkap Aldinan.
Menurut Aldinan, warga di seputaran jalanan Siliwangi, Kelurahan Oesapa, mengalami ketidaknyamanan serta merasa terancam akibat kejadian pemerasan berulang-ulang yang dilakukan oleh Gomes.
Gomes saat ini sudah dikurung di rumah tahanan Polresta Kupang Kota guna melanjutkan proses hukumannya.
Gomes diproses melalui Pasal 368 KUHP terkait tindak pidana pengancaman dengan hukumannya bisa mencapai lebih dari lima tahun penjara. (K57-12)