- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crime, crimes, criminal cases, news, politicscrime, crimes, criminal cases, news, politics - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
10
lowongankerja.asia
– Dugaan kasus pemerasan yang diallegasikan oleh Nikita Mirzani kepada Reza Gladys tetap berjalan di bawah kendali penyidik Polda Metro Jaya hingga saat ini. Pasca ditahannya pada tanggal 4 Maret 2025 bersama dengan asistenanya, Mail Syahputra, masa penahanan Nikita telah diperpanjang berkali-kali.
Perpanjangan masa tahanan Nikita Mirzani yang pertama kali berlangsung dari tanggal 24 Maret hingga 2 Mei 2025. Saat itu, durasi pemuatan tahanannya diperpanjang sebanyak 40 hari untuk sang ibu dari tiga orang anak tersebut.
Dan mulai tanggal 1 Mei sampai 1 Juni 2025, Nikita Mirzani mengalami perpanjangan penahanan yang kedua kali secara berturut-turut selama 30 hari, sesuai dengan keputusan dari pihak pengadilan.
Praktisi Hukum Deolipa Yumara menyebutkan bahwa terdapat peluang bagi masa tahanan Nikita Mirzani dapat diperpanjang lagi sebanyak 30 hari usai tanggal 1 Juni 2025. Alasannya adalah karena sang tersangka berhadapan dengan ancaman hukuman lebih dari 9 tahun penjara, sehingga memberikan ruang untuk melakukan ekstensi tambahan.
“Lantaran adanya sanksi pidana berdasarkan Pasal TPPU yang bisa mencapai lebih dari sembilan tahun, KUHAP mengizinkan durasi penahanan menjadi 20 ditambah 40 lalu tambah 60 sesungguhnya. Durasi tersebut dapat juga dibagi menjadikan 30 dan 30,” ungkap Deolipa Yumara.
Dia menambahkan bahwa mahkamah masih dalam proses pelunasan masa tahanan selama 30 hari awal. Jika penyampaian berkas perkara tersebut belum dituntaskan atau belum mendapatkan P21, bisa jadi Nikita Mirzani akan diperpanjang lagi waktunya tahanan.
“Mungkin ini akan menjadi 30 hari pertama. Jika diperlukan nantinya, kita bisa melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari lagi,” terang Deolipa.
Permasalahan dimulai dari pengaduan yang diajukan oleh Reza Gladys kepada Polda Metro Jaya menyangkut Nikita Mirzani serta sejumlah temannya pada tanggal 3 Desember 2024.
Reza Gladys mengajukan laporan terhadap Nikita beserta timnya berdasarkan beberapa pasal yang berlaku. Yakni Pasal 27B Ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 Kitab Undang-undang HukumPidana (KUHP) berkaitan dengan pemerasan, serta Pasal PelaksanaanPencucian Uang (PPUU)dalamPasal 3, 4,dan5dariUndang-UndangNomor8Tahun2010.
Di antara tiga pasal itu, yang memiliki sanksi terberat adalah Tindak Pidana Penggelapan Uang atau TPPU dengan hukuman maksimum mencapai 20 tahun penjara.
Menurut laporan kepolisian yang disampaikan di Polda Metro Jaya, diperkirakan bahwa Reza Gladys telah mengeluarkan dana senilai Rp 4 Miliar untuk Nikita Mirzani usai perasaannya terluka karena produknya direndahkan oleh Nikita melalui unggahan di platform media sosial TikTok.
Reza Gladys memberikan uangnya kepada Nikita Mirzani dalam suatu pertemuan yang berlangsung pada 13 November 2024. Di kesempatan ini, disinyalir bahwa Nikita telah mencoba untuk mengancam dan memaksa agar mendapatkan jumlah uang senilai Rp 5 miliar demi menghentikan tindakan negatif terkait produk Reza yang dilakukan melalui platform media sosial.
Reza Gladys dikabarkan mengiyakan tuntutan dana senilai Rp 4 miliar dengan cara mentransfer jumlah tersebut menjadi dua kali, yaitu sebesarRp 2 miliar setiap tanggal 14 dan 15 November 2024.