- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crime, criminal cases, local news, news, police reportscrime, criminal cases, local news, news, police reports - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
13
lowongankerja.asia, SULTRA –
Bripda LRH diamankan di Mako Satuan Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) karena diduga terlibat dalam kasus paksaan agar kekasihnya yang bernama A melakukan hubungan intim.
Peristiwa terjadi ketika korban tengah dirawat di suatu Rumah Sakit yang berada di Baubau.
Akibat kejadian itu, personel Brimob Polda Sultra yang bertugas di Kabupaten Buton Selatan ini, saat ini dipenjaran di Mako Satuan Brimob Polda Sultra sejak hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025.
Ke Tribunnewssultra.com, A menceritakan bahwa dia diperlakukan paksa untuk berhubungan badan oleh seorang anggota Brimob ketika sedang dalam masa pengobatan di salah satu rumah sakit di Baubau.
Ketua Unit Brimob dari Polda Sultra, Kombes Pol Sugianto Marweki, mengkonfirmasi penahanan salah satu personelnya ketika dihubungi lewat pesan pendek untuk komentar lebih lanjut.
“Diproses dan ditahan,” tegas Kombes Pol Sugianto Marweki ketika dihubungi TribunnewsSultra.com, Sabtu (3/5/2025).
Pada pengakuannya, A menyatakan bahwa pertemuan yang mendalam dengan Bripda LRH hanya berlangsung ketika dia sedang dirawat di rumah sakit.
Akan tetapi, pertemuan ketiganya berakhir dengan pengalaman yang mengejutkan dan menyakitkan.
“Tiap kali aku masuk rumah sakit, dia selalu menjenguk. Namun pada kunjungan ketiganya, saat aku masih dirawat di hari kedua, dia memaksaku untuk melakukan hubungan intim,” terang A.
A menyatakan bahwa anggota Brimob Polda Sultra sering kali muncul di rumah sakit saat larut malam dan memaksa dirinya untuk berhubungan badan dengannya.
“Ikhsan awalnya menolak, namun dia bersikeras dan pada hari tersebut Ikhsan merasa letih serta tengah mendapatkan transfusi intravena. Kejadian itu berlangsung ketika ia dirawat di rumah sakit,” jelasnya.
Selanjutnya, A juga menyatakan bahwa dia pernah bersikap seolah-olah sedang mengandung.
Pada saat tersebut, Bripda LRH dikatakan telah menyediakan dana senilai Rp900 ribu guna pembelian obat aborsi.
“Saya sangat terkejut, karena saya berpikir bahwa dia tidak akan meminta saya untuk melakukan aborsi. Saya harap ia dapat lebih bertanggung jawab dan menjelaskan posisi hubungan kita,” ungkapnya.
Ibu dari A, yang bernama W, juga mengkonfirmasi tentang insiden itu.
Dia menyebut bahwa kedua belah pihak pernah ditangkap oleh anggota keluarga di sebuah hotel di Kota Baubau.
Terkadang, sebelum operasi penangkapan, Bripda LRH bahkan telah menelepon W untuk mengakuinya atas tindakan yang dilakukan.
Dia menelepon saya dan menyatakan telah melakukannya dua kali dengan anak saya. LRH berkata pada saya, ‘Apa pun yang telah kuperbuat terhadap A, aku siap bertanggung jawab,’” ungkap W.
Setelah operasi penangkapan, diketahui bahwa keluarga Bripda LRH telah mengadakan pembicaraan dengan keluarga A guna mendiskusikan masa depan kedua belah pihak. Ide pernikahan pun timbul sebagai suatu solusi; tetapi sampai saat ini belum ada kesepakatan atau putusan final tercapai.
“Saya dan dia pernah berjumpa beberapa kali, akan tetapi semuanya sia-sia. Kami pun kemudian mengunjungi kantornya, namun masih belum menemukan jawaban yang pasti. Sampai sekarangpun, saya tak menerima informasi apa-apa dari pihak keluarga anggota Brimob tersebut,” tutur sang ibu sambil menyuarakan rasa frustasinya.
Keluarga A saat ini berkeinginan agar otoritas yang bertanggung jawab bisa menindak tegas Bripda LRH.
Perlu dicatat bahwa kasus ini saat ini sedang diurus oleh Propam Polda Sulawesi Tenggara guna melanjutkan proses hukumnya.
Namun, Bripda LRH yang sebelumnya dihubungi TribunnewsSultra.com mengenai laporan A dan familiannya belum menanggapi hingga saat ini.
Artikel ini sudah dipublikasikan di
TribunnewsSultra.com