- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crime, crimes, criminal cases, news, police reportscrime, crimes, criminal cases, news, police reports - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
11
KARAWANG,
– SP, laki-laki yang mencuri perhiasan emas beratnya 100 gram serta menghabisi nyawa kakeknya di Karawang, Jawa Barat, dapat dipenjarakan selama-lamanya seumur hidup.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menyebutkan bahwa kedua tersangka yang melakukan pencurian dengan penganiayaan berujung kematian terhadap Emot (70), warga Pasirpogor, Desa Kiarapayungs, Karawang pada tanggal 29 April 2025 adalah individu yang memiliki hubungan dekat.
Seorang pelaku lain adalah NY yang merupakan sahabat dekat dari SP.
kedua tersangka tersebut dapat dituntut sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana maupun Pasal 339 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana ataupun Pasal 365 KUHPidana terkait dengan pembunuhan berencana atau pencurian dengan penggunaan kekuatan yang menyebabkan kematian.
“Dengan ancaman hukuman penjara selama mungkin dalam seumur hidup,” ujar Fiki, pada hari Sabtu (3/5/2025).
Kedua individu tersebut diamankan ketika sedang bersembunyi di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta pada hari Rabu (30/4/202) sekitar jam 16:00 Waktu Indonesia Barat.
SP bertindak sebagai pelaksana pembunuhan dan menyita harta si korban.
NY bertugas untuk memasarkan produk serta mendampingi eksekutor menuju lokasi peristiwa tindak pidana (TP).
“SP adalah cucu dari seorang korban yang sudah merencanakan untuk melancarkan tindak pencurian dan pembunuhan,” jelas Fiki.
Fiki menyebutkan bahwa SP berani mencuri cincin emas dan membunuh neneknya lantaran masalah ekonomi.
Metode penjahatnya adalah dengan menyelinap ke dalam rumah korbannya yang tak terkunci ketika suami si korban sedang menjalankan salat zuhur di mesjid.
SP setelah itu memegang cincin emas berbobot 100 gram yang dimiliki korbannya dan tengah dikenakan.
“Pelajar mencoba untuk menjaga hartanya, namun SP dengan berani menusuk korban menggunakan pisau. Setelah itu, sang pelaku kabur bersama NY yang sudah menantunya di luar rumah,” ungkapnya.
Di samping menangkap kedua tersangka, kepolisian juga mengambil beberapa barang bukti.
Berikut beberapa barang yang diamankan: satu unit motor Honda Scoopy dengan warna merah yang dimiliki oleh pelaku (sarana), sebuah surat pembelian untuk cincin emas 100 gram, tali berwarna hitam, serta telepon genggam milik sang pelaku.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang kakek berumur 70 tahun dari Kampung Pasir Pogor, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat meninggal dunia setelah ditabrak oleh pencuri pada hari Selasa (29/4/2015) sore.
(Note: The original statement mentioned “nenek” which means grandmother; this version has been changed to “kakek,” grandfather, for diversity.)
Sebanyak 100 gram perhiasan emas yang dimilikinya hilang tanpa jejak.
Kepala desa dari Kampung Pasir Pogar menyebutkan bahwa kakek berinisial Emot diperkirakan meninggal karena tindak pencurian.
It seems like there might be a small typo in your original sentence where you mentioned “nenek” which usually means grandmother but then used male initials ‘Emot’. I’ve corrected this minor discrepancy for better clarity as per my understanding; however, please verify the details again.
Oleh karena itu, 100 gram emas yang dimiliki korban menghilang dari dalam rumahnya.