Emas Antam Kembali Turun, Harganya Kini di Bawah Rp1,9 Juta

Emas Antam Kembali Turun, Harganya Kini di Bawah Rp1,9 Juta

.CO.ID, JAKARTA – Harga emas milik Antam yang diambil dari situs web Logam Mulia pada hari Sabtu (3/5/2025) turun menjadi Rp 1.902.000 per gram, bersumber dari harga awal yaitu Rp 1.912.000 per gram. Penyesuaian ini terjadi setelah ada penurunan drastis sebesar Rp 20.000 pada hari sebelumnya dan kini menunjukkan pengurangan tambahan sebesar Rp 10.000.

Harga penjualan kembali (
buyback
Emas batangan juga merosot menjadi Rp 1.751.000 setiap gram. Penjualan akan mengalami pemotongan pajak berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Penjualan balik logam mulia kepada PT Antam Tbk senilai di atas Rp10 juta akan terkena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang besarnya adalah 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan untuk mereka tanpa NPWP tarifnya menjadi 3%. Aturan ini berlaku juga pada peningkatan nilai aset tersebut.
buyback
dikurangi secara langsung dari seluruh jumlah nilai buyback.

Berikut adalah nilai dari potongan emas batangan menurut catatan di situs web Logam Mulia Antam untuk hari Sabtu ini.

  • Harga untuk 0,5 gram emas adalah Rp 1.001.000
  • Harga untuk 1 gram emas adalah Rp 1.902.000
  • Harga untuk 2 gram emas adalah Rp 3.744.000
  • Harga untuk 3 gram emas adalah: Rp 5.591.000
  • Harga untuk 5 gram emas adalah Rp 9.285.000
  • Harga untuk 10 gram emas adalah Rp 18.515.000
  • Harga untuk 25 gram emas adalah Rp 46.162.000
  • Harga untuk 50 gram emas adalah Rp 92.245.000
  • Harga untuk 100 gram emas adalah:Rp 184.412.000
  • Harga untuk 250 gram emas adalah Rp 460.765.000
  • Harga untuk 500 gram emas adalah sebesar Rp 921.320.000
  • Harga untuk 1.000 gram emas adalah Rp 1.842.600.000.

Penalti pajak pada transaksi pembelian emas mengikuti ketentuan dari PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk setiap pembelian logam mulia emas, terdapat tarif PPh 22 yang berbeda: yaitu sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% untuk mereka yang tidak memiliki NPWP. Selain itu, semua transaksi penjualan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen bukti pengenaan pajak PPh 22.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *