- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crime, criminal cases, news, police reports, scandalscrime, criminal cases, news, police reports, scandals - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
14
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah dan menyita kendaraan Mercedes Benz yang dimiliki oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dalam penyelidikan tentang dugaan tindak pidana korupsi pengalokasian dana iklan untuk Bank BJB.
Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa kendaraan tersebut saat ini diserahkan kepada bengkel untuk perawatan.
“Data yang saya peroleh mengenai mobil itu saat ini diserahkan ke pengelola bengkel. Ini berarti bahwa sang pemilik bengkel bertanggung jawab untuk merawatnya dengan semaksimal mungkin,” jelas Tessa kepada para reporter pada hari Jumat (2/5).
“Belum tahu lokasinya [bengkelnya], yang jelas ada di Jawa Barat,” katanya.
Juru bicara yang memiliki latar belakang sebagai penyidik mengatakan bahwa tim Pengelola Barang Bukti KPK akan secara rutin memantau mobil tersebut.
“Tanpa doubt, kita memiliki petugas untuk mengurus barang bukti, dan mereka mungkin akan memeriksa kendaraan secara berkala guna melihat sejauhmana kondisinya,” jelasnya.
“Serta tentu saja jika kendaraannya telah layak dan dapat dipindahkan ke Rupbasan, pasti akan dilakukan pemindahan tersebut,” tambahnya.
Tak Dilaporkan ke LHKPN
Mobil itu kemudian diketahui tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil.
“tidak dilaporkan dalam LHKPN,” demikian Tessa menjawab ketika ditanyakan pada hari Senin (29/4).
Pada kasus tersebut, KPK sebelumnya sudah menggeledah dan menyita sebuah kendaraan bermotor Royal Enfield milik RK. Kendaraan roda dua itu saat ini disimpan di Rupbasan Cawang, Jakarta Timur. Ternyata belakangan diketahui pula kalau RK tak melaporkannya dalam formulir LHKPN.
Pada laporan kekayaan harta dan penghasilan terbaru yang diserahkan oleh RK, hanya ada tujuh kendaraan yang dicatat. Salah satunya adalah sepeda motor Royal Enfield yang diungkapkan Ridwan Kamil pada pelaporan per 29 Februari 2024. Motor itu dinyatakan sebagai Royal Enfield Classic 500 Battle Green.
Tidak ada informasi tentang motor Royal Enfield Classic Tribute Black Limited dalam LHKPN itu. Tessa juga menyatakan bahwa kendaraan tersebut memang belum dilaporkan oleh RK dalam formulir LHKPN miliknya.
“Jadi, sepeda motor yang ada di Rupbasan Cawang tersebut tidak termasuk dalam LHKPN milik Anda RK. Baik belum maupun tidak dimasukkan pada laporannya tahun 2023, tidak disebutkan adanya kendala yang kini berada di Rupbasan Cawang,” ujar Tessa ketika memberikan keterangan kepada para reporter, Jumat (25/4).
Tessa menyebutkan bahwa sebenarnya kendaraan bermotor itu telah dirampas dari Ridwan Kamil. Akan tetapi, dokumen kendaraan tersebut tidak berada di bawah nama Ridwan Kamil.
Terkait dengan penahanan mobil itu, Ridwan Kamil belum memberikan komentar. Ketika tempat tinggalnya diserbu oleh petugas KPK, Ridwan Kamil menyatakan dirinya akan bersedia bekerja sama sepenuhnya.
Kasus Korupsi Bank BJB
Dugaan korupsi Bank BJB yakni terkait penempatan iklan di media pada 2021-2023. Pada kurun waktu itu, BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola divisi corsec. Nilainya kurang lebih sebesar Rp 409 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk membiayai promosi iklan melalui berbagai saluran seperti televisi, percetakan, dan daring. Kerjasama ini dilakukan bersama sebanyak enam perusahaan agen.
Enam perusahaan itu adalah PT Antedja Muliatama, PT Cakrawala Kreasi Mandiri, PT Wahana Semesta Bandung Ekspress, PT Cipta Karya Mandiri Bersama, PT Cipta Karya Sukses Bersama, serta PT BSC Advertising.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengidentifikasi adanya perbedaan dalam aliran dana BJB ke agen serta dari agen tersebut ke media. Terdapat ketidaksinkronan pada proses pembayarannya.
Dari dana total senilai Rp 409 miliar tersebut, hanya kira-kira Rp 100 miliar saja yang betul-betul dihabiskan untuk keperluan promosi.
Terjadi perbedaan sebesar Rp 222 miliar yang dianggap tidak nyata. Dugaan kuat dana itu dipergunakan oleh pihak BJB guna menutupi defisit anggaran luar APBN. Meski demikian, KPK belum memberikan penjelasan tambahan terkait dengan kasus ini.
Pada kasus tersebut, KPK sudah mengidentifikasi enam individu sebagai tersangka. Berikut mereka:
-
Yuddy Renaldi sebagai Ketua Eksekutif BJB.
-
Widi Hartoto sebagai Kepala Divisi Corporate Secretary BJB.
-
Ikin Asikin Dulmanan sebagai pemilik perusahaan manajemen Antejda Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
-
Suhendrik sebagai pemilik perusahaan BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
-
R. Sophan Jaya Kusuma sebagai pemilik dari agensi Cipta Karya Mandiri Bersama serta Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima terduga pelaku dikenakan pasal 2 ayat pertama atau pasal 3 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka telah dicegah untuk meninggalkan negri namun belum ditahan. Hingga saat ini, pihak berwenang belum mendapatkan klarifikasi apa pun dari para terduga tersebut berkaitan dengan kasus yang mereka hadapi.
Selama investigasi kasus ini, KPK sudah melaksanakan pencarian dan penyitaan selama tiga hari di 12 tempat yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut. Pencarian dimulai dari Senin (10/3) sampai Rabu (12/3) kemarin.
Beberapa tempat yang diamankan termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan kantor Bank BJB. Namun, KPK belum memberikan rincian tentang lokasi lain yang disita.
Berdasarkan serangkaian penggeledahan tersebut, petugas KPK mengambil deposito sebesar Rp 70 miliar, beberapa kendaraan seperti mobil dan motor, serta properti dalam bentuk tanah dan gedung.