SIM Keliling: Daftar dan Update di Kantor Kecamatan Bekasi Barat hingga Sabtu 3 Mei 2025 pukul 10.00

SIM Keliling: Daftar dan Update di Kantor Kecamatan Bekasi Barat hingga Sabtu 3 Mei 2025 pukul 10.00


lowongankerja.asia, BEKASI

— Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota menyediakan kembali pelayanannya
SIM Keliling
Bekasi City, Saturday, May 3rd, 2025.

Layanan
SIM Keliling
Di Kota Bekasi diselenggarakannya acara ini dari hari Senin sampai hari Sabtu di enam tempat yang berbeda tiap harinya.

Warga Kota Bekasi saat ini dapat memperbarui secara langsung perpanjangannya.
SIM Keliling
Kota Bekasi lewat layanan
SIM Keliling
Kota Bekasi.

Cara tersebut adalah dengan merujuk ke tempat tersebut.
SIM Keliling
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota di kota Bekasi.

Persiapkan terlebih dahulu dokumen dan biaya yang diperlukan untuk proses perpanjangan tersebut.
SIM Keliling
Sebelum menuju ke lokasi, Kota Bekasi terlebih dahulu mengunjungi tempat tersebut.
SIM Keliling
Kota Bekasi.


VIDEO BERITA: BENCANA MEMATIKA DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI, TIM TERTENTU MELAKSANakan PENGAMBILAN TIANG TELEKOMUNIKASI

Berikut adalah tarif untuk pembuatan SIM baru serta perpanjangannya?


1. Proses Pendaftaran untuk Surat Izin Mengemudi Baru :

Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru di Kantor Polres Metropolitan Bekasi Kotamadya meliputi langkah-langkah sebagai berikut:

* Pendapatan non-pajak dari negara biaya penerimaan bukan pajak (PNBP):

– SIM A: Rp 120.000

– SIM C : Rp 100.000

* Biaya Perawatan Kesehatan : Rp 35.000

Pengecekan kesehatan dapat dilakukan secara eksternal, meskipun harus diperiksa ulang di klinik Polres tanpa ada biaya tambahan.

Biaya pertanggungan asuransi kesehatan pribadi/APHK: Rp 30.000 (tidak diwajibkan)


2. Proses Pembaruan Surat Izin Mengemudi :

SIM Keliling: Daftar dan Update di Kantor Kecamatan Bekasi Barat hingga Sabtu 3 Mei 2025 pukul 10.00

Berikut adalah langkah-langkah untuk peng renewal SIM di Kota Bekasi:

* Pendapatan non-pajak dari biaya pemerintah (PNBP) :

– SIM A : Rp 80.000

– SIM C : Rp 70.000

* Biaya Kesehatan :Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Premi untuk perlindungan asuransi kecelakaan diri pribadi/ASD:Rp 30.000 (tidak diwajibkan)

SIM Keliling: Daftar dan Update di Kantor Kecamatan Bekasi Barat hingga Sabtu 3 Mei 2025 pukul 10.00

Selain lewat
SIM Keliling
Pemegang SIM dengan masa berlaku yang akan segera habis pun dapat memperbarui SIM mereka pada malam hari di Satpas 1220 Polres Metro Bekasi.

Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Satpas 1220 Polres Metro Bekasi Kota yang dilaksanakan sore hari akan dimulai lagi pada Senin, 10 Maret 2025.

Layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) pada Satpas 1220 Polres Metro Bekasi Kota tersedia mulai senin hingga sabtu antara jam 3 sore sampai jam 5 petang dan memiliki batasan jumlah.


Berikut adalah ketentuan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru serta memperbarui SIM di Polres Metropolitan Bekasi Kota:

Untuk perpanjangan SIM harap menyertakan: KTP asli yang valid, fotokopi KTP, surat keterangan sehat, serta SIM lama Anda.

Bagi calon pendaftar yang berkeinginan mengajukan SIM baru hanya perlu menyertakan: dokumen KTP asli yang valid, salinan photokopi KTP, serta sertifikat kesehatan.


(Sumber: Satlantas Polres Metropolitan Bekasi Kota)

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *