- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
economics, government, indonesia, politics, public policyeconomics, government, indonesia, politics, public policy - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
14
lowongankerja.asia
,
Jakarta
– Presiden
Prabowo
Subianto menyebutkan bahwa dia akan meninjau kembali implementasinya.
pajak
penghasilan (
PPh
) untuk kalangan berkelimpahan. Ia mengatakan bahwa peraturan itu akan didiskusikan setelah Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional terbentuk.
Saya akan meninjau ulang mengenai persoalan pajak. Pajak tinggi bagi mereka yang memiliki pendapatan tinggi,” ungkap Prabowo pada momen Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2025 di Lapangan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Kamis, tanggal 1 Mei 2025. Selanjutnya, bagaimana gambaran perbedaan tarif pajak antara warga berpenghasilan tinggi di Amerika Serikat dengan kondisi di Indonesia sekarang?
Indonesia
Pemerintah Indonesia sebelumnya sudah mengeluarkan aturan tarif PPh terbaru untuk wajib pajak individu lokal lewat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di dokumen yang ditandatangi oleh Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta pada hari Jumat, 29 Oktober 2021 itu, para konglomerat dengan pendapatan lebih dari Rp 5 Miliar setiap tahun harus membayar PPh senilai 35%.
Di samping itu, ada juga penyesuaian dalam perhitungan PPh bagi wajib pajak perseorangan sesuai dengan tingkat pendapatan yang berbeda-beda. Adapun tarifnya adalah sebagai berikut: PPh sebesar 5% dikenakan pada pendapatan hingga Rp 60 juta, 15% untuk pendapatan antara Rp 60 juta sampai Rp 250 juta, 25% untuk pendapatan dari Rp 250 juta sampai Rp 500 juta, serta 30% untuk pendapatan mulai dari Rp 500 juta hingga mencapai Rp 5 miliar.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, menyatakan bahwa setoran PPh dari individu dengan pendapatan lebih dari Rp 5 miliar telah mencapai angka sebesar Rp 3,6 triliun. Ia memastikan bahwa jumlah tersebut berasal dari pembayaran pajak oleh wajib pajak perseorangan yang sudah melakukan pelaporan dalam bentuk Surat Tahunan Pajak (SPT), dan bukan merupakan hasil potong pajak gaji para pekerja.
“jadi total pelaporan PPh untuk individu mencapai sekitar Rp 3,6 triliun dari jumlah keseluruhan yaituRp 10,6 triliun. Pelaporan ini berasal dari warga negara perorangan yang melaporkan sendiri pajak mereka dan tidak termasuk potongan pajak dari gaji para pekerja,” jelas Suryo pada acara konferensi pers APBN Kita bulan Agustus 2023, pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023.
Dia menjelaskan bahwa kontribusi tersebut datang dari sekitar 5.443 wajib pajak berpenghasilan tinggi dengan tarif PPh sebesar 35%. Ia juga menambahkan bahwa tercatat ada total 11 juta wajib pajak individu yang telah mengajukan SPT untuk tahun pajak 2022.
Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, para wajib pajak mengeluarkan sejumlah uang untuk pajak sesuai dengan presentase penghasilan mereka yang masuk ke dalam kelompok tertentu, dikenal sebagai braket pajak. Apabila pendapatan seseorang meningkat, maka tarif pajak pada golongan penghasilan selanjutnya akan menjadi lebih tinggi.
Menurut situs web Badan Pajak Internal Departemen Keuangan Amerika Serikat (IRS), saat pendapatan seseorang meningkat dan masuk ke kelompok pajak yang lebih tinggi, orang tersebut tidak akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi untuk total pendapatannya. Sebalinya, mereka hanya akan terkena tarif pajak yang lebih tinggi pada sebagian pendapatan yang termasuk dalam kategori pajak baru ini.
Pada tahun 2024, tingkat pajak tertinggi di Amerika Serikat adalah 37% bagi individu yang memperoleh pendapatan melebihi US$ 609.351 atau kira-kira setara dengan Rp 9,7 miliar pertahun (dengan asumsi nilai tukar mata uang USD ke IDR senilai Rp 16.000 per dolar AS).
Selanjutnya, bagi wajib pajak individu yang memperoleh pendapatan antara US$ 0 sampai US$ 11.600 akan dikenakan tarif pajak sebesar 10%. Untuk pendapatan dari US$ 11.601 hingga US$ 47.150, tarif pajak naik menjadi 12%, sedangkan untuk pendapatan dari US$ 47.151 hingga US$ 100.525 adalah 22%. Dan terakhir, jika pendapatannya mencapai US$ 100.526 hingga US$ 191.950, maka tarif pajak berlaku sebesar 24%.
Selanjutnya, tingkat pajak adalah 32% bagi individu dengan pendapatan antara US$ 191.951 sampai US$ 243.725 serta 35% untuk pendapatan dari US$ 243.726 hingga US$ 609.350.