Dibalik Skandal Penipuan Saham dan Crypto Fiktif: Kerugian Rp 18,3 Miliar kepada Para Korban

Dibalik Skandal Penipuan Saham dan Crypto Fiktif: Kerugian Rp 18,3 Miliar kepada Para Korban


JAKARTA, lowongankerja.asia

Direktorat Reserse Siber dari Polda Metro Jaya telah mengamankan dua individu laki-laki yang dikenali dengan inisial SP serta YCF atau juga dikenal sebagai M dalam kasus jaringan penipuan perdagangan saham dan investasi cryptocurrency palsu antara Indonesia dan Malaysia.

Pada operasionalnya, kelompok itu memanfaatkan aplikasi yang berasal dari Morgan Asset Group LTD.

Pelaku berhasil diamankan sesuai dengan Laporannya Kepolisian No. LP/B/1061/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 14 Februari 2025, laporan tersebut diajukan oleh korban bernama AWALINA NUR SITI atau lebih dikenal sebagai ANS.

ANS menghadapi kerugian sebesar Rp 1,4 miliar. Di sisi lain, jumlah kehilangan dana yang dialami oleh seluruh korban dalam insiden tersebut mencapai belasan miliar rupiah.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari tangan SP, yaitu seorang WNI. Barang-barang tersebut meliputi satu paspor Indonesia, satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sumatera Utara, satu lagi KTP Jakarta, sebuah Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori A, dan juga SATU SIM kategori C. Selain itu ditemukan dua Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), salah satunya atas nama SP dan perusahaan bernama PT Mayou Creative Indonesia. Polisi juga menemukan masing-masing satu kartu ATM Bank BCA, BRI, dan Mandiri, ditambah dengan jumlah uang tunai senilai 91 Ringgit Malaysia.

Personil juga mengamankan sejumlah perangkat elektronik sebagai barang bukti, termasuk 17 telepon genggam merek Redmi A3 bersama dengan kotaknya yang telah dipersiapkan untuk memfasilitasi layanan internet dan mobile banking di sebuah Perusahaan Terdaftar Palsu (PTP) yang direncanakan akan dikirim ke Malaysia, tujuh kotak kosong dari telepon genggam Redmi A3 tersebut yang sudah terkirim ke Malaysia, dua handphone merk Oppo yakni model A71 dan F5, satu unit tablet iPad Mini, satu Samsung Tab A9+ 5G, ditambah lagi dengan 17 kartu SIM Telkomsel yang digunakan dalam proses pendirian PTP palsu tersebut.

“Surat atau dokumen sebagai barang bukti, yaitu akta pendirian beberapa perusahaan fiktil, surat keterangan alamat, dan dokumentasi terkait dengan penyetoran uang ke rekening bank yang berada di bawah nama beberapa perusahaan tersebut,” ungkap Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto Pasaribu pada hari Jumat (2/5/2025).

Pada saat yang sama, dari milik YCF, pihak kepolisian mengambil beberapa barang bukti dari seorang warga negara Malaysia. Barang-barang tersebut meliputi sebuah paspor Malaysia dengan nama YCF, satu SIM Malaysia, satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) Malaysia, satu dokumen perjalanan antarnegara Malaysia, satu kartu ATM Bank Mandiri untuk pemilik bernama M, serta masing-masing satu kartu ATM dari bank Maybank, Muamalat, dan OCBC juga atas nama M, ditambah dengan satu token Bank Danamon.

Di samping itu, kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang meliputi satu perangkat gadget, sebuah kartu SIM, satu telepon genggam merek ZTE, satu unit iPhone 7, dua puluh kartu SIM dengan nomor unik masing-masing, dan satu pemoderator router dari brand ZTE.

Polisi menggeledah beberapa dokumen serta dana, termasuk; akte pendirian PT Bali Balangan Group Indonesia dan PT Remedi Niaga Internasional; sebuah surat pengajuan rekening giro dari Bank BNI atas nama PT Asia Karya Bahari; ditambah dengan satu buku catatan yang memuat rincian informasi tentang perusahaan tersebut oleh sang pelaku utama.

Selanjutnya, terdapat satu paket kartu nama dari RMD International SDN BHD yang berisi nama M; dua buah faktur untuk transaksi membeli telepon seluler; dua dokumen struk sebagai bukti membayar biaya penyewaan apartemen; satu faktur untuk pengadaan kartu SIM; satu struk lainnya untuk pembelian meterai; ditambah dengan jumlah tunai senilai 713 Ringgit Malaysia dan Rp 337.000.

Kronologi kasus

Insiden ini dimulai saat ANS tertarik untuk berpartisipasi dalam transaksi saham di pasar modal asing yang dipromosikan oleh seorang individu lewat Facebook. Penipunya memberikan janji untung yang tampaknya masuk akal.

Semua aktivitas keuangan berlangsung di dalam aplikasi Morgan Asset Group LTD.

Namun, pemberian keuntungan itu ternyata menjadi modus pelaku untuk mendorong korban menambah modal dalam jumlah lebih besar. Korban kemudian ditawari berinvestasi di bursa saham India dengan iming-iming keuntungan 150 persen.

Ini adalah tempat di mana kelompok penjahat tersebut mengambil keuntungan dari fasilitas teknologi informasi. Secara sederhana bisa disebut seperti itu.
grooming
, agar korban bersedia mengikuti instruksi yang diberikan oleh pelaku,” jelas Roberto.

Dengan menggunakan aplikasi Morgan Asset Group LTD, penipu tersebut mengajukan penawaran untuk berdagang saham asing yang mirip dengan kegiatan di pasar global.

“jadi, harganya (saham) sangat serupa (untuk Morgan Asset Group LTD dan bursa internasional). artinya, mereka bertransaksi saham buatan, (seperti halnya dengan crypto),” jelasnya.

Akan tetapi, ketika ANS berusaha mengambil untung, hal tersebut tak dapat dilakukan. Di situlah ANS akhirnya sadar akan hal itu menjadi
online scamming,
Morgan Asset Group LTD hanyalah sebuah aplikasi palsu yang diciptakan oleh penipu.

Perusahaan cangkang

Saat menjalankan rencananya, si penjahat mengambil beragam langkah untuk meyakinkan korbannya agar membeli saham lewat Morgan Asset Group LTD.

Salah satunya, SP membuat sejumlah perusahaan cangkang yang didaftarkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

“Mendirikan sebuah perusahaan kosong. Sebenarnya ini adalah perusahaan legal yang telah didaftarkan ke Ditjen AHU, namun semua pemilik dan pengurusnya bersifat palsu,” jelas Roberto.

“Hanya nama-nama individu yang dipakai sebagai alat bagi mereka untuk melaksanakan tindakan penerimaan serta penyaluran dana menuju akun perusahaan,” jelasnya selanjutnya.

Perusahaan-perusahaan yang dimaksud memiliki nama sebagai berikut: PT Multi Serba Jadi, PT Multi Jaya Internasional, PT Putra Royal Delima, PT Samudera Djaya Internasional, PT Dipo Samudera Internasional, PT Mayou Creative Indonesia, PT Asia Karya Albahari, serta PT Putra Noesa Djaya.

Sementara itu, perusahaan-perusahaan yang Administrasi-nya belum lengkap meliputi PT Star Jaya Internasional, PT Atlantik Jaya Internasional, PT Nusa Pala International, serta PT Halim Shentosa Internasional.

Selanjutnya, sindikat tersebut menggunakan kecerdasan buatan (KB) yang sepertinya dapat berkomunikasi dengan para korbannya.

“Pihak korban diminta mengikuti pelatihan ini. Selanjutnya, akan ada individu yang telah direkam melalui video, atau kemungkinan besar adalah teknologi kecerdasan buatan (AI),” jelas Roberto.

“Sebenarnya bukanlah wajah nyata, tetapi sepertinya dapat berkomunikasi secara langsung,” tambahnya.


Banyak korban

Berdasarkan temuan dari pemeriksaan tersebut, ANS tidak sendirian sebagai korban. Di beberapa hari terakhir ini, Polda Metro Jaya telah menerima tiga laporan yang memiliki pola kejahatan mirip.

“Setelah itu, dari kelompok kepolisian resor terdapat tiga orang, yang membuat total menjadi enam. Selanjutnya, di Polda Jawa Timur serta Polda Daerah Istimewa Yogyakarta masing-masing memiliki satu laporan polisi,” ungkap Roberto.

Berdasarkan beberapa laporannya, hingga saat ini kerugian keseluruhan yang ditanggung oleh para korban telah mencapai angka Rp 18,3 miliar.

“Yang telah dikenali sesuai dengan daftar perusahaan yang digunakan sebagai akun bank. Kerugiannya mencapai total sebesar Rp 18,3 miliar,” jelasnya.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *