Fakta Kaget Tentang Penjualan Minuman Beralkohol di Kartika One Hotel

Fakta Kaget Tentang Penjualan Minuman Beralkohol di Kartika One Hotel


lowongankerja.asia

, JAKARTA – Kepala Distrik Jagakarsa Santoso menyebutkan bahwa lokasi penjualan minuman beralkohol Helen’s Night Market yang terletak di Hotel Kartika One, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan belum memiliki persetujuan resmi.

“Mengacu pada data terbaru dari Kantor Layanan Terpadu Satu Pintu (KTLP) Kecamatan Jagakarsa yang telah saya konfirmasikan, hingga hari ini izin untuk acara tersebut belum diberikan,” tandas Santoso dalam kutipan itu, Jumat (2/5).

Sebagaimana ditemukan di sebuah platform media sosial TikTok, disebutkan bahwa Helen’s Night Mart akan sebentar lagi mulai beraktivitas. Akan tetapi, hal ini mendapat keberatan dari para penduduk setempat.
Kampung Sawah
, sekitar lokasi gerai.

Maka dari itu, Santoso memberikan peringatan kepada pengelola warung minuman keras tersebut supaya tidak dapat beroperasi apabila belum mendapatkan izin resmi.

“Sudah kami minta kepada pengusaha untuk menyelesaikan semua perizinan sesuai dengan ketentuan yang ada di Jakarta. Jika mereka belum memiliki izin yang diperlukan, sebaiknya tidak melanjutkan operasional bisnis mereka,” ungkap Santoso.

Santoso mengatakan bahwa dia tidak memiliki wewenang untuk memberikan izin tersebut.
gerai miras
Helen’s Night Mart tersebut.

Informasinya saja, lokasi Helen’s Night Bar yang merupakan tempat hiburan malam tersebut kemungkinan besar menyalahi peraturan. Alasan utamanya adalah adanya penjualan minuman keras di area yang dekat dengan rumah ibadah, sekolah, serta rumah sakit.

Seperti yang diatur dalam Perpres Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, pasal 7 bagian kedua menyatakan hal berikut:

“Penjualan serta/atau distribusi minuman keras diperbolehkan di lokasi yang telah ditunjuk oleh bupati/wali kota dan gubernur bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta seperti disebutkan dalam pasal (1) huruf c. Namun, hal ini harus jauh dari area ibadah, institusi pendidikan, dan rumah sakit,” demikian isi peraturan presiden itu.

Selanjutnya ada Peraturan Gubernur
Jakarta
Peraturan Nomor 187 Tahun 2014 yang membahas Kendali dan Pantauan terhadap Minuman Mengandung Alkohol. Dalam Pasal 7 bagian C dijelaskan:

“Aturan nomor 7 bagian c melarang pedagang eceran atau pengecer untuk menjual minuman keras di area-area seperti tempat ibadah, sekolah, serta rumah sakit,” demikian tertulis dalam pasal tersebut.

Selanjutnya, ada juga peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan berupa Permendag Nomor 20/M-DAG/PER 4/2014 mengenai pengelolaan serta pemantauan terkait dengan pembelian, penyebaran, dan pemasarannya minuman keras. Di dalam pasal 28 bagian B dijelaskan bahwa:

“Pengecer ataupun pedagang langsung tidak boleh menjual alkohol di area, serta atau dekat dengan, tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit,” demikian bunyi pasal itu.

(mcr10/jpnn)

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *