- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
business, government, news, politics, politics and lawbusiness, government, news, politics, politics and law - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
13
Hakim di Pengadilan Konstitusi mengharapkan adanya sampel
direct license
Di luar negeri, kuasa hukum dari Vibrasi Suara Indonesia atau yang dikenal sebagai VISI, yaitu Panji Prasetyo, menyampaikan bahwa permintaan tersebut adalah peluang besar bagi kelompoknya.
Hakim Ketua Saldi Isra menyampaikan permintaan tersebut saat persidangan awal kasus uji materi terkait Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pada hari Kamis (24/4).
Yang terpenting ini, mereka meminta perbandingannya, ‘Mohon sertakan’
direct license
di luar negeri kayak
gimana
‘Ini adalah peluang luar biasa bagi kita. Sebab memang belum ada yang digunakan sampai saat ini.’
direct license
“Sebagai sistem utama,” ujar Panji kepada
lowongankerja.asia
, Jumat (25/4).
Hakim Pengacara VISI Mendeskripsikan Sistem Lisensi Langsung sebagai Tindakan yang Melanggar Aturan AKSI
Panji menyebut sistem
direct license
baru dibuat oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia atau AKSI sebagai suatu sistem yang tidak sah.
Sebagai contoh, jika mereka ingin membuat layanan berdasarkan tarif masing-masing, hal tersebut tidak menjadi masalah dan diperbolehkan.
Problem
-Nya, jangan ubah aturan pribadi menjadi umum. Tindakan pengintimidasan dan hal-hal semacamnya sangat menyebalkan,” tegas Panji.
VISI berencana mengajukan uji materi terhadap kelima pasal di dalam UU Hak Cipta yang dipandang memiliki interpretasi ganda dan dapat mencetus masalah di sektor musik, lebih spesifik tentang pengambilan dan pembagian royalti.
Panji mengatakan bahwa permohonan VISI telah disampaikan secara jelas dan mendapat sambutan positif dari hakim-hakim di MK. Mereka berencana untuk menyerahkan beberapa perbaikan teknis pada tanggal 7 Mei 2025.
“Para hakim pun berusaha untuk memastikan kejelasan. Jika tidak ada kejelasan, maka kita semua akan bingung,” ungkap Saldi Isra. “Pokoknya, tindakan yang kami ambil ini sudah sesuai,” tambah Panji.
Persidangan kasus Nomor 28 PU XXIII/2025 diadakan guna memperdengarkan inti dari gugatan VISI. Acara persidangan ini diketuai oleh Saldi Isra sebagai hakim kepala, bersama-sama dengan Enny Urbaningsih dan Asrul Sani yang berfungsi sebagai hakim anggota.
Pada sidang tersebut, Saldi Isra menuntut agar VISI menyajikan perbedaan yang tegas tentang poin-poin utama yang diajukannya untuk diperiksa lebih mendalam. Dia pun menghargai keputusan VISI sebagai langkah yang sesuai.
“Benar sudah mengajak kesini. Nanti kita akan menyelesaikannya dengan cara yang tepat. Sangat bergantung pada penjelasan Anda kepada kami, karena hal tersebut akan diuji kemudian,” kata Saldi.
Menurut aturan prosedural, VISI memiliki tenggat waktu 14 hari untuk mengajukan perbaikan terhadap gugatan mereka. Mereka diwajibkan untuk menyampaikan hasil pengoreksian tersebut paling lambat tanggal 7 Mei 2025.
VISI telah mendaftarkan gugatan terkait lima pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta yang meliputi Pasal 113 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, serta Pasal 87 ayat (1).
Berdasarkan VISI, UU tersebut tepat dari segi prinsipnya. Akan tetapi, pilih-pilihan kata tertentu menyebabkan interpretasi menjadi membingungkan dan berakibat pada munculnya konflik di kalangan penyanyi sekarang ini.