- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
education, indonesia, laws and regulations, news, public policyeducation, indonesia, laws and regulations, news, public policy - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
17
SAMPIT
– Mendekati awal tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggarisbawahi janji mereka dalam mencegah praktek pemerasan atau pungutan tidak resmi (pungli) di sekitar area sekolah. Upaya ini dilakukan guna memastikan bahwa prosedur pendaftaran siswa baru dapat berlangsung dengan jujur dan adil tanpa ada biaya tambahan.
Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah mengatakan bahwa mereka akan segera bertindak atas setiap pengaduan yang masuk dari publik tentang adanya dugaan pemerasan atau suap dalam sistem pendidikan, mencakup semua tingkat, mulai dari taman kanak-kanak (TK) sampai sekolah menengah pertama (SMP).
“Kami ingin menggarisbawahi bahwa tak akan ada ampun untuk perilaku suap menyuburkan, terutama di masa Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun pelajaran 2025/2026. Pengisian formulir pendaftarannya pun tanpa biaya,” ucap Irfansyah pada hari Selasa, tanggal 29 April 2025.
Untuk menunjukkan komitmennya, Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan Surat Edaran No.: 421/321/DISDIK-1/IV/2025. Di dalam surat tersebut ditegaskan larangan tegas atas semua jenis pemungutan biaya, termasuk uang pendaftaran dan permintaan kontribusi apapun alasannya.
Irfansyah menggarisbawahi bahwa surat itu harus dipatuhi oleh semua unit pendidikan di bawah naungan Disdik Kotim. “Tujuan kami bukan hanya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, tapi juga membentuk layanan yang transparan dan seimbang,” jelasnya.
Dinas Pendidikan juga menyatakan bahwa mereka akan memberlakukan sanksi bagi individu yang terbukti melakukan praktik suap dan gratifikasi, mencakup sanksi administratif serta tindakan hukum. Mereka turut meminta partisipasi publik secara aktif dalam hal ini. “Mohon laporlah pada lembaga penegak hukum atau langsung kepada Dinas Pendidikan apabila Anda mengetahui adanya pungutan tidak sah. Kita akan segera bertindak,” tambahnya.
(sli/ans)