- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crimes, criminal justice, criminal law, police and law enforcement, police reportscrimes, criminal justice, criminal law, police and law enforcement, police reports - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
13
lowonganpekerjaan.asia, BULUNGAN-
Barang bukti berupa narkoba tipe sabu yang memiliki bobot 670 gram telah dimusnahkan di Mapolresta Bulungan pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025 dan diperkirakan nilainya mencapai kira-kira tujuh ratus juta Rupiah. Dengan pengmusnahan obat terlarang tersebut, laporan investigasi menunjukkan bahwa dapat dipastikan ada sekitar 3.350 nyawa manusia yang diselamatkan dari penyebaran zat-zat terlarang itu.
Apabila diibaratkan, satu gram sabu bisa dipakai bersama oleh lima orang. Oleh karena itu, dengan mengdestruksi sejumlah barang bukti tersebut, potensi penggunaan ilegal obat terlarang ini dapat diturunkan secara signifikan.
Kepala Kepolisian Resort Kota Bulungan Komisaris Polisi Rofikoh Yunianto, melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Bulungan Akyut Derry Eko Setiawan menyampaikan bahwa penangkapan terhadap jaringan perdagangan narkotika yang mereka laksanakan tak dapat dilepaskan dari partisipasi aktif warga dalam memberikan berbagai informasi dengan cepat dan konsisten.
Pada kesempatan tersebut, dihadiri oleh Kasi Humas Polresta Bulungan Iptu Magdalena Lawai, beliau menekankan kembali tentang imbauan yang disampaikan kepada semua elemen masyarakat untuk berkolaborasi dalam upaya memerangi penyebaran obat-obatan terlarang. Cara ini bisa dimulai dengan melapor jika menemukan tindakan atau perilaku yang mencurigakan sehingga tujuan membuat Kalimantan Tengah bebas dari narkoba dapat dicapai.
“Kita serta aparat polisi tetap bertarung melawan persebaran obat-obatan terlarang, akan tetapi peranan warga masyarakat juga tak bisa dilepaskan,” katanya.
Menurut laporan, bahan bukti obat terlarang jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 670 gram dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bulungan pada hari Jumat tanggal 25 April 2025.
Bukti ini adalah hasil penyitaan dari tiga terduga yang diketahui pada bulan Maret tahun 2025.
Penghancaman dijalankan dengan mencairkan sabu bersamaan air dan setelah itu dibuang kedalam toilet. Sebelum proses tersebut, diproses dulu pengujian contoh menggunakan peralatan deteksi kadar amfetamin.
Dalam pernyataan tertulisnya, Kabid Humas menguraikan bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang dihancurkan tersebut adalah hasil penyelidikan dari tiga kasus terpisah pada bulan Maret tahun 2025.
Yaitu, pengungkapan yang terjadi pada tanggal 5, 15, dan 25 Maret 2025. Pelaku utama bernama Ad (berusia 36 tahun), penduduk dari Tidung Pale, Kabupaten Tana Tidung, berhasil ditangkap di Sekatak, Bulungan. Selanjutnya adalah MCA (umur 30 tahun), berasal dari Tanjung Palas, bersama dengan Nas (45 tahun) asli warga Sekatak.
Berdasarkan ketiga kasus tersebut, beratnya barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 670 gram. Pelakunya terancam undang-undang sesuai Pasal 114 ayat (2) bagian kedua dan juga tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, seumur hidup, atau minimal enam tahun kurungan.
(*)
Penulis: Edy Nugroho