- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
education, educational systems, news, politics, transportationeducation, educational systems, news, politics, transportation - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
31
Jadwal SPMB untuk Kabupaten Brebes pada tahun 2025 serta daftar jalur pendaftaran yang tersedia telah dirilis. Berbagai wilayah di Indonesia sedang menyiapkan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), ataupun disebut juga sebagai Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk periode akademik 2025/2026.
Kabupaten Brebes sudah mengeluarkan kalender waktu dan prosedur untuk PPDB di tingkatan TK, SD, dan SMP.
Menurut Petunjuk Teknis No. 420/00710/2024, langkah-langkah untuk hal tersebut adalah sebagai berikut:
PPDB
Di Brebes akan diimplementasikan dengan menggunakan beberapa saluran. Antara lain adalah zonasi, afirmasi, prestasi, serta pindah tempat tinggal orang tua. Persentase alokasi sudah ditentukan untuk setiap tahapan pendidikan.
Sebanyak 59 dari total 77 sekolah menengah pertama negeri di Brebes melaksanakan penerimaan peserta didik baru dengan metode online. Sekolah-sekolah lainnya masih menerapkan proses offline. Peregistrasian untuk masuk ke kelas regular di SMP Negeri akan dibuka mulai tanggal 24 Juni 2024.
Proses verifikasi dokumen dilaksanakan dari tanggal 25 sampai 28 Juni, disusul dengan pengumuman hasil seleksi pada 29 Juni 2024. Para peserta yang lolos harus mendaftarkan diri kembali antara tanggal 1 dan 3 Juli 2024. Tahap awal tahun ajaran baru akan dimuali pada 22 Juli 2024.
Di samping itu, beberapa lembaga pendidikan agama seperti MAN 1 dan MAN 2 Brebes sudah mulai menerima pendaftar.
PPDB
Tahun ajaran 2025/2026. Detail lengakap tentang jadwal serta cara daftar dapat ditemukan di website resmi setiap institusi.
Berlaku sekaligus untuk semua tingkatan pendidikan, yaitu dari Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) sampai dengan SMP. Pengaturan ini dimaksudkan agar para orangtua atau wali dapat mengetahui jangka waktu yang pasti untuk mengurus persiapan penerimaan siswa baru.
Berikut adalah kalender akademik resmi untuk proses penerimaan mahasiswa baru di Kabupaten Brebes tahun pelajaran 2025/2026:
Jenjang Pendidikan
Pendaftaran
Pengumuman
Daftar Ulang
TK 24-28 Juni 2025 29 Juni 2025 1-3 Juli 2025
SD 24-28 Juni 2025 29 Juni 2025 1-3 Juli 2025
SMP 24-28 Juni 2025 29 Juni 2025 1-3 Juli 2025
Setiap tingkatan memiliki prosedur pendaftaran yang dirancang sesuai dengan aturan dan kapasitas tertentu. Tujuan sistem ini adalah memastikan distribusi akses pendidikan secara merata sambil tetap memberi peluang kepada siswa dari berbagai latar belakang.
Proses pendaftaran untuk tingkat TK dijalankan secara daring berdasarkan zona. Di sisi lain, SD memiliki tiga rute penilaian yakni Zonasi yang mencapai 80% dari kapasitas total, Afirmasi dengan persentase 15%, serta Pemindahan Orangtua/Wali senilai 5%.
Sistem ini menjamin bahwa siswa yang berasal dari daerah sekitar sekolah tetap mendapat keutamaan, sementara juga membuka peluang untuk anak-anak tidak mampu serta mereka yang ikut dalam pindah dengan orang tuanya.
Jalur-jalur penerimaan di tingkat SMP meliputi Empat opsi: Zonasi sebesar 50%, Prestasi dengan persentase 30%, Afirmasi mencakup 15%, serta Pemindaian Orang Tua/Wali yang menyumbang 5%.
Rute prestasi memungkinkan peluang untuk murid-murid dengan capaian studi ataupun tidak studi, sedangkan rute afirmasi serta berpindahnya orang tua menjamin pemerataan akses pendidikan cocok dengan situasi setiap pemuda tersebut.
Aturan mencakup
persyaratan
umur, sertifikat kelulusan, serta syarat-syarat spesial untuk pelajar berkebutuhan khusus ataupun mereka yang berasal dari wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Dengan peraturan ini, harapannya adalah bahwa proses pendaftaran siswa baru akan menjadi lebih jelas, adil, serta peka terhadap permintaan sistem pendidikan dalam negeri.
Berikut merupakan ketentuan utama Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2025:
1. Taman Kanak-Kanak (TK)
- Kelompok A: Umur minimumnya adalah 4 tahun hingga umur maksimum 5 tahun pada tanggal 1 Juli dari tahun yang bersangkutan.
- Kelompok B: Umur minimum adalah 5 tahun dan umur maximum adalah 6 tahun pada tanggal 1 Juli dari tahun yang sedang berlangsung.
2. Sekolah Dasar (SD)
- Biasanya, umur minimum adalah 7 tahun pada tanggal 1 Juli.
- Anak berusia minimal 6 tahun boleh melakukan pendaftaran.
- Umur minimum 5 tahun 6 bulan diizinkan dengan ketentuan:
- Memiliki kecerdasan/bakat istimewa
- Telah menunjukkan kesiapan psikis
- Tidak perlu menjalani ujian baca tulis maupun hitung.
- Persiapan tersebut dapat datang dari seorang ahli psikologi yang berkualitas atau Dewan Guru apabila psikolog tidak terjangkau.
3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Umur tertinggi adalah 15 tahun pada tanggal 1 Juli.
- Sudah menuntaskan jenjang pendidikan dasar atau setingkat itu.
4. SMA atau SMK (Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan)
- Umur paling lama adalah 21 tahun pada tanggal 1 Juli.
- Sudah menuntaskan studi di jenjang SMP atau setingkat tersebut.
5. Bukti Persyaratan Usia
- Terbukti melalui akta kelahiran, atau
- Surat pengesahan kelahiran yang disahkan oleh pihak berwajib dan ditandatangi kepala desa/lurah telah dilegalkan.
6. Sudah Mempunyai Bukti Kelulusan dari Jenjang Sebelumnya