- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crimes, criminal cases, criminal justice, criminal law, indonesiacrimes, criminal cases, criminal justice, criminal law, indonesia - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
12
Jakarta, IDN Times
– Mangga ilegal asal Thailand sebanyak 1.400 keranjang senilai Rp521.074.400 diamankan dalam operasi gabungan di Pelabuhan Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.
Penindakan tersebut melibatkan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Bea Cukai Bengkalis, Bea Cukai Pekanbaru, Kanwil Khusus Kepulauan Riau, Kantor Pusat Bea Cukai, serta Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat (Denpom-AD) 1/3 Pekanbaru pada Selasa (15/4/2025).
“Penindakan ini kami laksanakan berdasarkan Nota Informasi Intelijen yang menyebutkan adanya informasi pengangkutan buah mangga Thailand ilegal dari Batu Pahat, Malaysia, menuju perairan Mengkapan, Siak, tanpa adanya dokumen impor barang,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Parjiya dalam keterangannya, Jumat (25/4).
1. Jumlah total mangga ilegal yang diamankan sebanyak 28 ribu kilogram
Parjiya menyatakan bahwa upaya pemantauan dieksekusi lewat penyisiran lautan dan darat usai berkoordinasi dengan beberapa kantor Bea Cukai serta Denpom 1/3 Pekanbaru. Fokus pengecekan ada di area seputaran dermaga yang mencakup daerah dari Mangkubumi sampai ke Siak.
Selama melakukan tugas pengawasan, para pejabat mengidentifikasi sebuah kapal yang cocok dengan deskripsi semula. Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat, ditemukan bahwa muatan kapal tersebut terdiri dari 1.400 karung buah mangga berasal dari Thailand dengan total bobot kira-kira 28 ton serta estimasi nilai komoditasnya mencapai Rp521.074.400.
“Ilegal transport of mangoes was carried out using the ship KM. Zulfa 03 which is estimated to have docked on April 15, 2025,” katanya.
2. Diperkirakan kerugian negara mencapaiRp 151.111.176.
Pasukan gabungan mengevakuasi barang bukti sebanyak 28 ton mangga, kapal bernama KM. Zulfa 03, bersama dengan empat individu yang ada di dalam kapal tersebut. Nakhoda bertanda pengenal Z dinyatakan sebagai tersangka, sedangkan ketiganya yaitu ABK berinisial A, H, dan HW dipanggil untuk memberikan kesaksian.
Kapal disegel dan dibawa ke Dermaga Pos Bantu Bea dan Cukai Sei. Pakning, Bengkalis, untuk pemeriksaan lanjutan. Nilai kerugian negara akibat tindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp151.111.176.
“Tindakan tersebut adalah bagian dari janji Bea Cukai untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai penjaga perbatasan serta perlindungan bagi masyarakat terhadap masuknya bahan-bahannya ilegal dan berbahaya dari negara lain,” jelas dia.
3. Penjahat menghadapi hukuman penjara serta denda sebesar 5 miliar Rupiah
Tindakan hukum diberlakukan berdasarkan Pasal 102 huruf a dalam UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang kemudian dimodifikasi melalui UU No. 17 tahun 2006.
Peraturan tersebut menetapkan sanksi hukuman kurungan penjara selama paling lama 10 tahun serta denda tertinggi sebesar Rp5 miliar untuk para pelaku kejahatan penyelundupan barang impor yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami akan tetap menjaga komitmennya sepenuhnya serta terus bekerja sama untuk mencegah penyeludupan dan memantau pergerakan masuk-keluar barang dengan tepat, sigap, dan profesional,” kata Parjiya.