- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crime, criminal cases, government, news, police reportscrime, criminal cases, government, news, police reports - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
15
Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dan menyita sebuah mobil SUV yang merupakan kepemilikan mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi berkaitan kontrak periklanan di Bank Pembangungan Daerah Jabar dan Banten (BJB) untuk tahun 2021 hingga 2023.
Selain kendaraan roda empat tersebut, penyidik KPK juga menyampaikan telah menyita satu unit motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berkelir hitam dari Ridwan Kamil.
Terkait dengan kendaraan lainnya yang dirampas dariRK selain Royal Enfield, tim kami mendapatkan data bahwa terdapat sebuah unit mobil,” ungkap Tessa Mahardika, Spokesperson KPK, saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Tessa mengatakan dirinya belum mendapatkan informasi lebih lanjut soal jenis kendaraan tersebut. Kendaraan tersebut juga saat ini belum dibawa petugas KPK ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
- Ridwan Kamil Terjerumkan dalam Dugaan Korupsi BJB: Menjadi Komisaris Sementara sebagai Gubernur
- KPK Akan Memanggil Ridwan Kamil Setelah Menggeledah Barang Bukti dalam Kasus Bank BJB
- Ridwan Kamil Mundur dari Komisaris Emiten Properti Ingria Pratama (GRIA)
“Identitas merek belum dapat dipastikan, namun unit tersebut tidak dapat dialihkan ke Rupbasan sebab lokasinya saat ini masih dalam proses reparasi di bengkel mobil,” katanya.
Pada kasus itu, penyidik KPK mengumpulkan sebanyak 26 unit kendaraan bermotor yang terdiri atas satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Toyota Avanza, serta satu skuter Yamaha NMAX. Di antaranya ada dua unit yang dirampas dari Ridwan Kamil: sebuah sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition dengan warna hitam pekat dan juga satu mobil penumpang.
Pada kasus dugaan suap di Bank BJB, tim penyelidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengidentifikasi lima individu sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), serta Widi Hartoto (WH), yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga kepala divisi Corsec di Bank BJB.
Di samping itu, ada pula pemilik dari agen Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri yang bernama Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pemilik dari agensi BSC Advertising serta Wahana Semesta Bandung Ekspress yaitu Suhendrik (S), dan juga pemilik dari Cipta Karya Sukses Bersama yakni Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima individu itu dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan dakwaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 mengenai Penegakan Hukum Terhadap TindakPidana Korupsi yang kemudian dimodifikasi melalui UU No. 20 Tahun 2001 bersama-samaPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi menduga bahwa dampak dari kasus suap yang diduga terjadi di Bank BJB mengakibatkan kerugian bagi negara sebesar kira-kira 222 miliar rupiah.