LPS Setorkan Klaim Rp85,17 Miliar untuk Nasabah dari 22 Bank yang Gulung Tikar

LPS Setorkan Klaim Rp85,17 Miliar untuk Nasabah dari 22 Bank yang Gulung Tikar


lowongankerja.asia,

JAKARTA – LPS menyatakan bahwa mereka sudah mencairkan klaim jaminan deposito senilai Rp85,17 miliar untuk para nasabah dari 22 BPR dan BPRS yang telah mencabut izin operasionalnya akibat kebangkrutan hingga tanggal 31 Maret 2025.

Muhammad Yusron, kepala kantor cabang LPS di Medan, menyebut bahwa total dana simpanan yang terjamin mencapai angka Rp 86,66 miliar. Akan tetapi, besaran pembayaran dari pihak LPS akan disesuaikan berdasarkan batas garansi tertinggi yaitu sebesar Rp 2 miliar untuk setiap nasabah dalam satu bank, selain itu juga dipotong oleh saldo utang nasabah serta hasil pengolahan permohonan banding.

“Pembayaran ganti rugi bagi jaminan oleh 22 bank tersebut adalah bank yang sudah kehilangan izin operasionalnya,” demikian disampaikan Yusron seperti dilansir dari
Antara
, Jumat (25/4/2025).

Yusron menyebutkan bahwa LPS terus melakukan inovasi guna meningkatkan kecepatan dalam menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan demi melestarikan keyakinan publik pada sektor perbankan. Salah satu hasil dari inisiatif ini adalah percepatan waktu pembayaran klaim tahap awal hingga mencapai rata-rata hanya lima hari kerja setelah lisensi operasional bank ditarik.

“Kini, berkat inovasi yang telah diterapkan oleh LPS, proses pencairan klaim biasanya hanya memakan waktu lima hari kerja,” ujarnya. Untuk memberi perbandingan, di tahun 2020, tahapan serupa ini memerlukan kurun waktu kira-kira 14 hari kerja bagi BPR yang mengalami likuidasi.

Inovasi LPS ini turut menjadi bagian dari persiapan institusi itu guna menerapkan ketentuan Undang-Undang No. 4 tahun 2023 mengenai Pembinaan dan Peningkatan Sektor Keuangan (UU PPPK). Peraturan tersebut menjadikan LPS sebagai pengelola Program Jaminan Polis (PJP), yang akan mulai berlaku pada Januari 2028.

“Implementasi PPP oleh LPS berfungsi untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang telah mencabut izin operasionalnya,” jelas Yusron.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *