- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
incident, indonesia, journalism, news, politicsincident, indonesia, journalism, news, politics - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
18
lowongankerja.asia.CO.ID – JAKARTA.
Mantan asisten mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, yaitu Rahmat Setiawan Tonidaya, menyatakan bahwa penerbangan gagal dilaksanakan lantaran atasannya ditangkap dalam razia yang dijalankan KPK.
Toni menyebut peristiwa tersebut ketika hadir sebagai saksi dalam kasus diduga suap pengurusan PAW (pengganti antar waktu) DPR RI Harun Masiku, yang melibatkan Sekjen (Sekretaris Jenderal) PDI-P Hasto Kristiyanto.
Pertama-tama, Toni di minta oleh jaksa KPK untuk menguraikan urutan kejadian OTT yang terjadi pada tanggal 8 Januari 2020.
“Boleh disebutkan tentang permulaannya? Seperti yang telah saya jelaskan sebelumnya,” tanya Jaksa KPK di Pengadilan TindakPidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
Toni menyebut bahwa dia tengah berada di Bandara Soekarno-Hatta guna mendampingi Wahyu yang akan bertugas di Bangka Belitung.
Sekitar pukul 12.00 WIB, dia dan pegawai Humas KPU sudah duduk di kursi ekonomi pesawat, sementara Wahyu berada di kursi bisnis. Namun, pesawat tak kunjung terbang sesuai jadwal.
Dia kemudian mengusulkan untuk mengecek Wahyu di kelas bisnis, namun atasan tersebut sedang tak berada di lokasi.
Toni lalu mengajukan pertanyaan kepada kru maskapai yang sedang berjaga. Ternyata, di area garbarata – yaitu koridor penghubung antara pesawat dan terminal bandar udara – ada beberapa pegawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Ada sekelompok orang yang berasal dari suatu tim yang tak saya kenali, lalu mereka bertanya kepada saya, apakah ada perintah dari Pak Wahyu agar Pak Toni mengikuti Pak Wahyu juga? Bagaimana keadaannya?” ungkap Toni merespons pertanyaan itu.
Selanjutnya, Toni dibawa ke KPK oleh petugas penyelidik dengan menggunakan kendaraan lain.
Mereka kemudian menjalani pemeriksaan hingga dini hari.
Wahyu ditunjuk sebagai tersangka terima suap dan pada akhirnya divonis oleh pengadilan, sedangkan Toni tak tertarik hukuman.
Pada kasus tersebut, Hasto dituduh melawan hukum dengan menghalangi proses penyelidikan serta memberi suap untuk membantu Harun Masiku mendapatkan posisi sebagai anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Dalam tuntutan awal, dia diduga telah menyalahi Pasal 21 UU Antikorupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Pada kasus kedua, dituduhkan telah menyalahi Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU tentang Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saksi Ungkap Momen Pesawat Urung Terbang karena Ada OTT Kasus Harun Masiku”, Klik untuk baca:
https://nasional.kompas.com/read/2025/04/25/16453851/saksi-ungkap-momen-pesawat-urung-terbang-karena-ada-ott-kasus-harun-masiku
.