- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crimes, criminal cases, government, news, politics and lawcrimes, criminal cases, government, news, politics and law - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
17
Jakarta Pusat Kejaksaan Negeri melakukan pencarian di empat tempat berkaitan dengan tuduhan kejahatan korupsi dalam proses pelelangan barang/layanan serta manajemen Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang berlangsung di Kementerian Komunikasi dan Informatika dari tahun 2020 sampai 2024.
Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan PDN Sementara ini sudah dalam tahap penyidikan. “Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dan akan segera ditetapkan dan disampaikan kepada publik/masyarakat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangan resmi, Jumaf (25/4).
Baru-baru ini Kejaksaan Negeri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur. Tempat-tempat tersebut meliputi PT. STM (BDx Data Center), kantor milik PT. AL, gudang/warehouse PT. AL, serta kediaman salah satu saksi yang diyakini berhubungan dengan kasus awal,” jelas Bani.
Bani mengatakan penggeledahan ini merupakan kegiatan lanjutan dari serangkaian penggeledahan yang telah dilakukan penyidik sebelumnya.
“Penyidik memandang perlu untuk dilakukan penggeledahan lanjutan dalam rangka menambah alat bukti untuk memperkuat hasil yang diperoleh selama penyidikan berjalan,” kata Bani.
Ia mengungkapkan dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen-dokumen terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), dan beberapa barang bukti elektronik yang nantinya akan digunakan dalam penghitungan kerugian negara dan pembuktian di persidangan.
Bani mengatakan bahwa sepanjang masa penyelidikan, sampai saat ini para penegak hukum sudah memeriksa lebih dari 70 orang sebagai saksi.
“Penyidik tetap akan melanjutkan pemeriksaan lanjutan. Di luar pemeriksaan saksi, tim penyidik pun sudah mengadakan pemeriksaan dengan sejumlah pakar,” jelasnya.