- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
education, healthcare and medicine, news, politics, social issueseducation, healthcare and medicine, news, politics, social issues - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
20
lowongankerja.asia, JAKARTA –
Dokter yang terdaftar dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia dengan nama samaran MAE (39) kini fokus pada bidang kedokteran gigi.
Akan tetapi, keadaan akademiknya dihentikan sementara setelah MAE dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus perkosaan yang terjadi di Jakarta.
Direktur Hubungan Masyarakat, Komunikasi Media, Urusan Pemerintahan, serta International UI, Arie Afriansyah, mengatakan demikian dalam pernyataan resminya di hari Sabtu (19/4/2025).
Namun begitu, Arie menyebutkan bahwa sampai sekarang pihak UI belum melakukan tindakan pemecatan terhadap MAE.
“Baru setelah mendapatkan keputusan hukum yang final, kami akan menentukan status permanennya sebagai mahasiswa,” jelas Arie.
Namun, dia mengonfirmasi bahwa kegiatan belajar-mengajar di MAE telah ditangguhkan untuk sementara.
“Jelaslah bahwa sementara waktu kegiatan serta status akademik orang tersebut telah dihentikan terlebih dahulu,” jelas Arie.
Kronologi Kasus Pelecehan Seksual
Insiden yang menjadikan MAE sebagai tersangka dimulai pada hari Selasa (15/4/2025). Saat itu, dia mencatatkan video tanpa izin dari seorang perempuan bernama samar SSS sementara sedang mandi di kos-kosan di Jalan Gang Pancing Nomor 5, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kepolisian menyatakan bahwa MAE menangkap korban dengan cara tersembunyi melalui telepon genggam yang dimilikannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menyatakan bahwa insiden tersebut terjadi ketika korban sedang bermandi di tempat tinggal sewaannya.
ternyata, kamar mandi kosan MAE berada di samping kamar mandi korban.
“Saat melapor sedang mandi tiba-tiba, dia mengetahui seseorang mencoba merekamnya memakai ponsel,” ungkap Firdaus dalam pernyataan tertulisnya pada hari Jumat (18/4/2025).
Setelah mengetahui bahwa dia tengah direkam, sang korban mengalami ketidaknyamanan dan melaporkan insiden itu kepada Polres Metro Jakarta Pusat. Menurut pernyataan Firdaus, pelapor merasa dirugikan serta trauma karena kejadian tersebut.
Penyelidikan dan Penahanan Tersangka
Masalah ini berujung pada penunjukan MAE sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Di hari Jumat, tanggal 16 April 2025, MAE diadili dan dipenjara oleh aparat polisi.
Kepala Polisi Metropolitan Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa MAE dituntut berdasarkan Pasal 29 bersamaan Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana untuk terdakwa bisa mencapai maksimal 12 tahun penjara.
Diamankan sejak 17 April 2025, dan para pelaku dituntut berdasarkan undang-undang yang berkaitan dengan pornografi,” ujar Susatyo, demikian dikabarkannya melalui Kompas.com.
Kepolisian telah menyatakan bahwa mereka akan memberikan pembaruan terkini tentang kasus tersebut pada hari Senin (21/4/2025). Sebagaimana dijelaskannya, “Senin depan kami akan merilis detail lengkapnya.”