- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
business, commerce, driving, social issues, societybusiness, commerce, driving, social issues, society - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
21
lowongankerja.asia
, JAKARTA –
serikat pekerja
Indonesia Transportation (SPAI) menuntut untuk menghapus sistem pemesanan diskriminatif yang diimplementasikan oleh perusahaan aplikasi tersebut.
ojek online
(Ojek online) sepetnya Grab dan Gojik.
Ketua SPAI Lily Pujiati menilai bahwa skema ini dinilai menciptakan ketimpangan karena hanya menguntungkan sebagian kecil pengemudi yang ikut dalam program tertentu, sementara merugikan mayoritas pengemudi lainnya.
Menurutnya, menyatakan bahwa skema-skema seperti GrabBike Hemat atau Akses Hemat merupakan bentuk diskriminasi karena memprioritaskan pengemudi yang mendaftar program tersebut agar mendapatkan lebih banyak orderan (gacor), sedangkan pengemudi lain menjadi sepi orderan (anyep).
“Serikat Pekerja Angkutan Indonesia menuntut dihapuskannya program atau skema orderan diskriminatif yang dipraktekkan perusahaan platform,” tegas Lily lewat rilisnya, Sabtu (19/4/2025).
Lily mengatakan bahwa program GrabBike Hemat yang dimulai pada Februari 2025 sudah menyebabkan potongan pendapatan para driver secara berangsur-angan. Di fase pertama, penurunan ini terjadi sebanyak Rp 2.000 untuk 2 sampai 5 pesanan, lalu meningkat menjadi Rp 3.000 untuk lebih dari 6 pesanan.
Namun, pada April 2025, potongan melonjak tajam hingga Rp 20.000 bagi pengemudi yang menyelesaikan 10 orderan atau lebih. Menurutnya, program ini telah memicu gelombang demonstrasi dari pengemudi ojol di berbagai kota seperti Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Palembang, Cirebon, Mataram, hingga Kupang.
Tak hanya Grab, Gojek juga menerapkan kebijakan serupa melalui skema slot dan aceng (argo goceng). Dalam skema ini, pengemudi dikenakan potongan hingga Rp3.300 per orderan.
Lily mengilustrasikan bahwa untuk jasa delivery makanan, pengemudi hanya mendapatkanRp 5.000 dari biaya keseluruhan senilai Rp 8.800 yang telah dikurangi oleh sistem aceng.
Di samping program-program itu, tekanan pada para mitra driver menjadi lebih besar akibat adanya potongan platform yang mencapai antara 30% sampai dengan 50% dari total pendapatan untuk setiap pesanan. Selain itu, mereka pun dituntut membayar sejumlah biaya operasional termasuk bahan bakar, tarif parkir, paket telepon seluler, kuota internet, angsuran kendaraan beserta perlengkapannya, serta dana pemeliharaan kendaraan mereka.
Mengamati situasi itu, SPAI meminta Kementerian Tenaga Kerja agar bertindak tegas terhadap perusahaan jasa platform dan cepat-cepat menghilangkan skema-skhema yang diskriminatif serta merugikan karyawan.
Permohonan untuk Mengakui Status Pegawai Tetap
Lebih lanjut, Lily menekankan bahwa pengakuan pengemudi ojol sebagai pekerja tetap adalah langkah mendesak yang harus segera direalisasikan agar hak-hak dasar mereka sebagai pekerja dapat dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Dengan penerimaan status sebagai karyawan tetap, secara otomatis sistem diskriminasi seperti program alokasi berbasis kuota, kontrak jangka panjang, serta akses subsidi akan lenyapsama sekali. Selain itu, komisi dari platform juga akan diturunkan menjadi nol persen sebab pendapatan driver OJOL telah terjamin oleh gaji minimal wajib (UMP) tiap bulan, tambahan pembayaran untuk jam kerja ekstra, izin hari haid, liburan bersalin, dan tunjangan kehilangan janin,” papar Lily.
Pemberian status kekaryawanannya dianggap dapat memastikan perlakuan yang adil serta bebas dari diskriminasi saat melaksanakan tugas yang ditugaskan oleh berbagai platform perusahaan semacam Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, InDrive, Lalamove, Deliveree, Borzo, dan sebagainya.
SPAI menggarisbawahi pentingnya keadilan dan perlindungan hukum untuk para sopir ojek online, driver taxi daring, serta kurir digital segera menjadi prioritas yang tidak dapat diundur lebih lanjut.
Rencana-rencana pekerjaan yang merugikan karyawan saja harus cepat ditiadakan dan diganti dengan sistem kerja yang lebih adil dan mematuhi aturan.
“Selain itu pengemudi ojol dengan berstatus pekerja tetap, akan mendapatkan perlakuan yang adil dengan dijaminnya persamaan hak dan tanpa diskriminasi dalam menjalankan pekerjaan yang diperintahkan,” pungkas Lily.