- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
NasionalNasional - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
19
Loker – Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso Pontianak adalah Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah milik Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang pada bulan April Tahun 2022 telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan menjadi kelas A. RSUD Dokter Soedarso terletak di Kelurahan Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak dengan Luas Lahan 26,6318 Ha.
Visi :
Menjadi Rumah Sakit Terbaik, Mandiri dan Profesional
Misi :
- Meningkatkan pelayanan yang berkualitas dan terjangkau masyarakat.
- Pelayanan yang bermutu dan dapat diraskan oleh seluruh lapisan masyarakat diupayakan melalui peningkatkan kinerja manajemen rumah sakit baik manajemen pelayanan maupun manajemen administrasi dan keuangan.
- Dengan meningkatkan kinerja manajemen rumah sakit diharapkan kedepan upaya kesehatan pada Rumah Sakit Umum Derah Dokter Soedarso dapat terselenggara dengan baik, bermutu, dapat dicapai dan dijangkau oleh seluruh masyarakat.
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui pendidian, pelatihan, penelitaian dan pengembangan sumber daya manusia.
- Memberikan kesempatan dan pemerataan kepada sumber daya manusia rumah sakit untuk menambah pengetahuan dan keterampilan serta pemerataan pendidikan, pelatihan dan juga melaksanakan penelitian upaya kesehatan sesuai perkembangan IPTEK
- Meningkatkan kesejahteraan pegawai
- Meningkatkan pendapatan guna menunjang kemandirian rumah sakit
Dikutip dari https://rsuddrsoedarso.kalbarprov.go.id diinformasikan tentang Rekrutmen Pegawai BLUD dr.Soedarso Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025. Untuk informasi selengkapnya, simak di bawah ini.
FORMASI :
- Perawat
- Perawat Gigi
- Penata Anestesi
- Terapis Wicara
- Sanitarian
- Radiografer (Kedokteran Nuklir)
- Radiografer (Radioterapi)
- Asisten Apoteker
- Perekam Medis
- Pranata Labkes
- Penyusun Bahan Kerjasama Pelatihan, Penyusun Program Perencanaan Diklat, Penyusunan Penelitaian dan Pengembangan
- Pengelolaan Barang Milik Negara
- Pengelola Keuangan
- Pranata Jamuan
- Binatu
- Pengemudi Ambulan
- Portir
- Juru Pungut Retribusi
- Pramu Bhakti
- Petugas Pemulsaran Jenazah
- Pengadministrasi
Jumlah kebutuhan formasi :95 Orang
PERSYARATAN :
- Warga Negara Republik Indonesia; (Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk)
- Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas, dan memiliki reputasi yang baik;
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, kecuali bagi pegawai yang telah mengabdi minimal 2 (dua) tahun di RSUD dr.Soedarso, yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari Direktur RSUD dr.Soedarso;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dibutuhkan; (Dibuktikan dengan Ijazah dan Transkrip Nilai)
- Lulusan peruguran tinggi terakreditasi minimal B / Baik Sekali;
- Mampu mengoperasikan komputer;
- Sehat jasmani dan rohani (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari RSUD dr.Soedarso setelah dinyatakan lulusan CAT dan Wawancara).
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), jika berstatus sebagai karyawan tetap di instansi lain, dan terikat kontrak kerja dengan instansi lain, maka menandatangani surat pernyataan bersedia memutuskan kontrak dengan instansi lainnya jika diterima RSUD Dokter Soedarso (Dibuktikan dengan Surat Pernyataan Bersedia Memutuskan Kontrak dengan instansi/lembaga lain bermaterai Rp 10.000).
- Tidak pernah diberhentikan secara dengan tidak hormat dari instansi/lembaga lain bermaterai 10.000)
- Tidak pernah diberhentikan secara dengan tidak hormat dari instansi/lembaga/dinas/badan swasta manapun;
- Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana/Berkelakuan baik (Dibuktikan dengan SKCK yang diterbitkan dalam kurun waktu tahun 2025);
- Diutamakan memiliki pelatihan linier sesuai dengan formasi yang dilamar (Sertifikat dilampirkan/diunggah dalam dokumen pendaftaran); dan
- Persyaratan khusus bagi tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Register (STR) yang berlaku bagi tenaga kesehatan sesuai formasi yang dilamar.
PENGUMUMAN LENGKAP
Bagi Anda yang memenuhi kriteria dan persyaratan di atas dapat mengirimkan berkas melalui link
Deadline : 8-21 April 2025
Sumber: lokernas.com