- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
government, news, politics, politics and government, work and paygovernment, news, politics, politics and government, work and pay - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
8
THR PNS- Jakarta.
Kelompok pekerja pemerintahan (PNS) siap-siap menerima rezeki tambahan menjelang peringatan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri tahun 2025. Selain memberikan tunjangan hari raya (THR), pihak berwenang juga akan mengeluarkan gaji ke-13 untuk para PNS tersebut.
Kapan jadwal pembayaran tunjangan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil?
Ketentuan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdapat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 yang sudah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut pernyataan Prabowo, terdapat total 9,4 juta orang yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13. Dia juga menyebutkan jumlah spesifik dari dana THR dan gaji tambahan tersebut yang bakal di terima oleh pegawai negeri.
Presiden mengatakan bahwa Hari Raya Idul Fitri dan gaji ke-13 telah disampaikan kepada semua pegawai negeri sipil di seluruh wilayah, termasuk pemerintah pusat dan lokal. Menurut penjelasan Prabowo, jumlah dari hari raya tersebut mencakup upah dasar, tambahan tetap, ditambah dengan insentif kerja senilai 100% untuk PNS di tingkat nasional, anggota militer dan polisi, serta hakim-hakimnya.
Bagi pegawai negeri sipil di tingkat daerah, akan diterapkan sistem serupa seperti halnya dengan pegawai pusat, tetapi masih mempertimbangkan kapabilitas keuangan setiap wilayah. Sementara itu, untuk para penerima pensiun, jumlah yang didapatkan adalah sebanding dengan gaji pensiun mereka tiap bulan.
Presiden mengatakan pula bahwa uang tunai THR untuk pegawai negeri akan diserahkan dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri yaitu pada tanggal 17 Maret 2025. Di sisi lain, gaji ke-13 direncanakan akan diberikan di Bulan Juni 2025 yang bersamaan dengan memasuki masa awal tahun pelajaran baru di sekolah.
Tonton:
Brazil Mengumumkan Indonesia Secara Resmi Menjadi Anggota Penuh dari GRUP BRICS
Daftar gaji PNS 2025
Berikut informasi yang perlu Anda ketahui, yaitu bahwa gaji PNS pada tahun 2025 ini tidak berbeda dengan angka di tahun 2024. Rincian mengenai gaji PNS terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedelapanbelas atas PP No. 7 Tahun 1977 Tentang Tunjangan dan Peraturan Gaji bagi Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2024 ini memodifikasi ketentuan yang ada dalam peraturan pemerintah sebelumnya yakni PP No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 terkait Ketetapan Gaji bagi Pegawai Negeri Sipil.
Peningkatan upah bagi pegawai negeri sipil sekarang berfokus pada peningkatan efisiensi kerja dan kualitas hidup para PNS, sambil mendorong percepatan reformasi ekonomi dan konstruksi bangsa secara keseluruhan. Setelah aturan baru itu dikeluarkan, tiap tingkatan jabatan akan mendapatkan tambahan pendapatan.
Berikut adalah rincian selengkapnya mengenai peningkatan upah untuk Pegawai Negeri Sipil di tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintahan nomor 5 yang dikeluarkan pada tahun tersebut.
Tonton:
Penumpang Wajib Menginstal Aplikasi LRT Jakarta
Gaji PNS golongan I
- Gaji untuk PNS golongan I a meningkat menjadi antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600, naik dari angka sebelumnya yang berkisar antaraRp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800.
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan I b meningkat menjadi antara Rp 1.840.800 hingga Rp 2.670.700 dari sebelumnya yang hanya berkisar antara Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900.
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan I c meningkat menjadi antara Rp 1.918.700 hingga Rp 2.783.700 dari yang lama yaitu Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500.
- Gaji untuk PNS golongan I yang semula berkisar antara Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500 kini telah meningkat menjadi rangeRp 1.999.900 sampai dengan Rp 2.901.400.
Gaji PNS golongan II
- Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Gaji untuk PNS golongan II b meningkat menjadi antara Rp 2.385.000 hingga Rp 3.797.500 dari yang lama yaituRp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300.
- Gaji untuk PNS golongan II c yang semula berkisar antara Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000 kini meningkat menjadi range gaji Rp 2.485.900 sampai dengan Rp 3.958.200.
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil yang berada di golongan II dengan rentang gaji antara Rp 2.591.100 hingga Rp 4.125.600 meningkat dibandingkan sebelumnya yaitu dariRp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000.
Gaji PNS golongan III
- Gaji untuk PNS golongan III a meningkat menjadi antara Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200 dari yang lama yaitu antara Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400.
- Gaji untuk PNS golongan III b meningkat menjadi antara Rp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800 dari yang lama yaitu antara Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600.
- Gaji untuk PNS golongan III c meningkat menjadi antara Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500 dari yang lama yaitu antaraRp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400.
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan III d yang meningkat menjadi antara Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700, lebih tinggi dibandingkan dengan gaji lama yaitu antaraRp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000.
Gaji PNS golongan IV
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan IV A meningkat menjadi antara Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900 dari yang lama yaitu Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5.000.000.
- Gaji untuk PNS golongan IV b meningkat menjadi antara Rp 3.426.900 hingga Rp 5.628.300 dari yang lama yaituRp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500.
- Gaji untuk PNS golongan IV c meningkat menjadi antara Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400 dari yang lama yaitu antaraRp 3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900.
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IV yang semula berkisar antaraRp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700 kini telah meningkat menjadi range gaji yaitu antara Rp 3.723.000 sampai dengan Rp 6.114.500.
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan IV e meningkat menjadi antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 dari yang sebelumnya yaitu antara Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200.
Di luar upah, Pegawai Negeri Sipil juga menerima berbagai tunjangan tambahan, yaitu
- Upah, benefit, serta layanan Liburan
- Asuransi pensiun serta asuransi usia lanjut
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.