9 Tersangka Penggelondong 64 Ton Pasir Timah di Beltim Diperiksa Sidang Hari Ini di PN Tanjungpandan


lowongankerja.asia, BELITUNG

– Sembilan tersangka dalam kasus penyelundupan sebanyak 64 ton pasir timah akan menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berlokasi di Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025.

Para tersangka tersebut adalah Su alias Suyan, Su alias Supot, DW alias Weli, JL alias Jhon, Jo, YB, TNA, AD, dan NF.

Mereka ditahan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Babel pada tanggal 19 Januari 2025 yang lalu di Gantung, Belitung Timur.

Para tersangka adalah supir truk serta karyawan dari pemilik tambang timah tersebut, yang berencana menyelundupkannya keluar Pulau Babel.

“Ya, sidang perdana kasus tersebut akan digelar besok,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Benny Wijaya, dalam wawancara dengan lowongankerja.asia.

Dia menyebutkan ada sembilan tersangka yang terkait dengan kasus penyelundupan timah itu.

Akan tetapi, kesembilan tersangka tersebut dibagi menjadi empat kasus hukum yang berbeda.

“Bila penerusan dokumen tersebut pada tanggal 30 April 2025 kemarin, ada sembilan tersangka dan empat kasus,” tambahnya.

Sekarang ini, unit Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung beserta dengan Polres Belitung Timur telah menahan 8 truk yang dicurigai berencana melakukan penyelundupan pasir timah di area Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung pada bulan Januari tahun 2025 kemarin.

Berdasarkan perhitungannya, jumlah timah ilegal yang akan diekspor mencapai 64 ton.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung kemudian mengidentifikasi sembilan orang sebagai tersangka, di antaranya adalah pemilik timah.

Sekarang ini dilaporkan bahwa sembilan orang terduga telah menyerahkan total 64 ton pasir timah sebagai bukti kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Beltim pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengungkapkan bahwa berkas perkara pada kasus tersebut sudah diklaim sebagai lengkap atau disebut juga dengan P21.

“Penyeludupan pasir timah di Beltim beberapa hari lalu mengarah pada penentuan sembilan individu sebagai tersangka. Berkas kasus ini telah disebut lengkap (P21) ketika penyidik merujuk delapan dari mereka kepada Kejari Beltim untuk fase kedua pada Rabu, tanggal 16 April 2025,” jelas Kombes Pol Fauzan, Kamis (17/4/2025).

Berikut ini adalah sembilan tersangka yang sudah diserahkan yakni Su alias Suyan, Su alias Supot, DW alias Weli, JL alias Jhon, Jo, YB, TNA, AD, serta NF.

Di samping penyerahan 64 ton timah putih, berbagai barang bukti lainnya seperti sembilan truk serta sebuah kendaraar Hilux juga telah diberikan kepada Kejari Beltim.

Berita terkini, unit Ditreskrimsus Polda Babel menangani dugaan kasus penyelundupan pasir timah di Desa Gantung, Beltim, pada penghujung Januari 2025 kemarin.

Ditreskrimsus Polda Babel berhasil menangkap beberapa individu serta menyita berbagai macam bukti dalam pengungkapan kasus itu.

Sejak awal investigasi yang memakan waktu kira-kira dua bulan ini, Penyidik Ditreskrimsus Polda Babel sudah mengidentifikasi sembilan individu dan merujuk para tersangka beserta bukti fisiknya kepada Kejari Beltim.

(lowongankerja.asia/Dede Suhendar)

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *