700.202 Pegawai Negeri Sertaikan Gaji ke-13, Ini Detail Lengkap Gaji dan Tunjangannya Juni 2025

700.202 Pegawai Negeri Sertaikan Gaji ke-13, Ini Detail Lengkap Gaji dan Tunjangannya Juni 2025


THR PNS- Jakarta.

Lebih dari 700.000 orang dalam jajaran aparatur sipil negara (ASN), sebelumnya disebut sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan para pejabat pemerintah sudah mendapatkan pencairan gaji ke-13 mereka di bulan Juni tahun 2025. Di bawah ini adalah detail tentang besaran gaji PNS pada tahun 2025 guna membantu perhitungan jumlah uang yang akan dibayarkan untuk gaji tambahan tersebut.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengonfirmasi bahwa tunjangan ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia (TNI/Polri) serta para penerima pensiun akan di transfer mulai bulan Juni tahun 2025. Pemberhak tambahan ini pun diberikan kepada pegawai kontrak yang telah menjadi bagian dari aparatur sipil negara (PPPK).

Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah sudah mempersiapkan dana sebesar Rp 49,3 triliun untuk membayar gaji ke-13. Dia menjelaskan, “Gaji tambahan ini akan kami transfer bulan Juni nanti, dengan jumlah seluruhnya mencapai Rp 49,3 triliun yang meliputi pegawai negeri sipil dari pusat maupun daerah, tentara serta polisi, dan juga para pensiunan.” Hal tersebut disampaikannya setelah rapat koordinasi tertinggi di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Senin tanggal dua juni.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoso, menyatakan bahwa jumlah total tunjangan ke-13 bagi pejabat negeri dalam pemerintahan pusat sudah terbayar sebesar Rp 10,27 triliun. Dana tersebut diberikan kepada 1.764.496 karyawan pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025.

Deni menjelaskan bahwa alokasi dana untuk membayar gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara adalah sebesar Rp 5,37 triliun yang akan ditransfer kepada 700.202 orang pegawai.

Selanjutnya, dana senilai Rp 379,12 miliar dialokasikan untuk 97.653 Pegawai PTT (PPPK). Sedangkan anggaran bagi kepolisian sudah diambil sejumlah Rp 1,83 triliun guna mendukung 465.092 personel POLRI.

Selama ini, dana yang dialokasikan kepada prajurit TNI mencapai Rp 2,58 triliun dan menangani total 487.165 personel. Sedangkan bagi PPNPN (pegawai pemerintah non-ASN), sudah disalurkan anggaran senilai Rp 107,17 miliar dengan jumlah pegawai sebanyak 14.384 orang.

Dari keseluruhan 9.204 unit kerja (satker), terdapat 8.653 satker atau mencapai 94% yang sudah melaksanakan pembayaran gaji ke-13. Di sisi lain, semua kementerian/lembaga (sebanyak 97 K/L) telah menyampaikan permohonan untuk proses tersebut.

Pada saat yang sama, bagi para pensiunan, Gaji Ke-13 sudah dialokasikan senilai Rp 10,43 triliun ke tangan 3.169.351 individu, yakni mencapai 86,58% dari jumlah total penerima manfaat tersebut.

Detilnya mencakup PT Taspen yang menyediakan dana senilai Rp 10,09 triliun bagi 3.050.169 penerima pensiun (96,46%), serta PT Asabri dengan anggaran Rp 334 miliar untuk 119.182 penerima pensiun (23,91%).

“Detil mengenai pencairan Gaji Ketiga Belas dari semua pemerintah daerah sedang berjalan melalui tahap kumpulkan data oleh Pemda,” jelas Deni kepada lowongankerja.asia.co.id, Senin (2/6).



Tonton:

Setelah Melayani Lebih dari 200 Ribu Kendaraan, Pelabuhan Patimban Menjadi Pilihan Alternatif untuk Tanjung Priok


Daftar gaji PNS 2025

Berikut informasi yang perlu Anda ketahui, yaitu bahwa upah untuk pegawai negeri sipil di tahun 2025 ini tidak berubah dibandingkan dengan tahun 2024 lalu. Petunjuk mengenai besaran gaji bagi para PNS tersebut dinyatakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024 tentang Uraian Kedelapan Belas dari Amendemen Terhadap PP No. 7 Tahun 1977 Seputar Tunjangan Keuangannya Bagi Aparat Negara Bukan Anggota Militer.

Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024 ini memodifikasi ketentuan yang ada sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 terkait Regulasi Upah bagi Pegawai Negeri Sipil.

Peningkatan upah bagi Pegawai Negeri Sipil sekarang berfungsi untuk memperbaiki efisiensi kerja dan kualitas hidup para pegawai, sambil mendorong percepatan perkembangan ekonomi dan proyek-proyek bangsa. Setelah aturan baru itu dikeluarkan, tiap tingkatan kegolongan mendapatkan kenaikan penghasilan.

Berikut adalah rincian penuh tentang peningkatan upah untuk Pegawai Negeri Sipil di tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 yang dikeluarkan pada tahun 2024.



Tonton:

Penumpang Wajib Menginstal Aplikasi LRT Jakarta

Gaji PNS golongan I

  • Gaji untuk PNS golongan I a meningkat menjadi antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600, naik dari yang lama yaituRp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800.
  • Gaji untuk PNS golongan I b meningkat menjadi antara Rp 1.840.800 hingga Rp 2.670.700 dari yang lama yaituRp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900.
  • Gaji untuk PNS golongan I c meningkat menjadi antara Rp 1.918.700 hingga Rp 2.783.700 dari yang lama yaituRp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500.
  • Gaji untuk PNS golongan I yang kini berkisar antara Rp 1.999.900 hingga Rp 2.901.400 meningkat dibandingkan dengan sebelumnya yaituRp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500.

Gaji PNS golongan II

  • Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan II a meningkat menjadi antara Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400 dari yang lama yaitu Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600.
  • Gaji untuk PNS golongan II b meningkat menjadi antara Rp 2.385.000 hingga Rp 3.797.500 dari yang lama yaituRp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300.
  • Gaji untuk PNS golongan II c yang semula berkisar antara Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000 kini meningkat menjadi rangeRp 2.485.900 sampai dengan Rp 3.958.200.
  • Gaji untuk PNS golongan II yang semula berkisar antaraRp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000 kini telah meningkat menjadi range baru yaitu Rp 2.591.100 sampai dengan Rp 4.125.600.

Gaji PNS golongan III

  • Gaji untuk PNS golongan III a meningkat menjadi antara Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200 dari yang lama yaitu antaraRp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400.
  • Gaji untuk PNS golongan III b meningkat menjadi antara Rp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800 dari yang lama yaituRp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600.
  • Gaji untuk PNS golongan III c meningkat menjadi antara Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500 dari yang lama yaituRp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400.
  • Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan III d meningkat menjadi antara Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700 dari yang lama yaituRp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000.

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Gaji untuk PNS golongan IV b meningkat menjadi antara Rp 3.426.900 hingga Rp 5.628.300 dari sebelumnya yang mencapaiRp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500.
  • Gaji untuk PNS golongan IV c meningkat menjadi antara Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400 dari yang lama yaituRp 3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900.
  • Gaji untuk PNS golongan IV yang baru adalah antara Rp 3.723.000 hingga Rp 6.114.500, meningkat dibandingkan dengan gaji lama yaitu antaraRp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700.
  • Gaji untuk PNS golongan IV e meningkat menjadi antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 dari yang sebelumnya berkisar antaraRp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200.

Di luar pendapatan mereka, Pegawai Negeri Sipil juga menerima sejumlah tunjangan tambahan, yaitu

  1. Upah, benefit, serta hak cuti
  2. Asuransi pensiun serta asuransi usia lanjut
  3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *