6 Talak Ilegal Menurut Ajaran Islam

6 Talak Ilegal Menurut Ajaran Islam

Allah SWT merancang setiap ciptaan-Nya dengan pasangan sehingga manusia dapat tinggal bersama-sama, lalu dihubungkan oleh tali suci bernama perkawinan. Secara mendasar, manusia merupakan makhluk bermasyarakat yang beretika; karenanya Allah SWT mendirikan institusi perkawinan untuk membentuk keluarga yang damai, saling menambah kekurangan satu sama lain, penuh kasih sayang, serta menghasilkan generasi baru.

Meski tinggal di bawah satu atap, perbedaan pandangan antara suami dan istri masih bisa terjadi dalam kehidupan perkawinan. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kedamaian keluarga, sampai-sampai mengarah ke perceraian.

Menurut ajaran Islam, sebelum proses cerai berlaku, ada tahap bernama talak. Talak merupakan tindakan yang mengakibatkan penghentian ikatan pernikahan, serta membuat hubungan di antara suami dan istrinya menjadi batal.

Ini benar-benar dibenci oleh Allah SWT karena dengan talak tanpa alasan kuat, ikatan kebersamaan dan persaudaraan di antara kaum Muslimin pun akan putus. Sedangkan pemutusan hubungan baik dalam Islam dilarang keras. Hal itu tertulis dalam QS. Ar-ra’d Ayat 25 yang berbunyi:

Mereka yang melanggar perjanjian Allah setelah disepakati dan memutuskan hubungan yang diperintahkan Allah untuk dijaga, serta merusak di bumi. Merekalah yang mendapat kutukan, dan bagi mereka adalah tempat yang buruk.


Artinya:

Para individu yang melanggar sumpah Allah sesudah dinyatakan dengan keras kepala dan mencabut segalanya yang telah Allah suruh untuk dipertautkan serta menyebabkan kekacauan di muka bumi, merekapun akan mendapat kutukan dan memiliki tempat tinggal yang tidak baik (yaitu Jahannam).

(QS. Ar-ra’d Ayat 25)

Talak yang valid menurut hukum Islam perlu memenuhi kondisi tertentu. Keberlakuannya bukan semata-mata dengan pengucapan saja, melainkan didasari oleh aturan-aturan khusus.

Pokok penting dari kesahan talak adalah perlu ditentukan dengan pertimbangan yang mendalam dan saat seseorang masih bijaksana. Akan tetapi, terdapat juga beberapa kasus talak yang disampaikan namun tak dapat diklaim sebagai valid.

Apa saja jenis talak yang dianggap tidak sah? Mari kita bahas kali ini.


telah merangkumnya dalam beberapa

talak yang tidak sah menurut Islam.

Ayo kita lihat satu persatu!

1. Hubungan pernikahannya tidak resmi atau sah

6 Talak Ilegal Menurut Ajaran Islam

Mengatakan istilah ‘talak’ tidak boleh dilakukan secara acak atau berdasarkan pada kondisi emosional saja. Dalam agama Islam, proses talak bukanlah hal yang dapat dijalankan begitu saja tanpa pertimbangan matang. Ini dikarenakan perkara tersebut erat kaitannya dengan sumpah sakral yang telah dinikatkan saat upacara pernikahan.

Seperti yang kita ketahui bahwa talak artinya melepas ikatan pernikahan. Meskipun hal tersebut halal, tetapi perkataan ini sangat dibenci oleh Allah SWT.

Talak tidak berlaku bila orang yang memberikan talak belum memiliki ikatan perkawinan yang valid dengan pasangannya. Oleh karena itu, jika wanita atau pria yang mendapat talak bukan merupakan istri/suami secara legal, talak tersebut dianggap tidak sah. Selain itu, jika individu tersebut tengah mengikuti periode iddah, maka talak pun menjadi invalid.

2. Suaminya belum mencapai kematangan baik secara fisik maupun spiritual

6 Talak Ilegal Menurut Ajaran Islam

Salah satu syarat yang sangat krusial dan memiliki dampak besar dalam Islam adalah Baligh. Ini menandakan bahwa individu tersebut sudah mencapai kedewasaan dan harus memikul beban bertanggung jawab atas hidupnya secara mandiri.

Apabila suami pemberi talak belum memasuki balig dalam Islam, maka talaknya tidak akan sah. Pada dasarnya, talak pun hanya bisa dijatuhkan pada pasangan suami dan istri yang sah di mata agama dan negara.

Satu kondisi untuk menikah adalah bahwa kedua belah pihak harus sudah mencapai usia baligh. Oleh karena itu, gugatan cerai yang diajukan oleh seseorang sebelum mencapai usia baligh tidak akan sah.

Kecuali jika pernikahan terjadi saat masih di usia muda. Umur suami yang belum mencapai kematangan seksual.
,
diyakini belum bisa mengetahui serta membedakan hal yang baik dan buruk ketika mengambil keputusan.

3. Menyampaikan talak saat sedang tidak sadarkan diri

6 Talak Ilegal Menurut Ajaran Islam

Talak yang dikeluarkan ketika pemberi talak tidak dalam kondisi sadar akan dibatalkan dan dianggap tak sah. Kondisi tidak sadar tersebut mencakup situasi seperti tengah tertidur atau terpengaruh alkohol.

Sebagai makhluk bermotivasi rasional, perceraian merupakan suatu perkara yang amat krusial dan patut dipertimbangkan secara matang. Oleh karena itu, orang yang memberikan tawaran perceraian perlu mengambil keputusan tersebut setelah melakukan pertimbangan yang mendalam dengan fikiran yang jernih.

Perkawinan di dalam Islam adalah salah satu bentuk Worship, dan Allah SWT dengan tegas tidak menyukai pemisahan dalam ibadah itu.

Apabila talak disebut keluar ketika suami sedang tertidur, dalam keadaan mabuk, atau mengalami gangguan jiwa, maka talak tersebut tidak akan sah.

4. Talaknya bidah

6 Talak Ilegal Menurut Ajaran Islam

Talak bidah adalah salah satu yang diharamkan. Berdasarkan pengertiannya, talak bidah adalah talak yang diberikan suami kepada istrinya yang sedang haid, atau dalam keadaan suci setelah berhubungan seksual.

Ini benar-benar bertolak belakang dengan peringatan yang diberikan Nabi Muhammad SAW kepada Abdullah bin Umar. Para ahli agama pun sepakat bahwa tindakan talak bidah merupakan hal yang haram. Suami yang melaksanakan talak semacam itu dapat dianggap bersalah dan berdosa.

5. Tidak memberikan talak dengan maksud

6 Talak Ilegal Menurut Ajaran Islam

Dalam mengarungi hidup perkawinan, semua keputusan seharusnya berasal dari niat yang tulus. Termasuk saat memberikan talak, seseorang harus mempunyai alasan dan niat yang jelas.

Pernyataan talak bisa disampaikan dengan jelas dan langsung (
sharih
), ataupun bentuk kritik tersirat (صندVMLINUX
kinayah
Namun apabila talak disampaikan melalui kiasan, arti perceraian tersebut mungkin tidak akan ditransmisikan secara jernih.

Oleh karena itu, pernyataan talak yang disampaikan tanpa niat hukuman menjadi batal.

6. Menalak dalam keadaan marah hingga akalnya tertutup

6 Talak Ilegal Menurut Ajaran Islam

Cerai biasanya terjadi ketika sebuah perkawinan menghadapi masalah-masalah serius yang sulit diselesaikan. Perasaan kacau ini dapat memunculkan emosi berkecamuk dalam diri seseorang, sehingga mungkin saja logika serta pemikiran mereka menjadi tersumbat.

Apabila seorang suami mengucapkan talak ketika berada di bawah pengaruh emosi namun masih dapat membuka pikirannya untuk mempertimbangkan tindakan tersebut, maka talak itu tetap valid. Namun, jika dia memberikan talak sementara terpengaruh oleh emosi sampai-sampai merasakan buta mata secara emosional, maka talak tersebut tidak sah.

Ini disampaikan dalam hadits mauquf yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmizi dan Al-Bukhari. Dalam hal ini Rasulullah SAW telah berpesan:

Abu Hurairah meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam: Semua jenis talak diizinkan kecuali talak yang dilakukan saat orang tersebut dalam keadaan tidak waras. (Riwayat al-Tirmidzi dan al-Bukhari)


Artinya:

Setiap talak (yang diberikan oleh suami) berlaku, kecuali talak (oleh suami) yang dilakukan tanpa pertimbangan,

(HR. At-Tarmidzi dan Al-Bukhari)

Argumen tentang seseorang yang dalam kondisi emosional dapat dibandingkan dengan orang yang tengah mabuk. Alasannya adalah sabda Allah SWT dalam QS. An-Nisa Ayat 43 yang berbunyi:

Wahai orang-orang yang beriman, jangan mendekati shalat dalam keadaan mabuk sampai kalian mengetahui apa yang kamu ucapkan.


Artinya:

Hai mereka yang telah berimanan, jangan melakukan salat sementara kalian masih dalam keadaan mabuk sampai kalian dapat memahami perkataan yang keluar dari mulutmu…

(QS. An-Nisa Ayat 43)

Nah, itulah beberapa

Cerai yang tidak sesuai dengan hukum dalam agama Islam.

Semoga informasi ini bisa memperluas pemahaman mengenai serba-serbi kehidupan pernikahan, ya.

5 Keterangan Mengenai Cerai Tiga di Dalam Nikah, Jangan Asal Gampang Ceraikan
Apakah yang Dimaksud dengan Cerai Tiga dalam Agama Islam? Apakah Memang Tak Dapat Lagi Merajuk?
Apakah Menjatuhkan Istri Masih Dianggap Sebagai Talak? Pahami Sesuai Dengan Hukum Islam

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *