BEKASI,
Enam kendaraan sewaan yang dimiliki seorang wiraswasta di Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, dicuri dengan cara gadai tidak sah oleh peminjamnya. Hal ini berakibat pada kerugian bagi pemilik hingga mencapai angka Rp 5 Miliar.
Dua tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni MNE dan SEM, sudah diamankan oleh Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Pelakunya dari SEM sudah diamankan sejak Jumat, 2 Mei 2025, di Jakarta Selatan. Setelah itu, tersangka MNE juga berhasil diringkus di Bekasi.
“SEM diringkus di jalur Blumbang, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (2/5/2025), sedangkan MNE diremukkan di area Bojong Menteng, Bekasi,” terungkap Kapolres Metro Bekasi Kota AKBP Binsar Hatorangan melalui pernyataan tertulis, Sabtu, (8/6/2025). Petikan ini diproses dari sumber tersebut.
Antara
.
Binsar menerangkan bahwa kedua tersangka tersebut menyewa kendaraan dari korbannya dengan alasan untuk kebutuhan operasional usahanya.
Kereta sewaan meliputi tiga buah Toyota Fortuner, sebuah Toyota Innova Zenix, sebuah Innova Reborn, serta satu unit Toyota Alphard.
Namun, tanpa mendapatkan persetujuan dari pemiliknya, kendaraan-kendaraan itu pun akhirnya dijual paksa oleh para penjahat kepada orang-orang lain.
SEM bertugas menemukan calon peminjam bagi para penyalin, sedangkan dana yang berasal dari tindakan ilegal digunakan untuk kebutuhan mereka sendiri.
Mobil-mobil tersebut dijamankan dengan harga yang beragam, yaitu antara Rp50 juta sampai Rp150 juta untuk setiap unitnya, demikian kata Binsar.
Pada saat mengungkap kasus tersebut, kepolisian juga menemukan dan menyita berbagai item sebagai bukti, termasuk surat keterangan sewa, BPKB, STNK asli, serta beberapa unit kendaraan yang belum resmi berganti pemilik.
Dua orang yang dicurigai sekarang dalam tahanan dan dikenakan undang-undang ganda, yaitu Pasal 378 atau/dan 372 KUHP mengenai penipuan serta pencurian.
“Penyelidikan kami masih berlanjut dan kita terus mencari bukti tambahan untuk kasus ini,” jelas Binsar.